• Home
  • Berita
  • Gelar Rakorsus, LPPOM Perkuat Internal Guna Mendorong Terwujudnya Implementasi WHO 2024 
Gelar Rakorsus, LPPOM Perkuat Internal Guna Mendorong Terwujudnya Implementasi WHO 2024

Jelang batas akhir penahapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang akan jatuh pada 17 Oktober 2024 nanti, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) melakukan berbagai upaya guna mendorong implementasi regulasi WHO, salah satunya dengan penguatan seluruh kantor perwakilan LPPOM yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia melalui penyelenggaraan rapat koordinasi khusus (rakorsus). Hal ini untuk mendorong proses sertifikasi halal yang mudah dan cepat sesuai standar BPJPH. 

LPPOM sedang menghadapi tantangan yang sangat besar, yakni kesiapan LPPOM mendorong terwujudnya implementasi WHO 2024. Hal ini disampaikan Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Khusus LPPOM dengan tema “Membangun Keunggulan Bersama untuk Keberlanjutan LPPOM di Era Kompetisi” yang diselenggarakan pada 27-28 September 2024 di Hotel Santika, Bogor. 

Hal ini dilakukan untuk menyatukan tujuan dan strategi LPPOM untuk memperkuat sinergitas internal LPPOM se-Indonesia dalam menghadapi tantangan regulasi yang ada. Seperti yang telah diketahui, Indonesia menerapkan regulasi wajib sertifikasi halal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya. 

“Meskipun tantangannya berat dan hasilnya mungkin tidak langsung terlihat, jika dijaga dan dirawat dengan baik, hasil akhirnya adalah LPPOM akan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang kokoh dan menghasilkan manfaat besar bagi semua pihak,” ungkap Muti. 

Pihaknya menyampaikan bahwa ada nilai nilai dasar yang melandaskan untuk memperkuat LPPOM baik pusat maupun daerah yaitu, kepercayaan, kesetaraan, kolaborasi, kebersamaan dan komunikasi. Sehingga dengan adanya nilai-nilai ini LPPOM bisa menjadi LPH yang siap dalam mendukung regulasi WHO 2024 yang di canangkan pemerintah. 

LPPOM memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi di seluruh Indonesia untuk memudahkan proses pemeriksaan kehalalan produk di seluruh daerah di Indonesia, khususnya bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Selain itu, LPPOM juga memiliki serangkaian program peningkatan kompetensi bagi lebih dari 1.000 auditor yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Rakorsus ini menjadi langkah baru bagi LPPOM untuk terus melahirkan berbagai upaya terkait proses sertifikasi halal guna mendukung pemerintah dalam WHO 2024. Dengan begitu, perusahaan dapat melakukan sertifikasi halal dengan cepat, mudah dan akurat. Sehingga konsumen terutama muslim dapat memperoleh lebih banyak alternatif produk halal untuk dikonsumsi sehari-hari. 

LPPOM membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.   

Saat ini, LPPOM terus mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan wajib halal dalam berbagai upaya, salah satunya dengan memberikan edukasi pelaku usaha. Hal ini tentu memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal produknya. LPPOM juga menyediakan platform melalui website www.halalmui.org yang mudah diakses oleh pelaku usaha maupun masyarakat untuk dapat mengecek produk yang telah memiliki sertifikat halal dan edukasi seputar halal. (ZUL)