Search
Search

Pengajuan Sertifikasi Halal: Panduan Lengkap & Anti Ribet

Sertifikasi Halal Makanan - Biaya Sertifikasi Halal - manfaat sertifikasi halal - pengajuan sertifikasi halal - Proses Sertifikasi Halal - Pengajuan Sertifikasi Halal
Daftar Sertifikasi Halal di LPH LPPOM

Apa Itu Pengajuan Sertifikasi Halal?

Pengajuan sertifikasi halal adalah proses resmi bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pengakuan bahwa produk, restoran, atau jasa mereka memenuhi standar halal sesuai syariat Islam. Proses ini dikelola oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bersama MUI sebagai lembaga penetap fatwa.

Dengan sertifikat halal, usaha tidak hanya patuh hukum, tetapi juga lebih dipercaya konsumen.

Mengapa Pengajuan Sertifikasi Halal Penting?

  1. Meningkatkan kepercayaan konsumen
  2. Memenuhi kewajiban regulasi (UU No. 33 Tahun 2014)
  3. Memperluas akses pasar hingga ke luar negeri
  4. Meningkatkan branding produk/restaurant

👉 Cek panduan resmi di situs resmi BPJPH untuk informasi pemerintah terbaru.

Langkah Pengajuan Sertifikasi Halal

Berikut alur umum yang harus dilakukan pelaku usaha:

1. Daftar Sertifikasi Halal Secara Online

Pelaku usaha wajib membuat akun di SIHALAL BPJPH. Di sini Anda akan mengisi formulir pendaftaran sertifikasi halal yang mencakup data usaha, produk, dan dokumen pendukung.

2. Menentukan Jalur Sertifikasi

  • Self Declare: khusus UMK dengan risiko rendah, tanpa audit lapangan.
  • Reguler: untuk usaha menengah/besar, wajib audit dan pemeriksaan.

3. Pendampingan Sertifikasi Halal

Menggunakan jasa pendamping sertifikasi halal sangat disarankan. Mereka membantu pengisian dokumen, audit, hingga pengajuan sertifikasi halal selesai.

4. Pemeriksaan Dokumen

Semua bahan baku, pemasok, dan proses produksi akan diperiksa oleh auditor halal.

5. Audit Lapangan

Dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memastikan semua standar halal dipatuhi.

6. Sidang Fatwa MUI

Hasil audit dibawa ke sidang MUI untuk memutuskan status halal produk/jasa.

7. Penerbitan Sertifikat Halal

Jika lolos, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal yang berlaku resmi.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

  • Profil usaha
  • Daftar produk & bahan baku
  • Flowchart proses produksi
  • Sertifikat pemasok (jika ada)
  • Bukti implementasi SJH (Sistem Jaminan Halal)

Cara Sertifikasi Halal yang Efektif

Untuk mempercepat pembuatan sertifikasi halal, ikuti langkah ini:

  • Gunakan pendampingan sertifikasi halal dari lembaga resmi.
  • Lengkapi dokumen sebelum pengajuan.
  • Pilih jalur sertifikasi sesuai skala usaha.

👉 Baca juga: Syarat Sertifikasi Halal UMKM

Biaya & Masa Berlaku Sertifikasi Halal

Biaya

Jenis Usaha Biaya Normal Dengan Program Pendamping
UMKM Rp0 – Rp3 juta Gratis (subsidi pemerintah)
Non-UMKM (Industri Menengah – Besar) Rp 4 – Rp12 juta+ Tidak ada subsidi
Ekspor / Produk Kompleks Disesuaikan Disesuaikan

Tips: Pantau program pemerintah yang rutin membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis untuk UMKM.

Cek estimasi biaya sertifikasi halal di website resmi BPJPH : disini

Masa Berlaku Sertifikasi Halal

Sertifikat halal dulunya berlaku 4 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Namun, sekarang berlaku selamanya.

Keuntungan Menggunakan Pendamping Sertifikasi Halal

  • Anti ribet: semua dokumen dibantu penyusunannya.
  • Cepat: memperpendek waktu pengajuan sertifikasi halal.
  • Akurat: meminimalkan kesalahan administrasi.
  • Aman: didampingi pihak berpengalaman.

Tips : Gunakan jasa pendamping sertifikasi halal bersama LPH LPPOM untuk mempermudah dan mengurangi potensi gagal sertifikasi halal.

Jadi bagian dari ribuan brand yang telah sukses menerbitkan sertifikasi halal bersama LPH No.1 di Indonesia, LPH LPPOM (dahulu : LPPOM MUI)

Kesalahan Umum Saat Pengajuan Sertifikasi Halal

  1. Mengisi formulir pendaftaran sertifikasi halal tidak lengkap.
  2. Salah memilih jalur (Self Declare vs Reguler).
  3. Tidak memahami standar SJH.
  4. Tidak menggunakan pendampingan sertifikasi halal.

Kesimpulan

Pengajuan sertifikasi halal adalah kewajiban sekaligus peluang strategis untuk usaha Anda. Dengan memahami cara sertifikasi halal, memanfaatkan pendamping sertifikasi halal, serta menyiapkan dokumen lengkap sejak awal, proses ini bisa berjalan cepat dan tanpa hambatan.

Sertifikat halal dulu berlaku 4 tahun, saat ini berlaku hingga selamanya, dan dapat menjadi bukti kepercayaan konsumen, sekaligus paspor bisnis untuk masuk ke pasar global. Produk, restoran, maupun jasa logistik yang sudah bersertifikat halal akan jauh lebih mudah diterima oleh konsumen muslim, retail modern, hingga mitra ekspor.

Lebih dari sekadar dokumen, sertifikat halal adalah investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan reputasi, memperluas pasar, serta memberikan ketenangan bagi konsumen. Semakin cepat Anda melakukan pengajuan, semakin besar peluang usaha Anda tumbuh berkelanjutan dengan brand yang terpercaya.

Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?

Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.

Tanya Admin Halal – Gratis