• Home
  • Berita
  • LPPOM MUI dan Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pendampingan Sertifikasi Halal ke 3.075 UMKM

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan program pendampingan sertifikasi halal untuk 3.075 pelaku UMKM. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung program wajib sertifikat halal yang akan diberlakukan pada tahun 2024. Seremonial Penyerahan Sertifikat Halal diselenggarakan pada 22 Agustus 2023 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta. Pameran Produk Halal juga termasuk dalam rangkaian kegiatan ini.

“Saya merasa sangat terhormat dapat hadir pada kesempatan yang sangat istimewa ini, Penyerahan Sertifikat Halal Tahun Anggaran 2023 dan Pameran Produk Halal. Acara ini menjadi momentum yang luar biasa karena menggabungkan dua hal yang sangat penting dalam pembangunan industri halal di Indonesia, yakni sertifikasi halal dan promosi produk halal,” ungkap Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati.

Program pendampingan sertifikasi halal ini adalah wujud nyata dari kerja sama yang telah berlangsung sejak tahun 2015 antara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) dengan LPPOM MUI. Hingga periode 2015-2022, sertifikat halal telah diterbitkan untuk 7.512 pelaku usaha. Dan pada tahun 2023 ini, pendampingan akan terus dilakukan untuk 3.075 pelaku usaha dalam upaya mereka untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Muti Arintawati menjelaskan, pada tahun anggaran 2023 ini akan dilakukan pendampingan kepada 3.075 pelaku usaha. Batch 1 telah terlaksana untuk 1.075 pelaku usaha pada bulan Maret-Juni 2023, pendampingan untuk Batch 2 ke 1.000 pelaku usaha masih berlangsung, sedangkan rencana pendampingan Batch 3 akan dilaksanakan pada pertengahan September 2023.

Proses audit berlangsung dengan rata-rata waktu tiga hari hingga tahap penutupan audit. Bagi pelaku usaha yang perbaikannya cukup banyak, maksimal perbaikan dilakukan selama 1 pekan. Rata-rata proses dari SiHalal sampai terbit Ketatapan Halal selama 10 hari kerja, sementara proses dari Ketetapan Halal sampai terbit Sertifikat Halal rata-rata memakan waktu 1 pekan. Sidang fatwa diadakan setiap hari Rabu,dan ketetapan halal diterbitkan hanya satu hari setelah difatwakan. Proses ini telah berjalan lancar tanpa adanya kendala yang signifikan.

Dalam upaya untuk memperbaiki dan mempermudah proses sertifikasi halal, LPPOM MUI selalu berusaha agar seluruh proses berjalan dengan lancar. Meski begitu, Muti Arintawati menegaskan bahwa seluruh proses sertifikasi halal yang dilakukan tidak semata-semata untuk mengejar target. Kualitas halal terus dipertahankan tanpa mengorbankan substansi.

“Saya ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam mendukung program sertifikasi halal ini. Kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPPKUKM, dan semua pelaku usaha yang telah berpartisipasi, kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang erat ini,” terang Muti.

Pihaknya berharap sertifikat halal yang diserahkan hari ini tidak hanya menjadi bukti kepatuhan terhadap standar kehalalan, tetapi juga menjadi jaminan bagi konsumen akan keamanan dan kualitas produk-produk yang mereka konsumsi. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?