Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mulai diimplementasikan. Hal ini membuahkan banyak perubahan regulasi halal, sehingga seluruh pihak terkait perlu melakukan berbagai upaya penyesuaian, tak terkecuali Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Merespons hal tersebut, LPPOM MUI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 15-16 Juni 2022 di Provinsi Bangka Belitung. Acara ini merupakan salah satu rangkaian Kongres Halal Indonesia (KHI) yang berlangsung pada 14-18 Juni lalu. Dalam acara yang mengangkat tema “Mengokohkan Komitmen Bersama Menuju LPPOM MUI Berjaya” ini, seluruh direktur LPPOM MUI dari 34 provinsi berkumpul untuk berkonsolidasi dalam menghadapi tantangan yang sangat dinamis.
“Rakornas ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan setelah pandemi. Kami berharap acara ini bisa menghasilkan banyak hal yang produktif untuk masyarakat. Tentunya, kami mengajak seluruh yang hadir di sini untuk mengatur langkah dan membuat program ke depan agar LPPOM MUI dapat bersaing secara profesional di laga sertifikasi halal saat ini,” ungkap Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. menekankan bahwa LPPOM MUI harus bisa cepat beradaptasi atas dinamika perubahan yang. Oleh karena itu, berbagai inovasi perlu terus-menerus dilahirkan, termasuk ketika pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan LPH lain hadir dalam urusan sertifikasi halal.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Bangka, Mulkan, S.H., M.H. menyambut dengan baik terselenggaranya acara ini. “Kita harus memiliki satu komitmen bersama dalam memberi jaminan pertama kepada masyarakat Indonesia, khususnya kehalalan produk. Hal ini agar masyarakat tidak perlu lagi takut, kahwatir, dan ragu untuk mengonsumsi produk-produk yang ada di Indonesia,” imbuhnya.
Rakornas ini menjadi langkah baru bagi LPPOM MUI untuk terus melahirkan berbagai inovasi terkait proses sertifikasi halal. Dengan begitu, perusahaan dapat melakukan sertifikasi halal dengan cepat dan akurat. Sementara dari sisi konsumen dapat memperoleh lebih banyak alternatif produk halal untuk dikonsumsi. (RR/YN)