• Home
  • Berita
  • Popcorn, Alternatif Camilan di Saat Diet, Sudah Pasti Halalkah?

Meski berbahan dasar biji jagung, popcorn, camilan ringan yang digemari anak-anak hingga orang dewasa itu ternyata berpotensi haram. Mengapa? Bagaimana mencermati titik kritis keharamannya?

Popcorn atau berondong jagung merupakan makanan ringan yang sering disantap pada saat-saat santai. Misalnya ketika sedang menonton TV, menonton film atau berwisata di alam terbuka. Proses pembuatannya sangat sederhana. Berbahan utama biji jagung kering yang dipipil dan dipanaskan serta dicampur dengan mentega dan penambah rasa, jadilah camilan yang menggugah selera.

Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan, IPB University, Prof. Dr. Ir. Sedarnawati Yasni, M.Agr., menerangkan bahwa sebagai makanan ringan yang berbahan nabati, pada dasarnya popcorn baik bagi kesehatan. Kandungan seratnya yang tinggi diyakini dapat membantu menurunkan berat badan.

“Popcorn yang terbuat dari biji jagung murni tanpa tambahan apa pun, memang mengandung banyak manfaat, termasuk untuk diet rendah kalori,” katanya, yang juga auditor senior LPPOM MUI.

Selain memperhatikan aspek kesehatan, Prof. Sedarnawati menyarankan konsumen untuk juga harus mencermati aspek kehalalan popcorn. Sebab, tak tertutup kemungkinan, popcorn yang bahan dasarnya hanya jagung, yang pada prinsipnya halal, dapat menjadi syubhat bahkan haram ketika dalam prosesnya dicampur dengan bahan tambahan lain.

Cerita tentang adanya popcorn yang tidak halal memang sempat menghebohkan dunia maya beberapa waktu lalu. Prof. Sedarnawati menjelaskan, mesti tidak mengandung babi maupun alkohol, titik kritis keharaman pada popcorn tetap harus dicermati. Sebab, bahan tambahan yang digunakan, misalnya mentega, susu, gula, soda dan garam tidak otomatis haram.

“Harus dicek dulu proses pembuatan dan bahan yang digunakan pada bahan-bahan tersebut,” tegas Sedarnawati, yang juga auditor senior LPPOM MUI itu.

Seperti diketahui, mentega dibuat dari bahan dasar krim susu yang digunakan sebagai perantara lemak di beberapa produk roti dan masakan, serta dipakai untuk menggoreng. Mentega yang merupakan produk olahan susu, maka mentega mengandung lemak dan kolesterol yang cukup tinggi.

Dalam proses pembuatannya, agar adonan mentega dapat bercampur dengan baik perlu ditambahkan bahan pengemulsi (emulsifier) yang dihidrolisis dari senyawa lemak, dapat lemak hewani maupun lemak nabati. Apabila berasal dari lemak hewani, maka dapat saja berasal dari lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.

Emulsifier yang diproduksi dari lemak nabati juga dapat tercemar bahan haram, karena pada saat hidrolisis lemak menjadi senyawa gliserida dapat saja digunakan enzim lipase yang diambil dari hewan haram, seperti porcine pancreatic lipase, yaitu enzim pencerna/ penghidrolisis lemak yang dihasilkan oleh pankreas babi.

Bahan lain yang juga sering dipakai dalam pembuatan popcorn adalah minyak, umumnya adalah minyak nabati, baik minyak jagung maupun minyak kelapa. Namun, harus diingat bahwa minyak goreng berbahan nabati pun tidak selalu halal. Saat ini pada minyak goreng ditambahan beta karoten pada produknya agar warna minyak semakin cerah.

Beta karoten dapat berasal dari tumbuhan maupun zat kimia sintesis. Beta karoten bersifat tidak stabil, sehingga produsen minyak goreng sering menambahkan bahan penstabil. Nah, bahan penstabil ini ada yang berasal gelatin babi atau hewan ternak yang tidak disembelih secara syariah. Ada juga penstabil yang berasal dari bahan nabati yang tentu saja halal.

Selain bahan penstabil, yang sering digunakan dalam proses produksi minyak goreng adalah karbon aktif. Bahan ini dimaksudkan untuk mendapatkan minyak goreng yang bening dan dapat dikonsumsi. Karbon aktif dapat berasal dari tulang babi, tulang sapi, batubara, maupun dari arang kayu atau tempurung kelapa.

Mengingat banyaknya kandungan bahan yang mesti dicermati kehalalannya, maka sangat disarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih popcorn. Jika ingin membuat popcorn sendiri, kabar baiknya, di pasaran saat ini telah banyak beredar minyak goreng dan mentega yang sudah bersertifikat halal.

Oleh karena itu, jika ingin membuat popcorn sendiri yang terjamin halal dan menyehatkan, pastikan bahwa bahanbahan yang digunakan telah bersertifikat halal MUI. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.