• Home
  • Berita
  • Halal: Strategi UMK Indonesia Menembus Pasar Global
Strategi UMK Indonesia Menembus Pasar Global

Pasar global menjadi sebuah arena yang penuh dengan peluang namun juga tantangan yang tidak ringan. Di tengah-tengah persaingan global yang semakin ketat, UMK (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) memiliki peran yang sangat penting dalam mengembangkan perekonomian serta memperluas jangkauan produk. Salah satu strategi yang saat ini semakin relevan adalah menghadirkan produk halal.

Berangkat dari hal tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menggelar webinar “Strategi UMK Tembus Pasar Global dengan Produk Halal” sebagai rangkaian dari kegiatan Festival Syawal ​LPPOM MUI 1445 H beberapa waktu lalu. Secara khusus, tema tersebut diangkat untuk menggali dan memahami lebih dalam lagi pentingnya strategi inovatif bagi UMK dalam memanfaatkan pasar global dengan menghadirkan produk halal yang berkualitas.

Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati M.Si, mengungkapkan bahwa sebagai salah satu lembaga yang memiliki peran dalam sertifikasi halal di Indonesia, LPPOM MUI menyadari pentingnya peran UMK dalam mendukung ekosistem halal. Produk halal tidak hanya menawarkan kepastian bagi konsumen Muslim tetapi juga semakin diminati oleh konsumen global dari berbagai latar belakang budaya dan agama. Hal ini memberikan peluang besar bagi UMK untuk merambah pasar global dengan keunggulan produk halal yang mereka miliki.

“Dengan menerapkan strategi-strategi ini secara efektif, saya yakin bahwa UMK Indonesia memiliki potensi besar untuk menembus pasar global dengan produk halal. Dalam era globalisasi ini, kolaborasi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, pelaku industri, dan akademisi dan praktiksi menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan UMK yang berdaya saing global,” jelas Muti.

Dalam kesempatan yang sama, Managing Partner BP Lawyers, Lita Paromita Siregar, SH., LLM., M.Kn., menyampaikan bahwa adanya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memiliki fungsi penting untuk UMK agar mudah mendapatkan sertifikat halal.

“Sertifikat halal yang UMK dapatkan juga berlaku diluar negeri, sehingga dengan ini pasar global dapat ditembus. Maka dari itu untuk UMK apabila produknya ingin ekspor keluar negeri perlu adanya sertifikat halal,” terang Lita.

Sementara itu, Direktur Standar dan Sertifikasi Ikatan Ahli Informatika Indonesia (IAII), Buana Suhurdin Putra, M. Kom., mengungkapkan salah satu hal yang dapat membuat UMK mampu menembus pasar global adalah dengan menggunakan digital marketing. Hal ini diperlukan karena teknologi sudah semakin maju, pengguna internet semakin banyak, jumlah penggemar konten digital semakin meningkat dan perubahan pola belanja (setelah pandemi Covid-19).

Digital marketing memiliki manfaat seperti, calon customer dapat mengenal produk, mencari detail produk serta membandingkan dengan produk lain, memutuskan untuk memilih juga membeli produk, puas akan produk sehingga membeli kembali dan menyarankan orang lain untuk membeli juga,” ungkap Buana.

Menurut Manager Marketing & Networking of LPPOM MUI, Cucu Rina Purwaningrum, S.TP, MP, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Pemerintah telah menetapkan dua jalur sertifikasi halal, self declare dan reguler. Self declare hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang produknya terbilang tidak mengandung bahan kritis. Sedangkan jalur kedua, yakni reguler, diperuntukan bagi usaha-usaha yang kompleks dan memiliki titik kritis tinggi.

“Tips lolos dalam mendaftar sertifikasi halal adalah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis sertifikasi halal, pastikan semua bahan kritis memiliki sertifikat halal, pastikan peralatan produksi, penyimpanan, dan pencucian hanya untuk menangani bahan dan produk halal, dan terakhir siapkan dokumen pendaftaran dengan lengkap,” tutur Cucu.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia guna mewajibkan produk makanan dan minuman bersertifikat halal di Indonesia. Artinya, sertifikat halal saat ini menjadi hal penting yang diperlukan oleh UMK dalam pemasaran produknya di Indonesia.

Saat ini, LPPOM MUI terus mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan wajib halal. Tak hanya melalui edukasi kepada UMK, LPPOM MUI sebagai mitra sertifikasi halal juga memiliki sejumlah program untuk memudahkan UMK dalam melakukan sertifikasi halal serta menyediakan platform yang mudah digunakan oleh UMK untuk mengecek produk yang telah memiliki sertifikat halal. Anda dapat mengecek kehalalan produk melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore. (ZUL)