Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas penerapan sertifikasi jaminan produk halal. Menurut Kiai Ma’ruf, ia ingin mendapat laporan terkait pelaksanaan sertifikasi jaminan produk halal yang sudah dimulai pada 17 Oktober 2019 lalu.
“Hari ini kita ingin memperoleh laporan tentang pelaksanaan UU Nomor 33 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang sudah harus dimulai dari 17 Oktober 2019,” ujar Kiai Ma’ruf saat membuka rapat di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/1), seperti dikutip dari Republika.
Kiai Ma’ruf menilai, perlunya penyiapan matang terkait pelaksanaan sertifikasi halal produk-produk. Hal ini agar, tidak ada gangguan dalam proses sertifikasi halal. Persiapan tersebut meliputi pendaftaran, lembaga pemeriksa halal, standar penilaian produk, hingga tarif.
Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah bersepakat untuk tidak membebani usaha mikro dan kecil (UMK) dalam sertifikasi halal. Hal ini dilakukan dengan membebaskan biaya sertifikasi atau gratis.
Sampai saat ini, Pemerintah tengah menyusun detil skema untuk tarif sertifikasi halal. Kiai Ma’ruf memastikan, skema tersebut nantinya akan memuat ketentuan tarif yang transparan dan terukur. Namun, belum dapat memastikan apakah opsi itu meliputi subsidi dari ABPN maupun subsidi silang dari usaha besar.
“Ya ini lagi nanti dipikirkan, supaya bagaimana biayanya murah ya tidak membebani APBN dan tidak membebani perusahaan kecil, UMK,” ujar Kiai Ma’ruf.
Kiai Ma’ruf juga menyebut terus mensinkronkan kementerian dan lembaga dalam mempercepat penerapan sertifikasi halal tersebut. Ini karena penerapan sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang seharusnya sudah dimulai pada 17 Oktober 2019, belum terlaksana.
Ia meyakini, jika aturan dan skema sudah jelas, penerapan sertifikasi halal melalui BPJPH sebagaimana diputuskan beberapa waktu lalu bisa dilaksanakan secepatnya. “Keinginan kita secepatnya,” ujar Kiai Ma’ruf. (*)