Search
Search

Memasak dengan Teknik Flambe, Halalkah?

Pernah melihat seroang koki atau chef memasak dengan api yang menjalar di atas wajan? Inilah yang dinamakan dengan tenik flambe. Istilah ini mungkin masih asing di tengah masyarakat awam. Namun, di kalangan koki dan kuliner, teknik ini sudah biasa dan sering digunakan untuk membuat berbagai menu masakan lezat. Umumnya, teknik flambe digunakan untuk beberapa jenis hidangan seperti hidangan Prancis, Western,dan Chinese Food.

Meski terlihat menarik dan mengesankan, tentunya juga membuat kita tergiur untuk mencicipinya, namun flambe bukan sekadar atraksi biasa ketika memasak. Teknik ini memberikan tekstur dan cita rasa khas pada sebuah masakan. Sayangnya, yang mungkin belum banyak masyarakat ketahui, flambe atau jalaran api yang muncul disebabkan oleh alkohol yang dituangkan di atas wajan panas. Hal ini dilakukan untuk membakar alkohol, sehingga makanan bisa memperoleh panas yang lebih merata dan aroma yang halus tanpa diikuti rasa alkohol yang menempel.

Di Indonesia, teknik memasak flambe ini sudah banyak digunakan, bahkan tukang mie dan nasi goreng pinggir jalan sudah banyak yang menggunakan teknik ini. Sepertinya memang terlihat menarik dan seru ketika melihat juru masak (koki) melakukan hal tersebut. Namun, sadarkah kita akan kehalalan bahan yang digunakan untuk menerapkan teknik yang satu ini?

Ada beberapa bahan yang sering digunakan untuk teknik flambe ini, diantaranya angciu, rum, dan wiski.

Angciu

Khamr ini begitu populer digunakan, biasanya terdapat pada masakan Tiongkok (Chinese Food).  Selain dipakai untuk Chinese Food, angciu ini dipakai juga untuk masakan lain. Bahkan warung tenda masakan Indonesia pinggir jalan pun ada yang menggunakan angciu sebagai bahan memasak.

Angciu biasa digunakan sebagai penyedap rasa atau pengempuk daging. Bahkan, masakan yang ditumis seperti cah kangkung, capcay, dan lainnya juga sering kali dicampurkan angciu. Tak hanya itu, sebagian penjual nasi goreng gerobak dorong juga menggunakannya dalam proses memasak. Angciu juga ternyata memiliki banyak nama lain, seperti sari tape, arak masak, arak merah, dan ciu. Sehingga banyak yang mengira bahan ini tidak termasuk khamr.

Rum

Rum adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari tetes tebu atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Khamr ini merupakan hasil distilasi berupa cairan berwarna bening, dan biasanya disimpan untuk mengalami pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek atau kayu jenis lainnya. Rum ada dua macam, yaitu rum putih yang biasa menjadi campuran koktail dan rum berwarna cokelat keemasan yang dipakai untuk membuat kue dan memasak dengan teknik flambe.

Wiski

Wiski adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari pemanfaatan sisa-sisa serealia sesudah panen. Wiski hasil fermentasi serealia ini kemudia mengalami proses mashing (dihaluskan, dicampur air serta dipanaskan), dan biasanya disimpan untuk mengalami pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek atau kayu jenis lainnya. Wiski biasanya digunakan untuk memasak teknik flambe pada hidangan Prancis dan Western.

Bagaimana hukum memakan masakan dengan teknik flambe?

Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa penggunaan alkohol/etanol hasil industri non-khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non-khamr) untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.

Dari fatwa tersebut, jelas alkohol boleh digunakan untuk produk makanan. Yang perlu digaribawahi adalah sumber dari alkohol yang digunakan tidak boleh bersumber dari industri khamr. Angciu, rum, dan wiski yang digunakan dalam teknik flambe termasuk dalam kategori khamr yang haram dikonsumsi oleh muslim, sekalipun penggunaannya hanya sedikit.

“Tidak melihat lagi penggunaannya seberapa. Mau banyak atau sedikit, mabuk atau tidak mabuk, tetap saja tidak halal. Karena khamr itu haram dan najis. Apalagi ada yang bilang, jika dipanaskan alkohol akan menguap. Tapi tetap saja tidak bisa karena zatnya sudah terkandung dalam masakan tersebut,” jelas Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Selain itu, dilansir dari akun Youtube New Scientist melakukan percobaan. Editor New Scientist, Graham Lawton, memakan makanan yang dimasak dengan teknik flambe, kemudian menghitung kadar alkohol darahnya sesudah makan menggunakan breathanalyzer. Dari percobaan sederhana tersebut, diketahui bahwa setelah mengkonsumsi makanan yang dimasak dengan teknik flambe, kadar alkohol dalam darah meningkat ke level yang dianggap memabukkan untuk mengemudi mobil. Dari sini, bisa dianggap bahwa makanan yang dimasak dengan teknik flambe itumemabukkan.

Ayat tentang khamr tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 219, Allah Swt. berfirman: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”

Ayat tentang khamr juga tertuang dalam surat Al-Maidah ayat 90, Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Rasulullah saw. juga bersabda, “Ketahuilah, bahwa suapan haram jika masuk dalam perut salah satu dari kalian, maka amalannya tidak diterima selama 40 hari.” (HR. At-Thabrani).

Sebagai seorang muslim, mari kita terus terapkan gaya hidup halal. Salah satunya dengan terus mengonsumsi dan menggunakan produk halal. Untuk memudahkan muslim dalam konsumsi produk halal, LPPOM MUI menyediakan platform cek produk halal di website www.halalmui.org dan aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Playstore. (ZUL)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *