LPPOM MUI turut berkontribusi dalam sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO 2024). Hal ini merupakan upaya BPJPH dalam menyukseskan implementasi regulasi UU JPH beserta turunannya. Penahapan yang terdekat berlaku untuk produk makanan dan minuman yang habis masa tenggang pada 17 Oktober 2024.
Kementerian Agama Republik Indonesia mencanangkan kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Ini merupakan bentuk sosialisasi atas regulasi Jaminan Produk Halal yang telah berlaku sejak 2019 lalu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunan regulasi lainnya. Untuk menyuskseskan implementasi regulasi tersebut, BPJPH melalui kantor wilayahnya di 34 provinsi dan seluruh kabupaten / kota seluruh Indonesia mengajak berbagai stakeholders untuk bersama-sama melakukan sosiaslisasi WHO 2024.
Seperti telah diketahui bersama, bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 149. Dalam hal penetapan denda administratif, pelaku usaha bisa dikenakan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melalui kantor perwakilannya di 34 provinsi di Indonesia turut berkontribusi dalam kegiatan tersebut. Hal ini tak lain sebagai bentuk dukungan serius LPPOM MUI untuk mendorong terwujudnya implementasi wajib halal 2024 untuk produk makanan dan minuman. Adapun kegiatan yang dilakukan berupa kunjungan pengawasan bersama ke Rumah Potong Hewan (RPH) serta melakukan survei hasil sembelihan dan sosialisasi WHO 2024 di pasar tradisional.
Kurun waktu 4-5 Mei 2024, LPPOM MUI telah melakukan kegiatan tersebut di wilayah Provinsi Bengkulu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bangka Belitung (Babel). LPPOM MUI Provinsi Bengkulu bersama Satuan Tugas (Satgas) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu dan Dinas Peternakan menyambangi RPH Padang Serai, Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu. LPPOM MUI Bengkulu bersama BPJPH Pusat juga telah melakukan survei hasil sembelihan dan sosialisasi WHO 2024 di pasar tradisional Kota Bengkulu.
Kegiatan yang sama juga dilakukan di NTT. LPPOM MUI Provinsi NTT bersama BPJPH Pusat dan Satgas Halal Kanwil Kemenag NTT juga telah melakukan pemeriksaan ke RPH ALDIA. Sementara di Bangka Belitung, LPPOM MUI Provinsi Babel beserta BPJPH dan Tim Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel mengunjungi UPT RPH milik Pemerintah Kota Pangkalpinang di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan regulasi yang tengah berlaku saat ini menjadi tantangan bersama seluruh pemangku kepentingan industri halal Indonesia. Pihaknya mengaku siap dalam menghadapi wajib halal pada Oktober 2017. Tentu hal ini bukan tanpa alasan. Untuk menjalankan fungsi LPH, LPPOM MUI terus melakukan penguatan di seluruh lini lembaga.
LPPOM MUI telah memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi di seluruh Indonesia untuk memudahkan proses pemeriksaan kehalalan produk di seluruh daerah di Indonesia, khususnya bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Selain itu, LPPOM MUI juga memiliki serangkaian program peningkatan kompetensi bagi lebih dari 1.000 auditor yang tersebar di seluruh Indonesia. Berbagai program layanan untuk kantor perwakilan di provinsi juga terus digencarkan demi pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional.
Selain itu, untuk melengkapi proses pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI membentuk laboratorium halal yang memiliki beragam jenis pegujian, mulai dari uji DNA babi, daya tembus air, kandungan alkohol, dan sebagainya. LPPOM MUI juga dilengkapi dengan CEROL-SS23000. Dengan sistem online ini, pelaku usaha dapat mengakses proses pemeriksaan kehalalan produknya kapan dan di mana pun berada.
“Kami sangat serius mempersiapkan berbagai program untuk menguatkan LPPOM MUI seluruh Indonesia sebagai satu entitas, sehingga semakin solid dan bekerja dengan terstandaridisasi. Dengan begitu, pelaku usaha bisa mendapatkan pelayanan dan hasil yang sama. Ini menjadi satu tantangan besar bagaimana kita tetap bisa menjaga kualitas kerja kita dan tetap bisa terus bersaing,” jelas Muti Arintawati.
Berbagai program juga telah dilakukan LPPOM MUI untuk mendorong terwujudnya WHO 2024. Salah satunya Festival Syawal, yang merupakan program tahunan LPPOM MUI berfokus dalam fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha sektor mikro dan kecil (UMK) sebagai bentuk komitmen LPPOM MUI untuk terus mendukung pemerintah dalam meningkatkan jumlah produksi produk halal Indonesia, yang diharapkan kelak dapat bersaing hingga ke kancah global.
Tahun ini, Festival Syawal 1445 H menargetkan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK di wilayah pariwisata Indonesia, hal ini sekaligus upaya meningkatkan ekonomi Masyarakat lokal. Sejumlah UMK di seluruh Indonesia mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal melalui jalur reguler atas kerjasama LPPOM MUI dengan berbagai institusi, khususnya fasilitasi Sertifikasi Halal UMK di seluruh provinsi Indonesia, khususnya di lima Destinasi Super Prioritas (DSP), yaitu: Danau Toba di Sumatera Utara, Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB), Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Likupang di Sulawesi Utara, serta daerah pariwisata Kab. Bangli di Bali. (YN)