Proses Sertifikasi Halal, Haruskah Mengirim Sampel Produk untuk Diperiksa?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya pengusaha kecil di bidang makanan olahan yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat. Sebenarnya sudah lama saya ingin mengurus sertifikasi halal. Namun karena kendala waktu dan biaya, rencana tersebut hingga kini belum terlaksana.

Sehubungan dengan saat ini tuntutan akan keberadaan sertifikat halal pada produk kami sangat tinggi, maka kami ingin mengurus sertifikat halal. Mohon penjelasan mengenai beberapa hal sebagai berikut: Apakah ketika mengajukan sertifikasi halal kami harus menyertakan contoh produk atau sampel untuk diperiksa? Bagaimana cara mendaftarkan sertifikasi halal LPPOM MUI?

Demikian pertanyaan kami. Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya.

Wassalamualaikum wr. wb.

Handi Wijaya

Cikarang, Jawa Barat

Jawaban:

Alaikumsalam wr. wb.

Pak Handi yang saya hormati,

Terima kasih atas perhatian dan pertanyaan Bapak tentang sertifikasi halal. Dalam mengajukan permohonan sertifikasi halal Anda tidak perlu menyertakan contoh produk, karena pemeriksaan akan dilakukan langsung ke lokasi usaha Anda, setelah pendaftaran. Pemeriksaan antara lain meliputi bahan baku, bahan tambahan, proses produksi, pengemasan dan aspek lain yang terkait dengan jaminan kehalalan produk. Sampel pun diambil auditor sesuai ketentuan, misal untuk produk turunan hewan maupun kosmetik waterproof.

Sedangkan mengenai prosedur pendaftaran sertifikasi halal, dapat kami jelaskan bahwa sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pemohon sertifikasi halal harus menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Untuk memudahkan informasi bagi pemohon sertifikasi halal, LPPOM MUI menyediakan buku HAS 23000 tematik untuk perusahaan yang ingin memahami lebih dalam tentang persyaratan sistem jaminan halal. Buku tersedia dalam bentuk e-book yang bisa diakses di Gramedia digital. Selain itu kami juga memiliki kelas pengenalan sertifikasi halal yang pendaftarannya bisa diakses pada link https://www.halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.

Selain itu, perusahaan juga dapat mengikuti pelatihan SJPH yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang kompeten dan terakreditasi BPJPH, kemudian mengajukan pendaftaran sertifikasi halal dengan mengajukan permohonan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) ke BPJPH. Informasi terkait pengajuan permohonan STTD dan dokumen yang dipersyaratkan oleh BPJPH dapat ditemukan dalam laman www.bpjph.halal.go.id.

Selanjutnya, perusahaan dapat memilih LPPOM MUI untuk pemeriksaan kehalalan produk yang datanya bisa dikirimkan secara online menggunakan sistem CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org. Kami memiliki pengalaman 34 tahun dengan lebih dari 1.000 auditor dan menjalankan sistem pelayanan yang diakui secara internasional berdasarkan SNI ISO/IEC ISO9001:2015 dan SNI ISO/IEC 17065: 2012 untuk memastikan pelayanan pelanggan yang unggul.

Informasi lebih lengkap mengenai sertifikasi halal dapat diakses melalui situs resmi LPPOM MUI di : www.halalmui. org. Apabila ada pertanyaan terkait dengan sistem CEROLSS23000, dapat mengirimkan pertanyaan melalui email: [email protected], Whatsapp +62 811-1148-696 atau hotline 14056.

Demikian penjelasan kami, semoga menjawab pertanyaan Anda. Salam sukses selalu. Wassalamualaikum wr. wb.