Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat diramaikan oleh pemberitaan mengenai Susu Kental Manis (SKM), yang ditengarai tidak mengandung susu, dan karenanya tidak cocok dikonsumsi oleh anak-anak.

Berbahan   baku  susu,  berwarna   putih  kecoklatan,   kental  dan terasa   manis   tapi   bukan   susu.   Ini  bukan   tebak-tebakan, melainkan   penjelasan   atas   produk   yang  kini  sedang   ramai diperbincangkan.  Produk  yang  selama   ini  dikenal  oleh   masyarakat sebagai Susu Kental Manis (SKM), itu ternyata tak bisa disebut susu. Kok bisa?

Coba kita periksa label kemasan  pada  sejumlah merek SKM. Meski tercantum menggunakan susu  sebagai  salah  satu  bahan  baku,  pada label kaleng tersebut  tidak dicantumkan kata susu. Karena itu, namanya menjadi  agak  janggal.  Produk  dari  Indomilk, misalnya,  hanya  tertera tulisan “kental  manis”.  Di bagian  bawah  kaleng  ada  tambahan tulisan “krimmer kental manis”.

Hal yang sama juga bisa ditemukan  pada kemasan  produk keluaran Frisian Flag, yang hanya menuliskan “bendera kental manis”.  Ada pula produk dari Indofood, yang juga ditulis”kental manis cap enak”.  Apanya yang kental manis? Tak ada penjelasan spesifik tentang produk tersebut.

Padahal,  dalam  label  kemasan  tentang komposisi,  para  produsen jelas-jelas mencantumkan susu sebagai bahan  baku. Ada yang menyebutkan bubuk whey, susu skim bubuk bahkan ada yang jelas-jelas mencantumkan susu sapi segar sebagai bahan baku dalam komposisinya.

Kehebohan   tentang  SKM bermula   dari  keluarnya  Surat  Edaran dari  Badan  Pengawas   Obat  dan  Makanan   (BPOM) bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun  2018  tentang ‘Label dan Iklan pada Produk  Susu Kental dan  Analognya  (Kategori Pangan  01.3).  Surat  ini dikeluarkan pada akhir Mei 2018 lalu. Intinya, SKM pada dasarnya bukan susu, karenanya tidak boleh divisualisaikan seperti layaknya susu.

Seperti  dikutip  CNNIndonesia.com,   Kepala  BPOM Penny  Lukito menyebut    surat  edaran  itu dikeluarkan  untuk  melindungi  konsumen, khususnya   anak-anak.     Penny  mengatakan  surat   edaran   itu   juga dilakukan agar tak terjadi lagi kekeliruan konsumsi SKM kalengan  yang banyak diiklankan sebagai  produk  susu. “Terkait kental manis ini mesti disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi  sebagai produk susu,” kata Penny.

Dia juga menjelaskan  terbitnya  surat  edaran  itu tak berarti  produk kental manis lalu dilarang diproduksi atau dikonsumsi. Hanya saja, konsumen maupun  produsen dianjurkan untuk lebih bijak menggunakan produk    tersebut.   “Tidak   dilarang,    tapi   kita   harus    bijak   dalam mengonsumsinya,” kata dia.

Dalam surat edaran  tersebut  ditegaskan,  ada empat  hal utama yang  harus  diperhatikan  oleh  produsen,   importir  serta  distributor produk kental manis itu. Pertama, produk kental manis dilarang menampilkan   anak-anak   berusia  kurang   dari  lima  tahun   dalam bentuk  iklan televisi, maupun  iklan lainnya. Kedua, produk  kental manis  juga  dilarang  memvisualisasikan  produknya  dengan  produk susu lain yang setara sebagai pelengkap  gizi. Produk susu itu antara lain susu sapi, susu yang dipasteurisasi,  susu yang disterilisasi, susu formula, serta susu pertumbuhan.

Ketiga, produk kental manis ini juga dilarang memvisualisasikan gambar  susu cair atau  susu dalam gelas dan disajikan dengan  cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman.  Keempat, untuk produk jam  tayang  yang  biasa  dikonsumsi  anak-anak   atau  disandingkan dengan  tayangan  anak-anak.

Tahun 2017, terdapat 3 iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan  pernyataan  produk  berpengaruh pada  kekuatan/ energi,  kesehatan dan  klaim yang  tidak  sesuai dengan  label yang disetujui. “Iklan tersebut  sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran,” tegasnya.

Memicu Reaksi

Surat Edaran BPOM itu akhirnya memicu reaksi. Anggota Komisi Kesehatan DPR (Komisi  IX) Okky Asokawati mengusulkan kata ‘susu’ dihapus  pada  produk  kalengan  susu kental manis. “Dikhawatirkan ketika masih ada kata ‘susu’ di situ, persepsi masyarakat yang tidak well-informed   itu  mereka  mempunyai  pendapat bahwa   itu  susu pendamping makanan  utama. Kata ‘susu’ mungkin diganti minuman kental manis atau apa, gitu,” ujar Okky kepada para wartawan.

Okky  mengatakan  BPOM  berwenang  menghilangkan  kata ‘susu’ di  SKM, seraya  menegaskan  bahwa   SKM sebagai  produk yang tak terlalu dianjurkan dikonsumsi anak usia di bawah  5 tahun. Penghilangan  kata ‘susu’, menurut Okky, bertujuan agar para ibu tak salah memberi nutrisi kepada anak mereka.

Okky menjelaskan  kandungan SKM memang  berbeda  dengan susu jenis lain. Susu sebenarnya diperuntukkan sebagai pendamping makanan  utama  anak. Susu harus penuh  gizi, sedangkan SKM didominasi gula yang, jika dikonsumsi terlalu banyak, dapat menimbulkan efek samping bagi perkembangan anak.

“SKM ini memang   kandungan  gulanya  sangat   banyak.  Dan ketika  kita  berbicara   mengenai   susu,   itu  masyarakat   terutama ibu, itu mempunyai persepsi bahwa semua susu itu bisa sebagai penyempurna  gizi  bagi   anak-anaknya.  Padahal   susu-susu   yang punya persyaratan  tertentulah yang bisa menyempurnakan gizi bagi anak anaknya.  Susu-susu tertentu itu seperti yang dikatakan  Badan POM, yaitu susu-susu  yang  sudah  disterilisasi, susu  formula,  atau susu pertumbuhan. Dan susu itu sendiri kan harusnya komplementer (melengkapi)  saja,  hanya  pendamping saja  bagi  makanan   utama anak-anak,” urai Okky.

Pakar  nutrisi  juga   angkat   bicara.   Meskipun   bernama   susu kental  manis,  menurut   Leona  Victoria  Djajadi  MND, Master  of Nutrition and Dietetics (Ahli Gizi) dari University of Sydney,  produk ini kandungannya berbeda  dengan  susu  sapi. Banyak orang  yang masih salah kaprah  tentang susu kental manis. “Susu kental manis ada kandungan susunya tapi lebih rendah  daripada kandungan gulanya,”  katanya seperti dikutip detikFood.com.

Menurut Victoria, SKM tidak bisa disebut sebagai sumber kalsium maupun  sumber susu. Susu kental manis juga tidak boleh diberikan sebagai konsumsi harian anak karena bukan sumber kalsium sesungguhnya. “Tingginya kandungan gula dalam susu kental manis bisa membuat dasar rasa manis yang tinggi karena  terbiasa  minum yang bisa mengakibatkan overweight  dan obesitas dan kandungan

gula tinggi juga bisa merusak gigi si kecil dan kebutuhan kalsium si kecil tidak tercukupi,” ungkap Victoria.

Ditambahkan,  orang  dewasa  juga  harus  membatasi  konsumsi susu kental manis. Menurut Victoria, pria dewasa konsumsi maksimal gula adalah  9 sdt (37,5 gr) dan  wanita  6 sdt (25 gr). “Jadi 1 porsi susu kental manis sudah mengandung 22 gram, sudah hampir batas maksimum.  Belum lagi dihitung  kandungan gula yang didapatkan dari makanan  lain,” pungkasnya.

Victoria  pun  tidak  merekomendasikan orang  untuk  konsumsi susu  kental  manis setiap  hari. Ini sebaiknya  dimasukkan  ke dalam kategori “extra  food”  sama seperti minuman  bersoda,  kue, es krim dan keripik-keripik. “Jadi 1-2 kali saja dalam sebulan,”  tutup Victoria.

Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Sistem Jaminan  Halal (SJH) dan Auditing, Muti Arintawati, menyatakan  dalam melakukan pemeriksaan  produk SKM yang mengajukan  sertifikasi halal, auditor LPPOM  MUI menemukan adanya  kandungan susu  dalam  produk tersebut. Ada yang berupa  susu segar, ataupun bubuk susu.  Selain itu   SKM juga mengandung whey  powder,   lemak,  gula  pasir  dan air. Dan untuk  menghasilkan   susu   kental   manis   yang   bermutu baik,  memiliki kandungan nutrisi  yang  memadai  dan  bercita  rasa lezat biasa digunakan  bahan  penunjang berupa flavor dan  vitamin.

Dalam kelompok  produk  susu,  terdapat berbagai  macam  jenis susu antara  lain susu segar, susu UHT (Ultra High Temperature), susu skim, susu bubuk,  susu pasteurisasi  dan  susu evaporasi. Nah, SKM ini merupakan susu murni yang dipanaskan selama beberapa waktu, sehingga   terjadi  perubahan  menjadi  susu  evaporasi  (evaporated milk).

Susu evaporasi terbentuk melalui pemanasan susu dengan menggunakan pompa  vakum untuk  menghilangkan kira-kira 60% kadar airnya. Selain penghilangan air, dalam pembuatan SKM juga dilakukan penambahan gula sebagai bahan  pemanis sekaligus pengawet. Berapa komposisi masing-masing bahan,  Muti Arintawati tak   bersedia   menjelaskan   lebih  jauh.   “Tugas   dan   peran   kami adalah  melakukan  pemeriksaan   terhadap kehalalan  bahan-bahan yang  digunakan  dalam  produk  yang  mengajukan   sertifikasi halal, sehingga tak berwenang menjelaskan komposisi masing-masing bahan”, ujarnya.

Reaksi yang cukup keras datang  dari Gabungan Koperasi Susu Indonesia  (GKSI). Melalui  ketua   umumnya   Dedi  Setiadi,  wadah perhimpunan  para  pemasok   susu  segar  itu  menyatakan   bahwa jika diamati, paling tidak ada dua isu utama  yang berpotensi menyesatkan dan meresahkan masyarakat  ihwal susu kental manis. Yaitu, menyangkut  karakteristik dasar dan regulasi pemasaran. Dari sisi karakteristik dasar, sebagian  kalangan  menyatakan  bahwa  susu kental manis tidak masuk kategori susu. Pendapat  ini bertentangan dengan  definisi susu  kental  manis  yang  telah  diatur  secara  tegas melalui  Peraturan   Kepala  Badan  Pengawas   Obat  dan   Makanan (BPOM) Nomor  21  Tahun 2016  tentang Kategori  Pangan.  Aturan yang terbit  pada  24 Mei 2016  ini secara  jelas menempatkan susu kental manis dalam kategori pangan  01.3.1.

BPOM mendefinisikan  susu  sebagai  cairan  dari  ambing  sapi, kerbau,   kuda,   kambing,   domba,   dan   hewan   ternak   penghasil susu  lainnya baik  segar  maupun   yang  dipanaskan  melalui proses pasteurisasi, Ultra High Temperature (UHT) atau  sterilisasi. Termasuk semua jenis produk  susu yang diperoleh dari susu hewan  penghasil susu  (contohnya  sapi,  kerbau,  kuda,  kambing,  domba,   dan  lain- lain). Adapun  susu  kental  manis  adalah  produk  susu  berbentuk cairan  kental  yang  diperoleh  dengan  menghilangkan sebagian  air dari campuran  susu dan  gula hingga  mencapai  tingkat  kepekatan tertentu, atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain. Gula yang  ditambahkan digunakanuntuk mencegah kerusakan  produk. Produk lantas  dipasteurisasi  dan  dikemas  secara  kedap  (hermetis). Susu kental  manis  memiliki dua  karakteristik  dasar,  yaitu memiliki kadar  lemak  susu  tidak  kurang  dari 8%  serta  kadar  protein  tidak kurang  dari 6,5%  (plain). Defisini BPOM ini semakin  menguatkan aturan-aturan sejenis  lain tentang susu  kental  manis  yang  sudah terbit di tahun-tahun sebelumnya.

Tak  hanya   itu,   ihwal  peredaran  dan   labelisasi,  pemerintah juga  sudah   mengaturnya  melalui  Peraturan   Menteri   Kesehatan Nomor  76/Men.Kes/Per/XII/75 tentang Peredaran  dan  Penandaan Susu  Kental  Manis.  Beleid ini secara  gamblang   mengatur bahwa susu  kental  manis  hanya  tidak  boleh  digunakan  untuk  bayi, yaitu anak  yang  berusia  satu  hari sampai  12  bulan.  Namun,  produk  ini dapat  dikonsumsi  oleh anak-anak  dan  dewasa.  Dengan  demikian, permintaan  pengaturan  peredaran  dan   labelisasi  terhadap  susu kental manis juga tidak relevan.

Mengacu  pada berbagai hal tersebut, Dedi Setiadi dalam tulisannya  yang  beredar   ke  sejumlah  media  mengharapkan agar berbagai pihak berkepentingan menghentikan berbagai propaganda yang  dapat   membingungkan  masyarakat.   Atau,   pada   akhirnya publik hanya akan menilai bahwa  pertentangan yang tidak perlu ini tak lepas dari perang  dagang  semata. FMS

Ulasan lengkapa dapat dibaca di Jurnal Halal No. 132

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.