Search
Search

Bincang Perkembangan Sertifikasi Halal Indonesia di Persidangan Kebangsaan Eksekutif – Malaysia

  • Home
  • Kerja Sama
  • Bincang Perkembangan Sertifikasi Halal Indonesia di Persidangan Kebangsaan Eksekutif – Malaysia
Bincang Perkembangan Sertifikasi Halal Indonesia di Persidangan Kebangsaan Eksekutif – Malaysia

Menyambut undangan Uniti Halal Center (UHAC) Malaysia, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tampil sebagai salah satu pembicara dalam acara Persidangan Kebangsaan Eksekutif Halal-PEH (Konferensi Nasional Eksekutif Halal) 2023 pada pada Selasa (14/11) ini.

LPPOM MUI diundang untuk menjelaskan perkembangan regulasi halal Indonesia dalam acara yang dilaksanakan di Bangi Avenue Convention Centre bertempat Kota Bangi, Malaysia dan dihadiri lebih dari 250 pelaku usaha, akademisi, dan konsultan halal yang ada di Malaysia.

Pada pemaparannya, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan bahwa saat ini ada beberapa update terkait regulasi sertifikasi halal di Indonesia, berkaitan dengan perubahan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 menjadi Undang-undang Nomor 6 tahun 2023.

Adapun perubahan-perubahan tersebut di antaranya: terkait masa berlaku sertifikat halal, penetapan fatwa, skema sertifikasi halal, dan pemeriksaan produk halal.

“Aturan terbaru UU No 6 tahun 2023 menetapkan sertifikat halal Indonesia berlaku selamanya sepanjang tidak ada perubahan proses produk halal. Selain itu, skema sertifikat halal dapat melalui jalur reguler maupun self-declare (pernyataan mandiri),” lanjut Muti.

Pemeriksaan kedua skema diatas berbeda meski sama-sama ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tambah Muti. Sertifikasi halal jalur reguler dilakukan pemeriksaan melalui melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) salah satunya LPPOM MUI, sementara self declare dilakukan melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Dalam hal penetapan fatwa produk halal pun terjadi perbedaan. Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa untuk sertifikasi halal jalur regular, sementara jalur self-declare dilakukan oleh Komite Fatwa Kementerian Agama Republik Indonesia.

Selain hal tersebut, alumni IPB ini menjelaskan perbedaan bagi importir, seperti terkait penggunaan logo halal baru, registrasi sertifikat halal luar negeri, dan sanksi terkait ketidakpatuhan.

Sesi tanya jawab diisi antusiasme peserta yang ingin memastikan produknya patuh terhadap regulasi halal di Indonesia, khususnya aturan BPJPH. (YS)