Search
Search

Sertifikasi Halal Tidak Boleh Hilang di ‘Omnibus Law’

  • Home
  • Berita
  • Sertifikasi Halal Tidak Boleh Hilang di ‘Omnibus Law’

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menolak penghapusan sertifikasi halal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja. Ia Memandang bahwa Indonesia ini mayoritas penduduknya adalah Muslim. Perkiraan analisa data dari  Global Religious Futures, penduduk muslim Indonesia pada 2020, mencapai 229,62 juta jiwa yang berarti Indonesia menjadi negara muslim terbesar dunia.

“Indonesia ini kan penduduknya mayoritas Muslim. Persentase Muslim Indonesia mencapai hingga 12,7 persen dari populasi dunia.  Perkiraan jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 269,6 juta jiwa tahun ini dengan 85,17 persen beragama Islam. Jadi sangat perlu sertifikasi halal produk itu ada pada regulasi tertinggi negara kita,” ucap Nevi dalam berita rilisnya, Senin (27/1/2020). 

Tudingan segelintir pihak yang menyatakan bahwa investasi dan perekonomian akan terhambat bila masih ada kewajiban sertifikasi halal merupakan ide yang tidak bijak. Data sudah membuktikan bahwa Indonesia merupakan pasar sangat potensial dunia, yang berarti tidak semena-mena dalam menghancurkan benteng perlindungan pada keyakinannya.  

“Sertifikasi halal untuk makanan ini  membawa spirit healthy food, makanan yang aman, sehat bergizi dan aman dari segala efek samping bahan berbahaya baik kimia maupun rekayasa genetika”, tegas Nevi. (dep/es)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.