Kopi menjadi salah satu produk yang sedang menjadi tren di berbagai kalangan di Indonesia. Berbagai jenis perusahaan dengan berbagai nama brand kopi sudah banyak beredar di masyarakat. Sayangnya, belum semua kopi yang beredar disertifikasi halal.
Mengapa kopi perlu disertifikasi halal? Bekaitan dengan hal tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melalui IG Live @lppom_mui kembali menyelenggarakan Bincang Halal dengan tema “Kopi Kekinian Jadi Tren, Benarkah Sudah Pasti Halal?” pada Kamis, 4 November 2021, pukul 12.00 WIB.
Andriawan Subekti, S.Si, M.Si (Product & Process Development Officer) dan Suhaillawati Kartika, SP (Secretary Services Officer) hadir sebagai pembicara untuk mengupas tuntas titik kritis kopi dan minuman kekinian.
Saksikan IG Live pada link berikut ini: https://www.instagram.com/lppom_mui/