Oleh: Dr.K.H. Maulana Hasanuddin, M.A. (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat); dan Drs.H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Si. (Ketua MUI Pusat)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullah

Banyak perempuan yang melakukan sulam alis agar tampak lebih serasi dengan bentuk wajahnya.  Pada prinsipnya sulam alis adalah menggambar alis agar terlihat lebih tebal, jadi seperti mentato alis. Namun sulam alis menggunakan bahan alami atau herbal, sedangkan tato menggunakan tinta kimia. Alat yang digunakan adalah semacam Embroidery Machine atau Embroidery Pen khusus untuk alis yang bisa membentuk alur -alur di alis,

Dalam prakteknya, sulam alis bekerja dengan cara yang mirip namun juga berbeda dengan tato. Jika pada tato, lapisan tintanya akan meresap dalam ke kulit maka pada sulam alis hanya sampai di permukaan kulit saja sehingga bulu alis masih bisa tumbuh kembali.

Selain itu, ketika ditato kulit akan terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit. Alat untuk sulam alis lebih mirip seperti pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir yang dirancang agar tidak terlalu menyakitkan seperti kalau ditato.

Saya merasa ragu dengan praktek itu. Maka kami minta penjelasan tentang hukum sulam alis untuk kosmetika wajah semacam itu. Atas jawaban dan penjelasannya saya mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya. Wal-hamdulillahi robbil ‘alamin.

Wassalam

Dewi Sartika, Bandung

Jawaban:

Sejatinya, hukum boleh/tidaknya mencukur atau mengerok alis (hingga habis), belum ada ketetapan ulama. Tetapi ada ulama yang berpendapat, mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, maka perbuatan itu dianggap termasuk sama dengan mengubah ciptaan Allah yang tidak dibenarkan dalam ajaran agama. Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan, misalnya kalau ada penyakit seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan.

Memang ada larangan untuk mengubah ciptaan Allah, kecuali untuk kepentingan kemashlahatan, yang memang sangat dibutuhkan. Misalnya, bibir sumbing, perlu dijahit-diperbaiki, agar dapat berbicara dengan lafal yang lebih jelas. Gigi rusak atau ompong diperbaiki/ditambah dengan gigi palsu, agar dapat mengunyah makanan dengan baik, dan dapat berbicara dengan lafal yang baik.

Namun kalau tidak ada kebutuhan semacam itu, tapi karena hanya sekedar merasa tidak puas dengan penampilan wajah, karena bentuk alisnya dianggap tidak sesuai keinginan, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Sempurna Anugerah-Nya. Perhatikanlah makna ayat Al-Quran: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (Q.S. At-Tiin, 95: 4).

Menurut para ulama, alis itu termasuk bagian dari rambut. Maka dalam kaidah Ushul Fiqh, secara Qiyash (analogi), perbuatan mencukur alis lalu membuat yang baru, termasuk dalam kategori larangan Nabi saw. Dengan pemahaman ini, maka menurut para ulama itu, mencukur alis, bila tanpa ada kepentingan yang dibenarkan Syariah, hukumnya terlarang.

Lalu kalau diganti dengan menyulam alis, maka jelas menjadi haram. Sebab dalam proses pembuatan sulam alis, dilakukan dengan melukai diri sendiri. Yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis, kemudian dimasukkan tinta. Terlebih lagi jika tinta yang digunakan mengandung bahan najis.  Praktek itu tentu selain sangat beresiko terhadap kesehatan tubuh, juga menjadi haram. Allah telah melarang kita melalukan perbuatan yang akan mencelakakan diri sendiri: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Q.S. Al-Baqarah, 2:195).

Dari sisi psikologi/kejiwaan, perempuan yang melakukan sulam alis untuk kosmetika dekoratif itu, sangat dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya. Yakni menjadi bangga bahkan ujub. Merasa lebih hebat dengan penampilannya itu. Dalam ajaran agama, jelas hal sikap ujub yang mengarah pada kesombongan itu sangat terlarang.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, dari Nabi Saw, beliau bersabda: “Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.” Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain“ (HR. Muslim).

Maka, jika ada perasaan lebih baik, pintar, gagah-cantik, kaya dan hebat dari yang lain serta meremehkan orang lain, maka itu merupakan bentuk perilaku sombong yang diharamkan dalam Islam. Seperti sikap Iblis yang merasa lebih baik dari Adam, sehingga tidak mau melaksanakan perintah Allah: “Allah berfirman: “Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu Aku menyuruhmu?” Iblis pun menjawab “Saya lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah.” (Q.S. Al-A’raaf, 7:12).

Rasulullah saw melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Adanya laknat yang diucapkan langsung oleh Rasulullah saw atas tato menunjukkan bahwa tato itu adalah dosa besar. Menurut Imam Adz-Dzahabi, tanda dosa besar adalah suatu perbuatan yang dilarang (maksiat) yang diikuti dengan ancaman sanksi di dunia dan/atau ancaman di akhirat dengan laknat atau siksa.

Sebagai alternatifnya, dalam praktek di masyarakat kita, ada rias wajah kosmetika dekoratif tanpa melakukan sulam alis, dan hal itu (relatif) dapat diterima. Seperti rias bagi pengantin dengan menggunakan hyena, atau sejenis tinta dari daun pacar, yang dapat dihapus. karena tinta itu tidak permanen, dan tidak menghalangi air ketika berwudhu. Wallahu a’lam bimurodih. (***)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?