Ingin produk UMKM kamu lolos audit halal resmi ?
Ini panduan lengkap cara sertifikasi halal UMKM mulai dari syarat, biaya, hingga program gratis!
Apa Itu Sertifikasi Halal UMKM?
Sertifikasi Halal UMKM adalah proses penjaminan bahwa produk UMKM memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan BPJPH. Mulai 17 Oktober 2024, sertifikasi halal menjadi wajib untuk produk makanan dan minuman.
Mau tanya tentang sertifikasi halal lebih lengkap? klik tanya
Kenapa UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal?
- Wajib secara hukum: Diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen.
- Dibutuhkan untuk retail modern dan ekspor.
- Menambah nilai jual dan branding.
- Tersedia program sertifikasi halal gratis.
Syarat Sertifikasi Halal untuk UMKM
- Produk bebas bahan haram.
- Alat produksi khusus halal.
- Dokumen usaha (NIB, SIUP, NPWP).
- Mengisi formulir pendaftaran sertifikasi halal.
- Mengikuti pelatihan SJPH.
- Dokumen bahan baku & supplier lengkap.
7 Langkah Cara Sertifikasi Halal UMKM
1. Cek Kelayakan
Kunjungi ptsp.halal.go.id untuk melihat syarat UMK/UMKM.
2. Buat Akun di SIHALAL
Daftar akun di SIHALAL BPJPH lalu lengkapi profil usaha.
3. Isi Formulir Sertifikasi Halal
Unggah dokumen dan isi formulir pendaftaran sertifikasi halal sesuai jenis produk.
4. Pilih Skema
Ada dua skema yang bisa dipilih pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal UMKM:
-
Self Declare (Gratis)
Skema ini diperuntukkan bagi pelaku UMK dengan produk sederhana dan 100% bahan halal. Prosesnya dilakukan mandiri tanpa audit, cukup dengan mengunggah dokumen secara online. -
Reguler
Melalui LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) seperti LPPOM, proses ini mencakup audit menyeluruh atas bahan baku, peralatan, dan sistem produksi untuk memastikan kehalalan produk.
✅ Rekomendasi:
Jika kamu ingin usaha berkembang secara profesional dan berkelanjutan, sangat disarankan untuk memilih jalur Reguler melalui LPPOM.
Meski tidak gratis, skema ini jauh lebih aman, terpercaya, dan diakui secara luas, termasuk untuk masuk ke pasar modern, ekspor, dan mitra besar.
5. Audit Produk oleh LPPOM
Jalur Reguler melibatkan audit LPPOM, mulai dari verifikasi dokumen, bahan baku, hingga kunjungan ke lokasi produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.
6. Terbit Sertifikat
Setelah lulus audit dan diverifikasi, sertifikat diterbitkan BPJPH.
7. Pasang Label Halal
Wajib mencantumkan logo halal terbaru dari BPJPH pada kemasan produk.
Biaya Sertifikasi Halal untuk UMKM
Skema | Biaya | Keterangan |
---|---|---|
Self Declare | Gratis | Disubsidi pemerintah |
Reguler via LPPOM | Rp 300rb– Rp 2juta-an | Audit dan uji lab |
Program Sertifikasi Halal Gratis 2025
BPJPH memang membuka program sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk 1 juta pelaku UMKM, namun kuota sangat terbatas dan prosesnya tidak melalui audit profesional seperti di jalur reguler, sehingga kurang ideal bagi pelaku usaha yang ingin serius membangun kredibilitas jangka panjang.
Syarat Daftar Program SEHATI:
- UMK / usaha mikro
- Produk makanan/minuman sederhana
- Bahan baku halal
- Tidak ada proses kompleks
- Isi formulir online
Daftar di sini: https://ptsp.halal.go.id/sehati
SEHATI hanya cocok untuk UMKM dengan produk sangat sederhana. Jika usahamu ingin berkembang atau siap ekspansi, skema Reguler melalui LPPOM jauh lebih aman dan diakui secara luas.
Sertifikasi Halal Reguler – Gunakan Jasa Sertifikasi Halal dari LPPOM
LPPOM adalah lembaga terpercaya No.1 di Indonesia dalam pendampingan proses sertifikasi halal.
Telah membantu penerbitan ribuan pelaku usaha baik perusahaan maupun UMKM lokal dan Global.
Cocok untuk kamu yang ingin jalur reguler atau untuk ekspor.
Klik di sini untuk daftar sekarang
Contoh Produk UMKM yang Wajib Halal
Jika kamu memproduksi atau menjual produk-produk berikut, maka kamu wajib memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH:
-
Snack dan makanan ringan seperti keripik, kue kering, atau camilan rumahan.
-
Produk kue dan minuman kemasan, termasuk jus, teh botol, kopi literan, dan sejenisnya.
-
Minuman herbal atau kopi kemasan yang kini sedang tren di pasaran.
-
Frozen food seperti nugget, sosis, bakso, atau olahan beku lainnya.
-
Bumbu dapur, saus, sambal, dan aneka olahan siap saji.
-
Usaha catering dan makanan siap saji juga termasuk dalam kategori wajib sertifikasi halal.
Jika produkmu termasuk salah satu di atas, jangan tunda lagi. Legalitas halal kini bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga strategi bisnis untuk memenangkan pasar.
Yakin mau menunda pengurusan sertifikasi halal UMKM Anda?
Jangan sampai produk mu bermasalah dengan legalitas dan kalah bersaing di pasar dengan kompetitor.
Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?
Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.