Saat ini, rata-rata waktu penyelesaian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan LPPOM MUI selama 18 hari kerja. Angka ini masuk dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah dalam regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), yakni untuk dalam negeri maksimal 25 hari dan luar negeri maksimal 30 hari.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjawab tantangan yang tengah diberlakukan pemerintah terkait dengan lama waktu pemeriksaan kehalalan produk. Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyampaikan hal ini dalam acara Media Gathering yang diselenggarakan pada 18 Januari 2024 di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta.
“Lama waktu penyelesaian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan menjadi hal yang sangat menentukan pertimbangan perusahaan dalam melakukan sertifikasi halal. Oleh karena itu, hal ini menjadi poin penting yang terus ditingkatkan oleh LPPOM MUI sebagai LPH,” ungkap Muti Arintawati.
Saat ini, rata-rata waktu penyelesaian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan LPPOM MUI selama 18 hari kerja, yakni dalam negeri selama 17 hari kerja dan luar negeri selama 21 hari kerja. Lama waktu ini naik signifikan dibandingkan tahun 2022, yakni untuk dalam negeri 28 hari dan luar negeri selama 29 hari. Angka ini masuk dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengatur lama waktu sertifikasi halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Pada Pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari. Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari, dengan waktu perpanjangan 15 hari. Artinya, waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan dalam negeri maksimal 25 hari dan luar negeri maksimal 30 hari.
Demi meraih capaian tersebut, LPPOM MUI melakukan berbagai upaya peningkatan layanannya. Hingga saat ini, LPPOM MUI telah memiliki 1.001 auditor yang tersebar di seluruh Indonesia. Seluruh auditor LPPOM MUI mendapatkan berbagai pelatihan dan edukasi secara masif untuk terus meningkatkan kompetensinya.
Sementara untuk menyediakan layanan pemeriksaan sertifikasi halal yang mudah dan cepat, LPPOM MUI membuka kantor perwakilan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Untuk menembus pasar global, LPPOM MUI telah memiliki empat kantor perwakilan di luar negeri (1 di China, 1 di Taiwan, dan 2 di Korea). Selain itu, LPPOM MUI juga telah memiliki sistem sertifikasi online, yakni CEROL-SS23000, guna memudahkan klien mengakses seluruh proses pemeriksaan/pengujian kehalalan produknya.
Tak hanya itu, selama tahun 2023, LPPOM MUI banyak melakukan kerja sama fasilitasi sertifikasi halal dengan lebih dari 70 stakeholder halal, baik perbankan, instasi pemerintah, BUMN, dan swasta, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejumlah 8.250 pelaku UMK telah terfasilitasi sertifikasi halal melalui LPPOM MUI.
LPPOM MUI terbuka bagi setiap pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi halal. Anda dapat memulai langkah Anda dengan mengikuti Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan LPPOM MUI setiap minggunya. Daftarkan diri Anda segera pada link https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. Jika sudah yakin, Anda dapat memilih LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam sertifikasi halal produk Anda. Diskusikan segala kebutuhan Anda dengan tim kami yang selalu siap sedia melayani Anda. Kontak tim kami pada link https://halalmui.org/connect-with-us/. (YN)