Per September 2021, sejumlah 63.599 produk halal dengan 1.510 sertifikat halal aktif dari 1.291 perusahaan beredar di Indonesia telah melakukan proses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Dengan banyaknya jumlah tersebut, tentu diperlukan tindakan preventif untuk meminimalisir terjadinya penipuan atau pemalsuan produk di pasaran, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan logo halal.

(Baca juga: Cara Mudah Konsumsi Produk Halal)

Regulasi terkait pencantuman logo halal pada kemasan produk telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 38 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Secara lebih khusus, LPPOM MUI telah mengatur penggunaan penggunaan logo halal. Berikut ini ketentuan dan tata cara penggunaannya:

  1. Organisasi yang telah memiliki ketetapan halal bagi produknya, hanya dapat menggunakan logo halal untuk produk tersebut sesuai ruang lingkup yang tercantum dalam ketetapan halal dan hanya berlaku untuk lokasi pabrik produsen yang tercantum dalam ketetapan halal.
  2. Pembubuhan logo halal tergantung pada macam dan sifat produk, dan penandaannya harus sedemikian rupa sehingga jelas dan mudah dibaca.
  3. Logo halal harus dibubuhkan langsung pada produk, kecuali tidak dimungkinkan baik karena ukuran produk terlalu kecil atau karena sifat dari produk tersebut; dalam hal yang demikian, logo halal harus dibubuhkan pada kemasan terkecil yang dipergunakan dalam memasarkan produk tersebut.
  4. Pembubuhan logo halal diletakkan pada tempat yang mudah terlihat dengan ukuran yang sedemikian rupa agar logo halal dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah tanpa alat bantu.
  5. Pelaku usaha dapat merubah warna hijau pada logo tetapi tidak diperbolehkan untuk merubah bentuk logo halal.

Dalam hal ini, LPPOM MUI akan menangguhkan atau mencabut lisensi penggunaan logo halal, jika pelaku usaha terbukti lalai atau gagal memenuhi syarat dan aturan sertifikasi produk halal. Pelaku usaha juga diwajibkan untuk mempublikasikan pemberian, pembatalan, penangguhan, dan pencabutan sertifikat melalui media umum agar publik dapat mengetahui status kehalalan produknya.

“Ketika menerima pengaduan atau keluhan berkaitan dengan penggunaan sertifikat oleh pelaku usaha, tentunya kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan,” ujar Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Tindakan tersebut, lanjutnya, berupa penghentian penggunaan logo halal pada produk dan publikasi pada brosur atau iklan disertai pembatalan, penangguhan, pencabutan, atau pengembalian ketetapan halal.

Hingga saat ini, jumlah penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan produk halal oleh perusahaan bersertifikat halal sangatlah kecil. Adapun kasus pemalsuan atau penipuan produk oleh oknum produsen yang tidak melakukan proses sertifikasi halal merupakan satu hal yang berada di luar kewenangan LPPOM MUI. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.