LPPOM bekerja sama dengan Islamic Dakwah Fund Majelis Ulama Indonesia (IDF MUI) dan dukungan dari Dompet Dhuafa memberikan 100 sertifikasi halal kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di 15 provinsi di Indonesia.
Penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Namun, untuk UMK, Pemerintah memutuskan pengunduran wajib halal produk makanan dan minuman sampai 2026. Direktur Utama LPPOM, Ir. Muti Arintawati M.Si., menyampaikan hal ini dalam sosialisasi dan bimbingan teknis fasilitasi sertifikasi halal yang diselenggarakan pada 28 Juni 2024 di Gedung Global Halal Centre (GHC), Kota Bogor.
“Sertifikat halal tidak hanya sekadar selembar kertas, tetapi ini merupakan tanggung jawab terhadap kehalalan produk, karena halal adalah suatu kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat membantu pemerintah dalam mendorong sertifikasi halal, LPPOM siap mendampingi dan membantu,” ungkap Muti.
Ketua IDF MUI, H. Misbahul Ulum, M.Si., dalam kesempatan ini menyampaikan rasa syukurnya atas penyelenggaraan kegiatan pemberian sertifikasi halal yang diberi nama Penguatan Usaha Mikro dan Menengah atau “PUSAKA”. Pelaku usaha tidak hanya diberikan fasilitas sertifikasi halal (termasuk sertifikasi halal secara gratis), tetapi juga diberikan sosialisasi dan pendampingan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian bagi para pelaku UMK. Dalam hal ini untuk memperkuat mereka agar bisa lebih diterima oleh pasar. Sehingga, bisa menaikkan nilai produk-produk UMK. Semoga kerjasama ini akan terus berlanjut sehingga bisa membantu para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal,” ujar Misbah.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Yayasan Wirausaha Indonesia Berdaya Dompet Dhuafa, Udhi Tri Kurniawan, menyampaikan bahwa kerjasama yang baik antara Dompet Dhuafa, IDF MUI dan LPPOM memberikan dampak positif bagi masyarakat, salah satunya pelaku UMK yang perlu diperkuat dengan adanya program sertifikasi halal agar dapat memenuhi ekspektasi konsumen dan menghasilkan produk-produk yang berkualitas.
“Konteks sehat, halal, harus kita dorong. Ini bukan hanya tentang makanan halal, tapi kita juga terus mendorong agar UMK bisa meningkatkan kualitas, dan semoga bisa semakin bertumbuh dan berkembang, kita berharap apa yang kita lakukan hari ini membuat usaha pelaku UMK dapat bertumbuh dan berkembang,” terang Udhi.
Selain itu, Purwono, S.IP., selaku Regional Development Project Leader LPPOM menjelaskan bahwa dalam rangka memenuhi hak muslim dalam memperoleh produk halal, makanan dan minuman yang diproduksi harus bersertifikat halal. Adanya sertifikat halal omzet dan pendapatan bisa meningkat, karena konsumen tidak ragu untuk membeli produk bersertifikat halal. Bantuan setifikasi halal gratis akan membantu percepatan ekosistem halal.
Hardi Kurnia, S.TP., selaku Halal Auditor Management Officer menegaskan bahwa pelaku usaha yang ingin mendaftar sertifikat halal cukup dengan menyiapkan tujuh dokumen, yaitu:
- Surat permohonan pendaftaran pelaku usaha atau perusahaan
- Formulir pendaftaran
- Aspek Legal seperti NIB Berbasis Resiko secara lengkap beserta lampirannya yang tertera kode KBLI (terupdate pada sistem OSS)
- Dokumen Penyelia Halal (Muslim)
- Matriks dan daftar bahan
- Diagram proses pengolahan produk
- Manual SJPH yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
Menurut Hardi, mendapatkan sertifikat halal tidaklah sulit jika pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal dan memiliki kemauan serta tekad yang tinggi untuk mendapatkannya. Saat ini, LPPOM dengan pengalaman 35 tahun dan dukungan lebih dari 1.000 auditor yang ahli terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan wajib halal yang ditentukan pemerintah.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami proses dan alur sertifikasi halal dengan mengikuti kelas pengenalan sertifikasi halal (PSH) bersama LPPOM dengan mendaftar di link https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. LPPOM menyediakan platform cek produk halal di website www.halalmui.org serta aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore. Selain itu, LPPOM juga menyediakan beragam jasa seperti layanan uji laboratorium untuk keamanan pangan. Selamat mencoba. (ZUL)