Jamu atau obat herbal kembali marak diperjualbelikan, utamanya di tengah merebaknya pandemi corona virus disease (COVID-19). Hal ini karena jamu memiliki beragam khasiat yang dipercaya dapat mengatasi penyakit-penyakit tertentu dan meningkatkan imunitas. Apalagi ditambah banyak orang percaya bahwa konsumsi jamu memiliki efek samping yang lebih kecil dibanding obat kimia. Adakah titik kritis keharamannya?
Di Indonesia, jamu atau obat herbal diproduksi dengan memanfaatkan beragam tanaman dan rempah-rempah yang dipercaya memiliki banyak manfaat, seperti jahe, kunyit, sereh, dan sebagainya. Pada dasarnya, tanaman atau rempah-rempah masuk dalam daftar produk tidak kritis (positive list). Namun, akan lain ceritanya bila bahan-bahan tersebut mengalami proses pengolahan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam produksi jamu, utamanya apabila telah mengalami proses pengolahan khusus, seperti produksi pabrik. Mari kita ulas satu per satu.
Hal pertama yang harus dipastikan adalah kehalalan bahan. Tak dapat dimungkiri tumbuhan dan rempah melalui berbagai proses yang membutuhkan bahan-bahan lain untuk menolong keberhasilan proses tersebut. Beberapa bahan penolong berasal dari hewan, sehingga harus dipastikan bahan penolong tersebut berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariah.
Yang juga perlu diperhatikan, ada jamu yang menggunakan campuran bahan dari organ binatang buas. Sehingga status kehalalannya pun dapat diragukan, atau bahkan menjadi haram dikonsumsi bagi umat Muslim.
Ir. Muti Arintawati, M.Si., Wakil Direktur LPPOM MUI, menjelaskan, ada jamu herbal dari China, yang banyak dipergunakan untuk pasien setelah operasi besar. Misalnya untuk ibu-ibu setelah operasi Cesar, atau pasien operasi usus buntu. Konon, mengkonsumsi jamu atau obat tradisional China dapat mempercepat pemulihan luka.
“Setelah ingredient kandungan bahannya dibaca dengan teliti, ternyata, jamu atau obat yang disebut herbal itu mengandung bahan hewani juga. Diantaranya adalah darah ular, tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, dan sebagainya,” tutur Muti.
Hal yang menjadi titik kritis selanjutnya adalah cangkang kapsul. Dengan berkembangnya teknologi, saat ini sudah banyak jamu yang dimasukkan ke dalam cangkang kapsul. Pada dasarnya, cangkang kapsul itu dibuat dari bahan gelatin. Sayangnya, sebagian besar bahan gelatin berasal dari hewan.
Jika bicara soal gelatin, ada banyak hal yang harus diperhatikan. Gelatin adalah senyawa turunan protein yang diperoleh dengan cara mengekstrak kolagen hewan. “Sampai saat ini, belum ada produsen yang memproduksi kolagen secara komersial di Indonesia. Hampir 60% penggunaan kolagen dan gelatin di dunia berasal dari babi,” ujar Dr. Mala Nurimala, S.Pi., M.Si., Dosen Departemen Teknologi Hasil Perairan, Fakultas Perikan dan Ilmu Kelautan, IPB University sekaligus peneliti di Halal Science Center IPB.
Terdapat dua cara dalam mengekstraksi kolagen menjadi gelatin, yaitu dengan pengasaman dan enzimatis. Proses ekstraksi secara enzimatis yang perlu ditelaah lebih lanjut karena memerlukan enzim protease yang dapat memecah protein. Sayangnya, selama ini enzim protease yang banyak dijual berasal dari babi, seperti pepsin.
Fasilitas produksi jamu juga patut diperhatikan. “Sebagian perusahaan menggunakan fasilitas pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa jadi menerima pesanan tidak hanya dari satu perusahaan. Artinya, satu pabrik bisa memproduksi untuk sepuluh perusahaan,” terang Muti.
Karena itu, lanjutnya, ada kemungkinan dalam satu pabrik ada produk yang berbahan halal, ada juga yang mengandung najis. Apabila terjadi kontaminansi, itu bisa menyebabkan produk yang tadinya halal menjadi terkontaminansi najis, sehingga hukumnya menjadi nonhalal.
Berdasarkan panduan Al-Qur’an dan Sunnah, sebenarnya sangat mudah untuk menentukan kehalalan suatu obat. Hal ini terutama berlaku bagi jamu dan obat herbal, dimana semua tanaman (kecuali yang merugikan) dijamin kehalalannya untuk dikonsumsi.
Namun, keterlibatan teknologi yang berkembang pesat dan perdagangan bebas membuat penilaian ini tidak mudah. Ada banyak aspek yang harus dipenuhi dan dikaji oleh para ahli sebelum obat dan jamu tradisional tersebut dinyatakan halal.
Dari sini maka jelas, jamu herbal harus diteliti dengan proses sertifikasi halal, guna meyakinkan bahwa semua kandungan bahan dan proses produksinya memang halal menurut kaidah syariah. (YN)