• Home
  • Berita
  • LPPOM MUI Selenggarakan Media Gathering secara Virtual

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) selenggarakan media gathering melalui aplikasi video conference pada 29 Juni 2020. Pertemuan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara LPPOM MUI dengan wartawan dari media online dan cetak.

Pertemuan virtual yang dihadiri oleh jajaran Direksi LPPOM MUI dan 33 awak media ini menjadi tempat bagi LPPOM MUI dan media untuk saling berbagi informasi terkait isu halal terkini. Salah satunya yang dibahas dalam pertemuan ini terkait potensi Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Direktur LPPOM MUI Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. menyampaikan bahwa standar halal Indonesia sudah diakui oleh berbagai negara di dunia. Ini merupakan sebuah keunggulan yang dimiliki Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia.

“Namun sangat disayangkan, dari sisi industri halal Indonesia justru masih sangat lemah sehingga terjadi anomali. Karena dalam aspek global market, Indonesia dengan jumlah populasi konsumen Muslim terbesar di dunia, malah menjadi salah satu negara dengan impor produk pangan (halal) yang terbesar di dunia,” terang Lukmanul.

Dalam hal ini, menurut Wakil Direktur Ir. Sumunar Jati, Presiden Joko Widodo melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) sudah mencanangkan peta jalan Ekonomi Syariah.

“Ini adalah pertanda bagus bagi percepatan industri halal di Indonesia. Perlu adanya regulasi-regulasi yang mendorong ke arah industrialisasi produk halal di Indonesia, salah satunya adalah pengesahan peraturan Menteri tentang industri halal,” katanya.

Sumunar menambahkan bahwa hal lain yang juga dapat dilakukan Indonesia untuk meningkatkan percepatan industri halal domestik adalah memanfaatkan halal sebagai competitive advantage yang dimiliki oleh Indonesia. Pariwisata dan fesyen bisa menjadi awalan untuk masuk ke dalam industri halal dunia karena saat ini memiliki positioning yang cukup baik di pasar internasional.

Kini, isu halal di Indonesia semakin dikuatkan dengan lahirnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Penegakkan hukum yang semakin baik dengan berlakunya UU JPH diharapkan dapat membantu memaksimalkan penerapan halal di Indonesia.

“Dengan adanya UU JPH, para stakeholder, akademisi, dan media semakin giat mengedukasi halal ke masyarakat. Prinsip MUI untuk produk halal adalah keputusan hukum dari ulama, yang diputuskan dengan fatwa hukum Islam, sehingga tidak sesuai dengan prinsip self declare,” tegas Wakil Direktur Ir. Muti Arintawati, M.Si. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.