Untuk mendorong terwujudnya impelementasi UU JPH, LPPOM senantiasa melakukan berbagai program. Salah satunya yang sedang massif dilakukan adalah sosialisasi atau edukasi halal ke berbagai kalangan. Kali ini, LPPOM memberikan edukasi halal ke lebih dari 100 mahasiswa ekonomi di IPB University.
Kemajuan teknologi terus berkembang semakin pesat. Dari satu bahan bisa diturunkan menjadi berbagai jenis produk olahan, mulai dari makanan, kosmetik, obat-obatan, hingga barang gunaan. Hal ini menjadi alasan mendasar pentingnya sertifikasi halal bagi sebuah produk. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mengawali sertifikasi halal di Indonesia sejak 35 tahun yang lalu, tepatnya sejak tahun 1989.
Halal Audit Manager of LPPOM, M. Salman Al Farisi, S. TP, menyampaikan hal tersebut dalam kuliah umum bertema “Sertifikasi Halal: Konsep, Implementasi, dan Tantangan Global” yang diselenggarakan secara daring pada 6 September 2024. Kuliah umum ini diisi oleh lebih dari 100 mahasiswa Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, IPB University.
“Kita ambil contoh hewan babi. Dalam keilmuan Islam, kata yang disebutkan lahmul khinzir, yaitu daging babi. Ulama menafsirkan daging babi yang dimksud bukan hanya berupa bagian daging, tapi seluruhnya yang berkaitan dengan babi. Terlebih, dari segi harga lebih ekonomis dibanding daging lainnya. Keluaran dari produk industrinya pun sangat beragam,” jelas Salman.
Beberapa contoh produk turunan babi bisa masuk ke segala kategori produk, termasuk pangan, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan. Bulu babi, misalnya, bisa dimanfaatkan menjadi kuas untuk mengoleskan bumbu ke makanan. Sedangkan kulitnya bisa menjadi bahan tas atau sepatu. Belum lagi untuk produk pangan, dari lemaknya saja bisa menghasilkan berbagai produk, seperti susu, mentega, flavor, dan lainnya.
“Sebagai muslim, kita diuji, apakah kita bisa lolos dalam memilih produk yang terjamin kehalalannya. Konsep sertifikasi halal diperlukan untuk memperjelas konsep yang masih abu-abu atau syubhat, apakah sebuah produk mamupu tertelusur asal bahan-bahannya, bagaimana fasilitas produksi yang digunakan, dan seterusnya,” terang Salman.
Keseluruhan proses produksi, lanjutnya, harus memenuhi persyaratan yang terangkum dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang dulunya disebut Halal Assurance System (HAS). LPPOM pada awal terbentuknya merancang kriteria HAS untuk menjadi pegangan bagi pelaku usaha dalam implementasi halal produknya.
Tentu muslim Indonesia patut berbannga hati. Dalam hal implementasi sertifikasi halal, Indonesia menjadi salah satu kiblat dunia. Berbagai Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) mengadopsi HAS menjadi persyaratan sertifikasi halal di negaranya. HAS ini pula yang diadopsi menjadi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Kebutuhan sertifikasi halal di luar negeri, selain untuk menjwab kebutuhan muslim di negaranya, justru lebih besar untuk ekspor produknya ke konsumen musim di negara luar. Sementara di Indonesia, targetnya untuk memenuhi kebutuhan konsumen di Indonesia yang mayoritas muslim.
Oleh karenanya, pemerintah melahirkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjamin hak konsumen muslim Indonesia atas produk halal. Pada implementasinya, pemerintah memberikan penahapan untuk proses transisi. Yang terdekat pada 17 Oktober 2024 menjadi batas akhir pemenuhan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman.
Hal ini bukan hal yang mudah, apalagi mengingat jumlah pelaku usaha di Indonesia yang sangat banyak. Sementara itu, masih banyak pelaku usaha yang masih tidak sadar akan tahapan kewajiban dan proses sertifikasi halal.
Menanggapi hal tersebut, LPPOM dengan berbagai programnya senantiasa hadir untuk senantiasa memudahkan peaku usaha. Dengan memilih LPPOM, setidaknya pelaku usaha akan mendapatkan empat keuntungan utama.
Pertama, kemudahan mendapat informasi lengkap mengenai prosedur dan persyaratan sertifikasi halal. Kedua, kemudahan proses sertifikasi halal. Ketiga, kemudahan memahami dan mematuhi regulasi halal. Keempat, kemudahan memenuhi kriteria sertifikasi halal.
LPPOM membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.
Dari sisi konsumen, LPPOM menyediakan platform Cari Produk Halal yang dapat diakses melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta website BPJPH. Hal ini memudahkan konsumen dan pelaku usaha dalam mencari referensi produk halal secara mudah, cepat, dan gratis. Secara massif, LPPOM juga melakukan edukasi halal yang disampaikan melalui media sosial LPPOM.
Selain itu, LPPOM juga telah memiliki laboratorium yang terakreditasi KAN untuk pengujian halal dan vegan. Laboratorium ini telah mengantongi ISO/IEC 17025:2017. Laboratorium LPPOM MUI membuka layanan pengujian kulit untuk barang gunaan. Dengan begitu, Anda tidak perlu ragu lagi menguji kehalalan produk di Laboratorium LPPOM MUI. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait pengujian dapat diakses pada website https://e-halallab.com/. (YN)