• Home
  • Berita
  • Sertifikat Halal Perkuat Infrastruktur Mutu dalam Daya Saing Industri Nasional
Sertifikat Halal Perkuat Infrastruktur Mutu dalam Daya Saing Industri Nasional

Berdasarkan penilaian konsultan independen Mesopartner & Analyticar dari Jerman pada Mei 2024, Indonesia berada di peringkat 27 dari 185 negara dalam Global Quality Infrastructure Index (GQll) dan  peringkat 1 di antara negara-negara anggota ASEAN. Capaian ini menunjukkan bahwa kualitas infrastruktur mutu di Indonesia semakin baik, yang meliputi standardisasi, akreditasi dan metrologi (pengukuran) sehingga mampu menawarkan engalaman pengguna yang baik, cepat dan efisien.

Untuk terus memperkuat infrastruktur mutu nasional, Badan Standardisasi Nasional (BSN) kembali menyelenggarakan Festival Infrastruktur Mutu Nasional (FIMN) 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 2.000 peserta dari Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dari seluruh wilayah Indonesia serta para pemangku kepentingan, baik dari pemerintah, dunia usaha, kalangan profesional, maupun konsumen. 

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Drs. Kukuh S. Achmad, M.Sc., mengungkapkan pentingnya standar dalam meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Temu Nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan tema “Penguatan Infrastruktur Mutu untuk Mendukung Peningkatan Daya Saing Nasional” yang diselenggarakan Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 12 Agustus 2024 di Assembly Hall 3, Jakarta Convention Center (JCC).  

“Ada tiga pilar utama infrastruktur mutu, yaitu standardisasi, akreditasi, dan metrologi. Kualitas infrastruktur mutu yang baik diyakini mampu meningkatkan akses pasar, diversifikasi produk, perlindungan konsumen dan lingkungan, serta daya saing industri,” ungkap Kukuh. 

Pihaknya menyebutkan bahwa standardisasi berkontribusi terhadap 21,2% dari pertumbuhan produktivitas tenaga kerja dan 14,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Hal ini berdasarkan laporan Centre for Economics and Business Research (CEBR) yang dipublikasikan pada Juli 2023 lalu. 

“Laporan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan 1 persen dalam jumlah standar yang diterapkan berhubungan dengan peningkatan 0,16 persen dalam produktivitas tenaga kerja. Kegiatan standardisasi ini untuk jangka jauhnya adalah untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing nasional,” kata Kukuh. 

Karena itu, pihaknya mengundang berbagai stakeholder untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mutu infrastruktur nasional. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), yang diwakili oleh Halal Partnership and Audit Services Director LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si., turut hadir guna mendorong penguatan infrastruktur mutu nasional dalam segi sertifikasi halal di Indonesia. 

Dalam forum ini, Muslich menyampaikan bahwa pemerintah memberlakukan penahapan wajib sertifikasi halal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kewajiban ini meliputi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Ada empat jenis produk, di antaranya makanan minuman, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk makanan minuman, jasa logistik dan produk sembelihan.  

Sertifikat Halal merupakan bentuk pemenuhan produk untuk memenuhi standar yang telah di tetapkan dalam regulasi oleh pemerintah Indonesia. “Adanya sertifikat halal sebagai standar jaminan perlindungan bagi umat Islam dalam mengonsumsi produk halal, sekaligus untuk memberikan nilai tambah kepada pelaku usaha dan memberikan kemudahan akses dan perluasan pasar, terutama ke negara-negara berpenduduk mayoritas muslim,” ujar Muslich. 

Pihaknya menegaskan bahwa regulasi kewajiban sertifikasi halal berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Sementara keputusan fatwa sertifikasi halal ada di bawah tanggung jawab Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI). Tentunya keputusan fatwa sertifikasi halal dapat diputuskan berdasarkan hasil laporan audit yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya LPPOM. 

Jika administrasi dan audit sudah dilakukan, pelaku usaha akan mendapat sertifikat halal yang berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan bahan dan komposisi. Ketentuan jangka waktu ini tentu menarik pelaku usaha. Terkait regulasi, dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) ada skema surveillance atau pengawasan yang digunakan untuk memastikan konsistensi implementasi SJPH. 

Untuk mendorong infrastruktur mutu yang berkualitas, LPPOM memiliki akreditasi SNI ISO/IEC 17065: 2012 dan akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 untuk laboratorium dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hal ini sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima dan profesional dalam pemeriksaan halal. Lab LPPOM merupakan laboratorium pertama dan satu-satunya di Indonesia yang menawarkan pengujian satu atap terkait halal dan vegan. Laboratorium LPPOM terus mengembangkan beragam layanan seperti uji cemaran dietillen glikol dan propilen glikol untuk farmasi, serta etilen oksida untuk pangan, serta uji 1,4-dioxane untuk kosmetik. 

FIMN adalah acara yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya infrastruktur mutu dalam mendukung daya saing industri nasional. Selain itu, pameran ini juga telah resmi dibuka mulai 12-13 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center (JCC).  

Acara ini dimeriahkan dengan beberapa rangkaian kegiatan. Di antaranya Seminar Internasional, Pertemuan Teknis Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), Pameran dalam rangka Festival Infrastruktur Mutu Nasional, serta Pelatihan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang menampilkan layanan berbagai LPK seperti sertifikasi produk, pengujian, kalibrasi, sertifikasi sistem manajemen, peralatan laboratorium, dan produk UMKM binaan BSN. Dalam acara ini juga digelar layanan konsultasi gratis sertifikasi SNI, TKDN, POSTEL, Halal, Merek dan E-Katalog LKPP. 

Ribuan pengunjung dari pelaku usaha hingga profesional datang untuk mengunjungi 48 booth tenant dari berbagai instansi dan lembaga yang hadir. Tentu saja LPPOM hadir dalam acara ini. Pengunjung melakukan konsultasi gratis dengan LPPOM terkait laboratorium halal dan sertifikasi halal di Assembly Hall 3 Booth No. 35. 

Saat ini, LPPOM terus mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan wajib halal dalam berbagai upaya, mulai dari edukasi pelaku usaha hingga sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal. LPPOM juga menyediakan platform yang mudah digunakan oleh konsumen, baik pelaku usaha maupun masyarakat untuk dapat mengecek produk yang telah memiliki sertifikat halal. 

Anda dapat mengecek kehalalan produk melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta website BPJPH. Pelaku usaha yang memiliki produk pangan dan belum didaftarkan sertifikasi, segara daftarkan dan pilih LPH LPPOM untuk melakukan pemeriksaan halal guna memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. LPPOM juga menawarkan layanan uji lab yang beragam, termasuk untuk keamanan pangan serta klaim vegan. (ZUL)