Search
Search

Sertifikasi Halal Reguler: Fakta Penting yang Harus Diketahui Pelaku Usaha

Sertifikasi Halal untuk UMKM resmi BPJPH - Sertifikasi Halal Reguler

Sertifikasi Halal untuk UMKM resmi BPJPH - Sertifikasi Halal Reguler
Sertifikasi Halal untuk UMKM resmi BPJPH

Sertifikasi halal reguler kini menjadi kewajiban hukum bagi banyak jenis produk di Indonesia, terutama memasuki tenggat wajib sertifikasi halal 2024. Artikel ini membahas secara lengkap proses pembuatan sertifikasi halal, harga, contoh sertifikat, hingga siapa saja yang terlibat dalam proses ini.

Jangan sampai terlambat! Melewati batas waktu dapat menyebabkan produk Anda dilarang beredar di pasar.

Mau tanya tentang sertifikasi halal lebih lengkap? klik tanya

Apa Itu Sertifikasi Halal Reguler?

Sertifikasi halal reguler adalah proses sertifikasi halal yang berlaku untuk usaha skala kecil, menengah, hingga besar yang belum memenuhi syarat kategori self-declare. Sertifikasi ini mewajibkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan melibatkan audit oleh pihak ketiga.

Berbeda dari sertifikasi halal self-declare, versi reguler mencakup usaha dengan bahan campuran, proses kompleks, atau produk ekspor.

Siapa Sajakah yang Terlibat dalam Sertifikasi Halal?

Lembaga Peran
BPJPH Penerbit sertifikat
LPH Melakukan audit halal
MUI Sidang fatwa halal
Pelaku Usaha Menyiapkan dokumen dan sistem jaminan halal
Pendamping PPH Membantu proses pendaftaran & kelengkapan dokumen

Persyaratan Sertifikasi Halal Reguler

  • NIB dan legalitas usaha
  • Daftar bahan baku & supplier
  • Diagram alur produksi
  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Foto lokasi & fasilitas produksi
  • Surat pernyataan tidak mengandung bahan haram

Catatan: Setiap jenis produk bisa memiliki tambahan syarat teknis. Cek halal.go.id untuk detail.

Harga Sertifikasi Halal Reguler

Skala Usaha Estimasi Biaya
UMK Rp300.000 – Rp500.000
Usaha Menengah Rp2.000.000 – Rp5.000.000
Industri Besar Rp10.000.000+

Contoh Sertifikasi Halal – Resmi BPJPH

Contoh Sertifikat Halal - Contoh Sertifikasi Halal
Contoh Sertifikat Halal Resmi BPJPH

Sertifikat halal mencantumkan:

  • Nama produk
  • Nomor sertifikat
  • Masa berlaku (4 tahun)
  • Nama pelaku usaha
  • Tanda tangan BPJPH & QR Code validasi

Wajib Sertifikasi Halal 2024: Apa yang Harus Dilakukan?

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014, pemerintah telah menetapkan kategori produk yang wajib bersertifikat halal paling lambat Oktober 2024:

  • Makanan & minuman
  • Bahan baku makanan
  • Produk rumah tangga
  • Jasa pengolahan makanan

⚠️ Jika tidak tersertifikasi, produk Anda berisiko dikeluarkan dari pasar

Proses Pembuatan Sertifikasi Halal Reguler: 6 Langkah

  1. Daftar di SIHALAL
  2. Unggah dokumen pendukung
  3. Pilih LPH : LPPOM
  4. Audit lapangan
  5. Sidang fatwa MUI
  6. Terbit sertifikat halal

FAQ Seputar Sertifikasi Halal Reguler

Q: Apakah sertifikasi halal reguler berlaku seumur hidup?
A: Tidak. Masa berlaku maksimal adalah 4 tahun, dan harus diperpanjang.

Q: Apakah bisa urus sendiri tanpa jasa pendamping?
A: Bisa, tapi untuk efisiensi disarankan menggunakan jasa pendamping sertifikasi halal.

Tunggu apa lagi? Urus Sertifikasi Halal Reguler untuk produk Anda sekarang

⚠️ Jangan sampai produk Anda ditarik dari pasar
Dengan pendampingan profesional, Anda akan dibantu dari A–Z: mulai dari dokumen, pengajuan, audit, hingga sertifikat terbit.

Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?

Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.

Tanya Admin Halal – Gratis

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?