Artikel Halal

Sertifikasi Halal Barang Gunaan: Kebutuhan atau Sekadar Tren?

Muhamad Zulkifly
Muhamad Zulkifly

oleh : Fadila, Auditor Halal LPH LPPOM

Halal tak lagi hanya soal makanan. Kini, benda-benda yang kita gunakan sehari-hari pun ikut dipertanyakan kehalalannya. Apakah ini kebutuhan nyata atau sekadar tren? Di tengah meningkatnya kesadaran umat, pertanyaan itu semakin relevan.



Dalam beberapa tahun terakhir, ada arus baru yang mulai ramai dibahas: sertifikasi halal untuk barang gunaan. Dari botol minum, alat masak, alat tulis, hingga pakaian dan aksesoris, semakin banyak produk non-pangan yang mulai masuk dalam radar kehalalan. Bagi sebagian orang, ini terasa sebagai terobosan penting. Namun tidak sedikit yang mempertanyakan, apakah ini benar-benar kebutuhan umat atau sekadar fenomena “mengada-ada”?

Untuk menjawab pertanyaan itu, ada baiknya kita kembali sejenak pada akar ajaran Islam terkait najis. Konsep kehalalan tidak terpisah dari upaya menghindari najis dalam kehidupan sehari-hari. Dalam fikih, para ulama membagi kategori najis menjadi tiga, masing-masing dengan perlakuan berbeda untuk membersihkannya.

  • Najis Ringan

Contoh paling populer adalah air kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI. Cara membersihkannya pun unik cukup diperciki air sebanyak tiga kali. Dalam proses industri, jenis najis ini hampir mustahil dijumpai sehingga jarang menjadi masalah.

  • Najis Berat

Air liur anjing, babi, serta turunannya masuk kategori ini. Cara pembersihan yang diwajibkan adalah membasuh tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Dalam industri modern, penggunaan tanah tentu tidak praktis. Karena itu, para ulama memperbolehkan substitusi seperti sabun atau bahan pembersih halal lain, sementara air dapat digantikan bahan lain yang aman untuk mesin.

Mengapa hal ini penting? Karena pemanfaatan babi dan turunannya sangat luas mulai dari gelatin, enzim, lemak, hingga komponen kimia yang bisa jadi hadir dalam proses produksi pelumas mesin, bahan plastik, pewarna tekstil, hingga lem sepatu. Artinya, kontaminasi najis berat bisa muncul di tempat-tempat yang tidak terduga.

  • Najis Sedang

Termasuk di antaranya darah, bangkai, atau hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Pembersihannya sederhana: dicuci sampai hilang warna, rasa, dan bau.
Jika kita bayangkan proses produksi dalam sebuah pabrik besar, potensi interaksi bahan-bahan seperti ini bukan sesuatu yang mustahil.

Dengan gambaran ini, menjadi lebih jelas bahwa kehalalan bukan sekadar soal apa yang kita makan. Bila makanan halal diletakkan dalam wadah yang terkontaminasi najis berat, status halalnya dapat berubah. Maka wajar bila sertifikasi barang gunaan dipandang sebagai langkah preventif penting untuk menjaga rantai halal dari hulu ke hilir.

Di balik logo halal pada produk yang kita gunakan, ada proses panjang: penelusuran asal bahan, pengecekan bahan penolong, pengawasan tempat produksi, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Semuanya memastikan bahwa barang yang bersentuhan dengan tubuh dan makanan umat Islam bebas dari najis dan aman digunakan tanpa keraguan.

Selain memantapkan keyakinan konsumen, sertifikasi halal untuk barang gunaan juga menciptakan nilai tambah bagi pelaku usaha. Banyak produsen merasakan manfaat berupa peningkatan kepercayaan pelanggan, daya saing produk, dan akses pasar yang lebih luas, termasuk peluang ekspor. Namun, antusiasme ini juga menimbulkan situasi baru: semakin banyak pelaku industri ingin mendaftarkan berbagai kategori produk untuk disertifikasi.

Kemudian, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No. 741 Tahun 2021 tentang Jenis Produk Wajib Halal yang kemudian disempurnakan melalui KMA 944 Tahun 2024. Regulasi ini merinci kelompok barang gunaan yang wajib bersertifikat halal, seperti sandang, penutup kepala, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, kemasan produk, dan bahan penyusun barang gunaan. Produk di luar kelompok tersebut, seperti kendaraan atau peralatan pertukangan, tidak diwajibkan selama tidak bersinggungan langsung dengan konsumsi umat.

Kejelasan batasan ini menjadi sinyal penting bagi industri sekaligus panduan bagi konsumen. Saat ini, kita tengah memasuki fase hitung mundur menuju salah satu tonggak besar dalam implementasi jaminan produk halal di Indonesia. Pada 17 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi bagi barang gunaan akan berlaku secara penuh.

Pada tanggal yang sama, empat kategori lain juga mencapai batas waktu kewajibannya: kosmetik, obat, produk impor, dan produk UMKM. Artinya, dalam dua tahun ke depan, kesadaran dan persiapan pelaku industri akan sangat menentukan kelancaran implementasi kebijakan halal nasional.

Dalam perjalanan panjang menuju industri halal yang kuat dan menyeluruh, keberadaan lembaga pemeriksa halal seperti LPH LPPOM menjadi kunci pendampingan pelaku usaha. Dengan pengalaman lebih dari 37 tahun, LPPOM siap membantu menjembatani kebutuhan teknis, administratif, dan syariah agar produk barang gunaan benar-benar memenuhi kriteria halal sesuai regulasi.

Pada akhirnya, sertifikasi barang gunaan halal bukan sekadar tren atau sensasi. Ia tumbuh dari kebutuhan nyata umat Islam untuk menjaga kehalalan dalam setiap aspek kehidupan. Dengan memahami latar belakangnya, kita melihat bahwa kehalalan bukan sekadar apa yang masuk ke tubuh, tetapi juga apa yang menyentuhnya.

Dari sini, perjalanan halal di Indonesia tidak hanya berkembang ke arah yang lebih luas, tetapi juga lebih matang, rasional, dan bertanggung jawab sebuah langkah penting agar umat benar-benar dapat hidup bersih, aman, dan tenteram dalam bingkai halal yang paripurna. (***)

Sumber:

Jurnal Halal 177 https://halalmui.org/jurnal-halal/177/

Tags:

LPPOM MUI
Sertifikasi Halal
Update