Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menyebutkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib disertifikasi halal. Hal ini tidak menutup kemungkinan juga berlaku bagi barang gunaan. Meski begitu, hal ini masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Pasal 1, ayat (1) UU JPH menyebutkan bahwa produk yang dimaksud berupa barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
(Baca juga: UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal)
Meski begitu, sebagian masyarakat menafsirkan dengan sendirinya apa yang disebut dengan barang gunaan yang perlu disertifikasi halal. Hal ini karena belum ada aturan turunan mengenai penjelasan barang gunaan yang dimaksud. Tak heran, masih banyak perusahaan yang ingin mensertifikasi barang gunaan karena merasa produk yang dihasilkan adalah produk yang termasuk kategori barang gunaan, namun memerlukan verifikasi dari MUI apakah produk tersebut bisa disertifikasi atau tidak.
Menurut Ir. Muti Arintawati, M.Si., Direktur Eksekutif LPPOM MUI, yang dimaksud dengan barang gunaan secara umum adalah barang yang digunakan dan terlibat dalam kehidupan manusia sehari-hari, utamanya digunakan untuk beribadah atau bersinggungan dengan produk yang dikonsumsi.
“Bisa saja barang-barang itu menempel ke tubuh dan dipakai untuk beribadah. Itu mengapa harus dipastikan bahwa barang tersebut bebas dari bahan yang najis. Contoh lainnya, alat masak yang kontak langsung dengan makanan,” terang Muti.
Berdasarkan panduan yang diberikan Komisi Fatwa MUI saat ini, setidaknya ada dua poin barang gunaan yang dapat disertifikasi halal. Pertama, semua barang gunaan yang kontak langsung dengan makanan yang dikonsumsi.
Hal ini karena makanan halal dapat terkontaminasi produk yang tidak halal. Penggorengan, misalnya. Ada penggorengan anti lengket yang umumnya menggunakan bahan turunan lemak untuk anti lengketnya. Bicara tentang lemak, maka ada dua opsi, yakni lemak yang berasal dari hewan atau tumbuhan.
Sementara dari sisi pengolahan produk, LPPOM MUI akan melihat fasilitas produksi yang digunakan apakah dipakai bersamaan dengan produk lain yang mengandung barang najis atau tidak.
“Apabila ada fasilitas bersama yang dipakai bergantian antara produk yang disertifikasi dengan produk yang mengandung babi, itu berdasarkan kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dimiliki MUI tidak diperbolehkan. Hal ini karena ada peluang produk untuk terkontaminasi,” papar Muti.
Poin kedua terkait dengan barang gunaan berbahan dasar kulit hewan, seperti tas, jaket, dan sepatu. Pada dasarnya, bahan kulit dikatakan halal selama telah disamak dan berasal dari hewan halal, sekalipun tidak diketahui cara penyembelihannya.
Namun, lain halnya ketika kulit tersebut berasal dari babi. Sekalipun sudah disamak, MUI tetap tidak dapat menyatakan kehalalannya. Saat ini cukup banyak sepatu kulit yang diproduksi dengan menggunakan kulit babi, sehingga konsumen muslim perlu berhati-hati saat akan membelinya.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari konsumen muslim saat memilih barang gunaan. Pertama, pilih produk bersertifikat halal. Inilah cara termudah untuk memilih produk halal. Sayangnya, saat ini belum banyak barang gunaan yang disertifikasi halal, sehingga alternatif produk barang gunaan halal pun masih terbatas.
Karena itu, sebagai konsumen muslim, kita perlu bersikap kritis saat memilih barang gunaan. Setidaknya kita perlu mencari informasi apakah barang gunaan tersebut berpeluang menggunakan bahan-bahan yang najis atau tidak.
“Kita memang harus belajar. Seperti saat memilih sepatu atau tas kulit, itu setidaknya kita harus mengetahui ciri-ciri kulit babi berupa bintik titik tiga yang berkumpul saling berbenturan dan membuat satu kumpulan. Selain itu, jangan ragu untuk bertanya kepada penjual tentang bahan yang digunakan dalam produk,” pungkas Muti.
Sebagai seorang muslim, mari kita terus terapkan gaya hidup halal. Salah satunya dengan terus mengonsumsi dan menggunakan produk halal. Anda dapat mengecek daftar produk halal melalui website halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Playstore. (YN)