Hukum Menggunakan Bisa dan Darah Ular Untuk Obat
Diasuh oleh: Dr.K.H. Maulana Hasanuddin, M.A. (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat); dan Drs.H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Si. (Wakil Sekretaris MUI Pusat Bidang Fatwa). Pertanyaan: Assalamuโalaikum warahmatullah Pak Ustadz, ada keluarga terkena penyakit jantung, dan merembet, menjadi terkena stroke. Pengobatan secara medis kedokteran, memerlukan biaya yang sangat besar untuk mengobati penyakit jantung dan stroke tersebut. Maka […]
Hukum Menggunakan Bisa dan Darah Ular Untuk Obat Read More ยป