Pemeriksaan Kehalalan Produk

PEMERIKSAAN KEHALALAN PRODUK

Regulasi Sertifikasi Halal di Indonesia

Pemerintah indonesia telah mewajibkan produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014. Produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan.

Berikut merupakan peran berbagai pihak yang terlibat serta alur ringkas proses sertifikasi halal untuk produk yang beredar di indonesia

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH):

  • Menyelenggarakan implementasi jaminan produk halal di indonesia
  • Menerbitkan STTD dan Sertifikat Halal (ptsp.halal.go.id)

Majelis Ulama Indonesia (MUI): menetapkan status kehalalan produk (fatwa produk)

Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM MUI: melakukan pemeriksaan/audit kehalalan produk

Persyaratan Sertifikasi
Halal:

DOWNLOAD FILE

Klik di sini untuk informasi lebih lanjut

LAYANAN LPPOM MUI

LPPOM MUI dapat menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH dengan alur yang paling sederhana dan efisien serta menjamin timeline sertifikasi halal sesuai regulasi terpenuhi.

Pemeriksaan kehalalan produk LPPOM MUI selain memenuhi regulasi pemerintah Indonesia juga memenuhi standar sertifikasi halal global antara lain standar UAE, GSO, dan SMIIC. Hal ini mendukung keberterimaan produk halal, tidak hanya di Indonesia namun ke berbagai negara tujuan export.

PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL
UNTUK PRODUK YANG BEREDAR DI INDONESIA

Alur Prosedur Sertifikasi Halal Untuk Produk Yang Beredar Di Indonesia

Sertifikasi halal melibatkan 3 pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI. BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal. LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang mencakup: kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI.

INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA LPPOM MUI untuk mendukung sertifikasi Halal

HANDAL DAN JEJARING YANG LUAS

DIDUKUNG SISTEM BERBASIS ONLINE

INFRASTRUKTUR DATA YANG KUAT UNTUK KEMUDAHAN PROSES

DIDUKUNG CHANNEL KOMUNIKASI YANG RESPONSIF

Telah berpengalaman selama 35 tahun dalam melaksanakan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI memiliki berbagai infrastruktur dan sumberdaya untuk memberikan layanan pemeriksaan yang handal dan cepat.

Call Centre Halo LPPOM 14056 dan Halal Partner

Komunikasi interaktif dan arahan yang jelas untuk setiap kebijakan dan prosedur yang perlu dilalui oleh pelaku usaha adalah hal terpenting yang diperlukan oleh pelaku usaha ketika memproses sertifikasi halal. Untuk itu, LPPOM MUI memiliki beberapa Channel Komunikasi seperti :
  • Call Centre Halo LPPOM 14056
  • Whatsapp +62 811-1148-696
  • Tim Halal Partner yang berintegritas, handal, dan nomor satukan pelanggan.

Jangan ragu menghubungi kami, tim LPPOM MUI selalu siap memberikan informasi yang Anda perlukan seputar sertifikasi halal.

Program Optimasi Audit

Program optimasi audit adalah percepatan penugasan auditor yang akan menangani proses pemeriksaan kehalalan produk anda dimulai dari tahap pre-audit, audit sampai dengan pelaporan hasil audit ke Komisi Fatwa. Hal ini memberikan percepatan proses sertifikasi melalui komunikasi dua arah yang efektif antara auditor dan auditee dalam pemenuhan persyaratan sertifikasi halal. Auditor LPPOM MUI akan intensif berkomunikasi selama proses sertifikasi halal dari awal hingga akhir proses.

Saat ini terdapat lebih dari 1000 auditor LPPOM MUI yang tersebar diseluruh Indonesia, bahkan di Luar Negeri seperti China dan India. Kompetensi auditor adalah hal yang selalu dipertahankan oleh LPPOM MUI. Auditor yang kompeten akan mempercepat proses sertifikasi halal bagi anda.

Program kami untuk mensukseskan proses sertifikasi halal produk anda

Belum mengerti persyaratan sertifikasi halal ? Dokumen apa yang perlu dipersiapkan ? Bagaimana cara melakukan pendaftaran ? harus menghubungi siapa ?

Jangan khawatir, Bapak / Ibu cukup mengikuti program-program LPPOM MUI berikut :

Pengenalan Sertifikasi Halal

Dapatkan informasi tentang perkembangan terbaru regulasi sertifikasi halal, persyaratan dan prosedur serifikasi halal melalui program Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang langsung disampaikan oleh pakarnya. Program ini gratis tanpa biaya dan diadakan rutin beberapa kali setiap bulan melalui pertemuan Online. Sesuaikan jadwal anda untuk berdiskusi dengan tim LPPOM MUI dengan DAFTAR DI SINI untuk menghadiri program PSH.

TINGGALKAN INFORMASI ANDA UNTUK KAMI HUBUNGI DAN MEMPEROLEH INFORMASI LAYANAN KAMI
KLIK DI SINI