Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 2019 lalu.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BPJPH dengan nomor 177 Tahun 2019 tentang LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada 19 November 2019.
Penetapan ini dalam rangka memenuhi keperluan umat dalam memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal.
Selain itu, penetapan ini juga sebagai bentuk kerjasama antar BPJPH dan LPH untuk pemeriksaan dan/atau pengujian produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai LPH Pertama yang ditetapkan BPJPH, Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., mengatakan bahwa LPPOM MUI yang berdiri lebih dari 30 tahun lalu merupakan salah satu LPH yang melaksanakan pemeriksaan kehalalan bahan dalam suatu proses produksi. Selain itu juga LPPOM MUI berwenang melakukan pengujian bahan, produk pangan, obat-obatan, Kosmetika, Barang Gunaan, Jasa dan produk olahan lainnya dalam proses Sertifikasi Halal.
“Dalam pemeriksaannya, LPPOM MUI bersifat independen tanpa ada intervensi pihak manapun, termasuk MUI,” tegas Muti.
LPPOM MUI juga merupakan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pertama yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta telah diakui oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016.
Dalam proses pemeriksaannya, LPPOM MUI diperkuat berbagai dukungan, baik sistem, infrastruktur dan sumber daya yang profesional dan terpercaya.
Untuk infrastruktur sendiri, LPPOM MUI telah mempunyai laboratorium yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2021. Selain itu, LPPOM MUI telah mempunyai aplikasi sertifikasi halal online CEROL-SS23000 sejak 2012 untuk mewujudkan sertifikasi halal yang efektif, efisien dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Dalam aspek sumber daya yang profesional dan terpercaya, LPPOM MUI diperkuat lebih dari 1.000 auditor yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia dan 4 kantor perwakilan di China, Korea, dan Taiwan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, baik pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, dan farmasi.
Adapun keputusan lengkap dari SK Kepala BPJPH tersebut, antara lain :
- Menetapkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai satu-satunya Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) sebelum ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lain.
- Tugas Lembaga Pemeriksa Halal sebagai dimaksud dalam Diktum Kesatu, yaitu: a) Mengangkat dan memberhentikan auditor halal; b) Melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA LPH menggunakan sistem jaminan halal dan skema sertifikasi halal yang sudah ada sebagai acuan dalam pelaksanaan sertifikasi halal.
- Penetapan LPH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sesuai Pasal 61 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604). (*)
SK BPJPH No. 177 Tahun 2019 tentang Penetapan LPPOM MUI sebagai LPH dapat dilihat disini