Idul Adha kini semakin dekat. Penting mempelajari kembali keterampilan dalam menangani hewan kurban dan melakukan penyembalihan agar daging tetap terjaga kehalalannya. Salah satunya adalah untuk mempersiapkan Juru sembelih halal (Juleha), yang memiliki peran penting dalam menentukan halal atau tidaknya daging hasil sembelihan. 

Proses penyembelihan adalah salah satu tahap dalam rangkaian proses pemotongan hewan. Jika merujuk pada definisi, penyembelihan adalah kegiatan mematikan hewan hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang merujuk pada kaidah kesejahteraan hewan dan syari’ah agama Islam. 

Walau daging kurban halal dikonsumsi, tetapi terdapat peluang daging kurban berubah menjadi haram. Untuk menghindari adanya kesalahan dalam melakukan penyembelihan daging kurban, Auditor Senior LPPOM, Dr. Ir. Henny Nuraini, M.Si, membagikan aspek-aspek standar persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pemotongan halal.  

Pertama, seorang juru sembelih halal (Juleha) harus memastikan hewan yang akan disembelih adalah hewan yang halal, seperti unta, sapi, kambing dan domba. Hewan dalam kondisi sehat yang ditentukan dalam Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari pihak Dinas Peternakan. 

Kedua, Juleha harus seorang muslim, sehat jasmani dan rohani, sudah akil baligh, memahami proses pemotongan hewan secara syari’at islam. Hal ini meliputi keahlian dan keterampilan dalam melakukan proses penyembelihan hewan. 

Ketiga, alat yang digunakan untuk menyembelih harus memiliki kriteria tajam dan hygiene serta bukan alat yag berasal dari kuku, gigi, taring dan tulang. 

Keempat, dalam proses pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan halal. Proses penyembelihan seorang Juleha harus mengucapkan niat kepada Allah Swt., harus dapat memastikan masih ada tanda kehidupan ketika hewan akan disembelih. Tiga saluran harus terputus diantaranya, saluran makan (Esofagus), saluran nafas (trakea), serta pembuluh darah kiri dan kanan masing-masing terdapat saluran vena dan arteri yang harus terputus sempurna dengan satu kali sayatan. 

Kelima, proses penyimpanan dan distribusi harus sesuai syari’at agar terhindar dari kontaminasi hewan atau bahan yang haram dan juga bahan yang mengandung Najis.  

Semua persyaratan standar ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal dan sudah dituangkan dalam SNI Pemotongan Halal baik untuk ternak Ruminansia maupun Unggas (SNI 99002 : 2016 & SNI 99003 : 2018). 

“Jika dihubungkan dengan prosesi kurban, pemotongan hewan kurban juga sebaiknya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) supaya terjaga persyaratan standar pemotongan halal dan aspek keamanan pangannya. Namun karena jumlah RPH tidak dapat memenuhi kebutuhan seluruh pemotongan hewan kurban, maka pemerintah memperbolehkan proses pemotongan hewan kurban ini dilakukan di luar RPH tentu harus mengikuti kaidah yang sudah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014,” terang Henny. 

Aturan tersebut menerangkan secara detail kebutuhan dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksaanaan kurban. Seperti pada Pasal 13 yang menerangkan bahwa dalam proses pemotongan hewan kurban perlu adanya fasilitas penerimaan hewan, pengistirahatan, penyembelihan hewan, penanganan daging, penanganan jeroan, dan penanganan limbah. 

Kini, Anda juga dapat mengecek deretan Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/U) beserta produk hasil sembelihan yang sudah bersertifikat halal melalui website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore, serta website BPJPH. (ZUL) 

Referensi: 

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/Permentan/Pd.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban dapat diunduh pada link berikut ini https://peraturan.bpk.go.id/Details/161717/permentan-no-114permentanpd41092014-tahun-201

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?