LPH LPPOM mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan pembayaran Sertifikasi Halal melalui pengiriman kode billing yang tidak resmi. Pastikan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi LPH LPPOM dan BPJPH.
Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM (LPH LPPOM) mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya upaya penipuan yang mengatasnamakan proses pembayaran Sertifikasi Halal (SH). Modus penipuan yang saat ini teridentifikasi dilakukan melalui pengiriman kode billing pembayaran Sertifikasi Halal kepada klien melalui aplikasi pesan singkat, seperti WhatsApp, oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
LPH LPPOM menegaskan bahwa segala bentuk pembayaran Sertifikasi Halal hanya dilakukan melalui mekanisme dan rekening resmi yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait. Oleh karena itu, klien dan pelaku usaha diimbau untuk tidak langsung melakukan pembayaran apabila menerima pesan mencurigakan, serta selalu melakukan verifikasi dan konfirmasi keaslian informasi tersebut melalui saluran resmi.
Sebagai langkah pencegahan, LPH LPPOM mengajak pelaku usaha untuk melakukan cross-check kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan LPH LPPOM guna memastikan validitas pesan maupun kode billing yang diterima. Komunikasi internal dengan tim manajemen halal di masing-masing perusahaan juga perlu diperkuat, termasuk melakukan klarifikasi melalui auditor yang bertugas atau kanal resmi LPH LPPOM dan BPJPH. LPH LPPOM mengingatkan agar masyarakat tidak merespons secara langsung pesan-pesan yang mencurigakan sebelum memperoleh kepastian.
LPH LPPOM juga mengajak seluruh insan LPH LPPOM dan mitra untuk turut membantu menyebarluaskan informasi kewaspadaan ini serta melakukan klarifikasi kepada klien masing-masing demi mencegah kerugian dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan sertifikasi halal.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya terkait layanan sertifikasi halal serta kehalalan produk, masyarakat dapat menghubungi Halo LPPOM di 14056, melalui email [email protected], atau layanan WhatsApp resmi di 0811 1148 696. Seluruh kanal tersebut merupakan saluran resmi LPH LPPOM yang disediakan untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat. (***)