Search
Search

Jaga Pola Hidup Sehat dan Halal Hindarkan Covid-19

Coronavirus Disease (Covid-19) merupakan sebuah penyakit infeksi pernapasan akut yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Virus yang tergolong baru ini belum pernah diindentifikasi pada manusia sebelumnya. Virus ini pertama kali dilaporkan di Wuhan, Cina pada Desember 2019.

Covid-19 ini dapat menyebar melalui droplet atau partikel kecil air ludah yang dikeluarkan saat batuk/bersin. Seseorang yang sehat dapat terinveksi Covid-19 bila droplet pasien yang positif mengenai mata, hidung, dan mulut.

Sayangnya, sampai saat ini belum ada obat atau vaksin untuk Covid-19. Karena itu, yang dapat masyarakat lakukan adalah menerapkan tindakan preventif. dr. M. Riedha, BMedSc, MSc dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengatakan bahwa ada 10 tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah diri dan keluarga dari Covid-19, yakni:

  1. Makan makanan bergizi seimbang, halal, dan thayyib. 
  2. Gunakan masker.
  3. Rajin berolahraga dan istirahat cukup.
  4. Jaga kebersihan lingkungan.
  5. Cuci tangan pakai sabun.
  6. Tidak merokok.
  7. Minum air mineral 8 gelas per hari.
  8. Bila demam dan sesak napas, segera periksaka ke fasilitas kesehatan.
  9. Memakan makanan yang dimasakan dengan sempurna. Jangan memakan daging dan hewan yang berpotensi menularkan.
  10. Jangan lupa berdoa.

“Terapkan hal ini pada diri Anda. Dan, jadikan hal ini kebiasaan di keluarga Anda. Dengan begitu, Anda beserta keluarga Anda tak hanya akan terhindar dari Covid-19, melainkan virus dan bakteri penyakit lainnya,” jelas Riedha. 

Berkaitan dengan itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sudah melakukan beberapa tindakan pencegahan bagi pengunjung maupun karyawan. Mulai dari himbauan hidup sehat, pengecekan suhu tubuh dan gejala flu, hingga rekaman perjalanan 14 hari terakhir. 

Selain itu, LPPOM MUI juga sedang menerapkan sistem work from home (WFH) pada 17-28 Maret 2020. Pembatasan interaksi fisik antar-karyawan maupun klien dengan karyawan ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19. (*)

(Baca juga : Kebijakan LPPOM MUI terkait Covid-19)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *