Sertifikat halal kini menjadi faktor penting dalam industri bahan baku. Hal ini mengingat adanya peningkatan permintaan global untuk produk halal. Dengan memiliki sertifikat halal, peluang pasar baru akan terbuka lebar dan berbagai keuntungan siap menanti. Pelaku usaha menutut sertifikasi halal yang cepat dan mudah.
Industri bahan baku (ingredients) memegang peran vital dalam rantai pasok, terutama kaitannya dengan kebutuhan produk halal. Bahan baku merupakan bahan dasar bagi berbagai produk akhir, khususnya industri makanan dan minuman. Terkait hal itu, pemerintah telah menetapkan regulasi untuk mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk bahan baku makanan dan minuman yang beredar di Indonesia.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr. H. Mamat Salamet Burhanudin, M.Ag., menuturkan, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kewajiban ini menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Dalam regulasi ini, yang dimaksud produk adalah barang atau jasa terkait makanan dan minuman. Kategori ini wajib bersertifikat halal dengan masa penahapan terdekat paling lambat pada 17 Oktober 2024,” tutur Mamat.
Menurutnya, kini perkembangan terkait tuntutan dan permintaan akan produk halal di dunia telah menjadi tren tersendiri yang terus meningkat, terutama permintaan makanan yang sangat spesifik untuk umat islam, yaitu makanan halal dari berbagai negara, baik dengan mayoritas maupun minoritas Muslim.
Adanya sertifikat halal dapat menambah daya tarik masyarakat serta memberikan nilai tambah bagi sebuah produk sebagai pilihan masyarakat dalam memilih makanan dan minuman untuk konsumsi harian. Sertifikat halal juga dapat menjadi aset strategis yang membantu perusahaan dalam mengembangkan dan memperluas bisnisnya, terutama di pasar dengan permintaan tinggi untuk produk halal.
Pada industri bahan baku, ada berbagai potensi keuntungan yang dapat diperoleh. Salah satunya, membuka akses ke pasar yang lebih luas, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar seperti Indonesia, Malaysia, dan Timur Tengah. Hal ini juga bisa membantu memasuki pasar di negara-negara dengan mayoritas non-Muslim yang memiliki permintaan akan produk halal.
“Semakin meningkatnya kesadaran Muslim dalam mengonsumsi produk halal semakin meningkatkan jumlah permintaan produk halal. Ini dapat meningkatkan permintaan dan penjualan produk,” ujar Mamat.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa sertifikat halal dapat menjadi pembeda produk dari pesaing di pasar, memberikan keunggulan kompetitif. Selain mendorong strategi pemasaran, sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen yang lebih besar. Hal ini karena konsumen merasa yakin bahwa produk tersebut memenuhi standar halal. Dengan begitu, citra perusahaan sebagai entitas yang peduli terhadap kebutuhan konsumen akan tercapai.
“Sertifikat halal menjadi syarat atau standar yang diharapkan untuk produk makanan dan minuman tertentu. Memiliki sertifikat halal merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang ada di Indonesia,” jelas Mamat.
Dalam hal ini, LPPOM ikut mendorong program pemerintah tentunya dengan membantu setiap pelaku usaha makanan dan minuman dalam melakukan proses sertifikasi halal, agar terwujudnya kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dan terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi konsumen muslim di Indonesia maupun dunia.
Saat ini, LPPOM terus mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan wajib halal dalam berbagai upaya, mulai dari edukasi pelaku usaha hingga sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal, termasuk secara gratis. LPPOM juga menyediakan platform yang mudah digunakan oleh konsumen, baik pelaku usaha maupun masyarakat untuk dapat mengecek produk yang telah memiliki sertifikat halal.
Anda dapat mengecek kehalalan produk melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta website BPJPH. Pelaku usaha yang memiliki produk pangan dan belum didaftarkan sertifikasi, segara daftarkan dan pilih LPH LPPOM untuk melakukan pemeriksaan halal guna memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. (ZUL)