Oleh: Dr. K.H. Maulana Hasanuddin, M.A. (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat); dan Drs.H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Si. (Wakil Sekretaris MUI Pusat Bidang Fatwa)

Dalam kaidah Syariah (hukum Islam), sejatinya ketentuan halal atau haram itu merupakan hak prerogatif Allah dan Rasul-Nya, yang disebutkan di dalam Al-Quran dan/atau Al-Hadits. Orang tidak boleh menetapkan sesuatu itu halal atau haram, tanpa merujuk pada ayat-ayat Al-Quran dan/atau Hadits Nabi saw. Perhatikanlah makna ayat yang tegas menyatakan, “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (Q.S. An-Nahl, 16: 116). Sedangkan ketentuan dalam Hadits Nabi saw adalah sesuai dengan penetapan ayat: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (Q.S. Al-Hasyr, 59: 7).

Selanjutnya, dalam aspek bahan konsumsi, Al-Quran dan Al-Hadits menjelaskan bahwa yang haram itu sudah tertentu, dan jumlah serta jenisnya sangat sedikit. Selebihnya dari yang ditetapkan haram itu, yang jumlah dan jenisnya jauh lebih banyak, adalah halal untuk konsumsi umat manusia: “Dia-lah Allâh, yang menjadikan segala yang ada di bumi (halal) untuk kamu sekalian.” (Q.S. Al-Baqarah, 2: 29). Termasuk diantaranya adalah hewan Keong Sawah (Pila ampullacea) ini. Karena, tidak ada satu pun nash yang menyebutkan secara Sharih, atau eksplisit, bahwa hewan ini haram dikonsumsi.

Apalagi, Keong Sawah yang populer di masyarakat disebut “Tutut” itu termasuk hewan air. Tidak hidup di dua alam, meskipun ia bisa hidup di darat selama beberapa saat. Ia bukan jenis hewan Barma’iyyun, ungkapan dengan gabungan dari kata Barrun artinya daratan, dan Maa’un bermakna air; atau hewan yang hidup di dua alam.

Pada prinsipnya, hewan air hukumnya halal dikonsumsi, berdasarkan nash dari Al-Quran maupun Al-Hadits Nabi saw. Diantaranya, ayat yang menyebutkan, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” (QS. Al-Maidah, 5: 96).

Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun termasuk juga hewan air tawar. Karena pengertian “al-bahru al-maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Imam Asy-Syaukani mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.” (lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqi’ At-Tafasir).

Sedangkan Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia mengatakan, “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Dawud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69).

Secara umum, Keong sawah juga tidak mengandung unsur Khobaits, atau lebih spesifik lagi unsur Istiqdzar, hal yang dianggap menjijikkan. Berbeda dengan siput atau bekicot, jenis keong juga, yang hidup di darat, dan ada yang menyatakannya menjijikkan, bahkan mengandung zat racun yang berbahaya bila dikonsumsi. Namun pendapat bahwa bekicot itu menjijikkan juga sebagai Lil-Ihthiyati, untuk kehati-hatian. Masalah menjijikkan itu sendiri dihukumi haram, merupakan pendapat dalam Madzhab Syafi’i. Sedangkan tiga Imam Madzhab yang lain, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hanbali, menyatakan, menjijikkan itu tidak merupakan faktor yang menyebabkannya menjadi haram.

Selanjutnya, pendapat yang menyatakan hewan yang hidup di dua alam itu sebagai hewan yang haram dikonsumsi, juga merupakan pendapat dalam Madzhab Syafi’i dan Hanbali, sedangkan dalam Madzhab Hanafi dan Maliki tidak mengharamkannya. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, hewan meskipun dianggap hidup di dua alam, namun ia tetap dihukumi satu dengan melihat kondisi faktualnya. Kalau hewan itu lebih banyak hidup dan berkembang biak di air, sebagai indikatornya, maka dihukumi sebagai hewan air. Tapi kalau lebih banyak hidup dan berkembang biak di darat, maka ia dihukumi sebagai hewat daratan.

Maka sebagai kesimpulannya, menurut pendapat dalam Madzhab Syafi’i yang terkenal lebih ketat saja, mengkonsumsi Keong Sawah itu hukumnya halal. Demikian pula pendapat jumhur (mayoritas) ulama dan Imam madzhab yang lain. Adapun bahasan tentang kandungan gizinya, maka dipersilakan untuk mengkonsultasikannya dengan pakar ahli gizi. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?