• Home
  • Berita
  • Sertifikasi Halal Online, Mudah dengan Aplikasi Cerol SS23000

Sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah dimulai pada tahun 1989. Pada saat itu sertifikasi  halal dilakukan secara manual. Perusahaan mengumpulkan semua dokumen persyaratan dalam bentuk hard copy yang akan diajukan ke LPPOM MUI.

LPPOM MUI kemudian melakukan pemeriksaan dan validasi berkas untuk selanjutnya dilakukan audit ke perusahaan. Seiring waktu demi waktu, permohonan sertifikasi halal semakin meningkat. Oleh karenanya diperlukan proses yang lebih cepat dan efisien. Maka pada tahun 2012, LPPOM MUI mulai melakukan digitalisasi proses sertifikasi halal dengan meluncurkan aplikasi Sertifikasi Halal Online (Cerol-SS23000) generasi pertama pada 24 Mei 2012 silam.

Pada generasi pertama ini, Sertifikasi Halal Online atau Cerol dibangun dengan fitur utama untuk menunjang aktifitas utama sertifikasi halal yaitu pendaftaran, akad payment, pra-audit, audit (fitur auditor), pasca-audit dan fatwa. Menurut Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si., ketika tahun pertama diperkenalkan progresnya belum terlalu terlihat. “Masih perlu bimbingan dan arahan untuk meyakinkan perusahaan agar mengikuti sistem pendaftaran online ini,” ujarnya.

LPPOM MUI secara terus-menerus melakukan peningkatan pada aplikasi Sertifikasi Halal Online melalui Cerol ini. Pada tahun 2015, diluncurkan Cerol v2.0 yang memiliki fitur tambahan lainnya yang menunjang aktifitas administrasi internal LPPOM MUI. Fitur yang ditambahkan pada versi ini, antara lain online payment, pengajuan surat keterangan yang langsung diunduh secara online (Inquiry SK), laporan berkala, pengajuan surat persetujuan bahan baku yang langsung diunduh secara online, daftar bahan baku yang dapat di-update secara real time.

Dalam rangka menyambut era industri 4.0, LPPOM MUI kembali menghadirkan terobosan baru yaitu peluncuran Sertifikasi Halal Online / Cerol v3.0 pada Januari 2019 bertepatan dengan Milad LPPOM MUI ke-30 tahun. Berbagai fitur baru pun ditambahkan pada aplikasi terbaru ini.

Menurut Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati, pengembangan ini sebagai jawaban tantangan era industri 4.0 ini, di mana aplikasi ini diharapkan dapat lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.

“Pada Sertifikasi Halal Online, Cerol v3.0 ini  terdapat banyak keunggulan, di antaranya tampilan yang lebih ramah pengguna dan tingkat keamanan yang ditingkatkan. Pada aplikasi ini juga, lebih ringan dan cepat serta fitur-fitur baru yang lebih memudahkan pengguna,” lanjut Sumunar Jati.

Semua peningkatan ini, lanjut Sumunar Jati, merupakan bentuk kesiapan LPPOM MUI dalam menjalankan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diberlakukan pada 17 Oktober 2019.

Sertifikasi Halal Online atau Cerol generasi ketiga ini sudah menggunakan user interface yang sama sekali berbeda dari sebelumnya, dengan desain tampilan terkini.

Fitur unggulan sertifikasi halal online atau Cerol v3.0 antara lain dashboard proses sertifikasi halal, penjadwalan audit secara online, priority monitoring, import data dengan format data lebih sederhana, fasilitas pencarian data dan pengelolaan data yang lebih mudah. Cerol v3.0 dirancang untuk memberikan kemudahan dalam memonitor proses sertifikasi halal perusahaan sehingga proses sertifikasi halal menjadi lebih terukur dan transparan.

Seiring dengan berjalanannya waktu, LPPOM MUI bekerjasama dengan Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC) terus mengadakan pelatihan tentang Cerol-SSS23000 ini, hingga akhirnya banyak perusahaan yang mengimplementasikan sistem tersebut. Meski masih ada perusahaan, terutama pelaku usaha UMKM yang perlu dibimbing dan diarahkan.

Pengembangan Cerol-SS23000 terus dilakukan hingga ke Provinsi yang merupakan perpanjangan tangan LPPOM MUI pusat. Progresnya pun cukup pesat, pada tahun 2018, LPPOM MUI Provinsi yang menerapkan sistem sertifikasi halal online ini mencapai enam provinsi, dan pada tahun 2019 ini tercatat ada 15 provinsi.

Sejak diluncurkan tujuan tahun lalu, Cerol-SS23000 telah mencatat capaian sebagai berikut:

  1. Jumlah pengguna: 31.323 user, 53.096 registrasi dari 58 negara
  2. Jumlah perusahaan bersertifikat halal sebanyak 12.883 perusahaan
  3. Jumlah sertifikat halal sebanyak 15.981 sertifikat
  4. Jumlah produk yang disertifikasi sebanyak 605.848 produk

*) Data per Oktober 2019

**) Data hanya berdasarkan pada aplikasi Sertifikasi Halal Online (Cerol-SS23000) (belum termasuk sertifikasi yang dilakukan secara manual)

PENGALAMAN SERTIFIKASI HALAL ONLINE CEROL v3.0

Berikut beberapa pengalaman para pengguna dalam mengimplementasikan Cerol v3.0:

“Semoga dengan Sertifikasi Halal Online melalui Cerol, baru ini menjadi semakin cepat lagi proses sertifikasi halal,” – Sarah Fathia, Asosiasi Flavor and Fragrance Indonesia (AFFI)

“Saya sudah menggunakan Sertifikasi Halal Online atau Cerol ini sejak diluncurkan pada tahun 2012 dan sudah diupgrade menjadi Cerol v3.0 dan itu sangat bagus. Kami harap proses sertifikasi halal semakin lancar,” –Dona, Regulatory Affairs PT. Nestle Indonesia

“Cerol v3.0 ini memiliki banyak kemudahan terutama untuk penjadwalan audit. Kita (perusahaan) bisa memilih tanggal audit. Dari fitur tersebut kita dapat melihat ada berapa tim yang bisa melaksanakan audit,” – Neti, PT. Pajajaran Raya Bogatama (Shabu Hachi)

“Cerol v3.0 sangat takjub, fitur sangat bagus, user friendly, dan sangat membantu industri,” – Reni Kusuma, Regulatory Manager PT. Sanghiang Perkasa

“Kami sangat mengapresiasi sistem ini, dikarenakan sistem ini banyak memberikan hal positif kepada kami. Dimana perubahan-perubahan yang dilakukan pada Cerol v3.0 ini menjadi lebih cepat, memiliki fitur penjadwalan audit yang baru, sehingga hal ini dapat membantu industri dalam percepatan proses sertifikasi halal. Terima kasih kepada LPPOM MUI,” – Arum, Gabungan Pengusaha Makanan Minuuman Indonesia (GAPMMI)

(YS)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.