Search
Search

Waspadai Bulu Babi pada Kuas Bulu

Waspadai Bulu Babi pada Kuas Bulu

Memasak makanan yang dibakar perlu adanya proses mengoleskan saus atau margarin pada makanan, biasanya menggunakan kuas. Kuas sendiri bisa terbuat dari bulu hewan maupun sintetis. Bagaimana aspek titik kritis kehalalannya?

Kuas merupakan salah satu peralatan masak yang sehari-hari dijumpai. Biasanya digunakan untuk makanan yang perlu dibakar atau panggang. Fungsinya untuk memberikan olesan pada makanan. Kuas sendiri dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu kuas bulu dan kuas sintetis. Kuas bulu menggunakan bulu atau rambut asli hewan, seperti babi, onta, tupai dan kuda. Sementara kuas sintetis menggunakan bahan dari plastik atau silikon.  

Bagi seorang muslim, babi adalah hewan yang diharamkan dalam Al-Qur’an, sehingga tidak diperbolehkan mengonsusmi babi maupun menggunakan benda yang mengandung bagian dari tubuh hewan babi. Dalam hal ini termasuk menggunakan kuas berbahan bulu atau rambut dari babi. 

Chief of Halal Expert LPPOM MUI, Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc., menyebutkan hal yang perlu dikritisi dari produk kuas bulu, yaitu tidak berasal dari bulu atau rambut yang berasal dari hewan babi dan bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatannya harus bebas najis.  

“Selain untuk kuas, bulu atau rambut babi ini biasa digunakan dan diekstrak untuk mendapatkan asam amino yang banyak digunakan untuk industri flavor dan pengembang roti. Jadi, bulu babi ini adalah salah satu bagian babi yang banyak digunakan dan perlu diwaspadai,” papar Prof. Khaswar. 

Kuas sintetis dari segi kehalalan relatif lebih aman untuk digunakan, tetapi dari segi kesehatan ada potensi kuas tersebut meleleh terkena panas saat membakar. Sehingga, kuas sintetis kerap menempel pada makanan dan menjadi tidak aman bagi kesehatan dan perlu menjadi perhatian. Produk ini pun belum tentu halal, sebab memiliki titik kritis seperti bahan tambahan selain resin, pemlastis (plasticizer), serta pewarna. Oleh karena itu, kuas yang aman dan halal adalah kuas yang sudah memiliki sertifikat halal. 

Cara paling sederhana untuk mengidentifikasi kuas bulu dari hewan adalah dengan membakar kuas. Ketika hasil pembakaran mengeluarkan aroma seperti plastik terbakar atau meleleh, maka helai kuas dipastikan berasal dari bahan sintetis. Sedangkan jika produk dibakar mengeluarkan aroma bulu atau daging yang dibakar, maka bisa dipastikan berasal dari bulu hewan, umumnya babi, domba, onta, tupai, maupun kuda. 

Ada beberapa kriteria hewan yang bagian tubuhnya boleh digunakan menjadi barang gunaan. Salah satunya hewan yang ma’kul al lahm, yaitu dagingnya boleh dimakan dan disembelih secara syar’i, seperti sapi, kambing dan domba. Selanjutnya, proses produksi barang gunaan berbahan hewan harus terjamin kesuciannya. Pemanfaatan bulu dari bangkai hewan yang ma’kul al lahm maupun yang ghair ma’kul al lahm (dagingnya tidak boleh dimakan) untuk produksi barang gunaan harus disucikan terlebih dahulu. Bulu bangkai kulit anjing, babi dan yang lahir di antara keduanya tidak halal untuk digunakan.  

Identifikasi bahan baku kuas bulu perlu dilakukan. Salah satu caranya dengan melakukan uji pada laboratorium. Laboratorium LPPOM MUI yang sudah terakreditasi ISO 17025 juga menyediakan layanan pengujian khusus untuk halal, seperti pengujian DNA babi dengan real-time PCR. Dengan begitu, kita dapat mengetahui asal muasal bahan sebuah produk. Laboratorium LPPOM MUI juga menawarkan pengujian terkait aspek kualitas dan keamanan pangan. 

Di samping besarnya titik kritis pada kuas bulu, wajibnya sertifikasi pada produk barang gunaan seperti kuas bulu telah dicantumkan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Barang gunaan masuk dalam tahapan wajib halal sampai batas 17 Oktober 2026. 

Kini, di Indonesia sudah ada kuas yang sudah bersertifikat halal. Anda dapat mengecek kehalalannya melalui website www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Google Playstore. Adapun informasi terkait uji laboratorium untuk DNA babi dengan real-time PCR maupun beragam layanan (seperti uji vegan dan keamanan pangan) yang dapat dilakukan di Laboratorium LPPOM MUI dapat diakses melalui www.e-halallab.com. (ZUL)

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?