Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

  • Home
  • Artikel Halal
  • Bahan Baku Kosmetik, Obat Tradisional, dan Suplemen Wajib Halal 2026: Industri Diminta Bersiap
Bahan Baku Kosmetik, Obat Tradisional, dan Suplemen Wajib Halal 2026: Industri Diminta Bersiap

Menjelang wajib halal Oktober 2026, fokus industri bergeser ke bahan baku kosmetik, obat tradisional, dan suplemen. Melalui webinar ini, pelaku usaha diingatkan bahwa kesiapan harus dimulai dari hulu, sekaligus melihat sertifikasi halal sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas dan daya saing global.

Komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem halal nasional terus menunjukkan arah yang semakin jelas. Salah satunya ditandai melalui penyelenggaraan Webinar Nasional bertajuk “Kewajiban Halal Bahan Baku Kosmetik, Obat Tradisional & Suplemen 2026” yang digelar oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM beberapa waktu lalu. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis bagi pelaku usaha untuk memahami lebih dalam urgensi, kesiapan, serta langkah konkret dalam menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.

Hadir sebagai narasumber utama, Dr. H. Abd. Syakur, S.Ag., M.Si., selaku Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah sesuatu yang muncul secara tiba-tiba. Ia menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari amanat konstitusi.

“Kita perlu memahami bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan per Oktober 2026 bukanlah sebuah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Ini adalah amanat konstitusional, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang tujuannya sangat jelas: memberikan kepastian, perlindungan, dan jaminan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk yang terjamin kesucian dan kehalalannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti mengapa sektor kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan menjadi fokus utama dalam kebijakan ini. Menurutnya, karakteristik produk yang bersentuhan langsung dengan tubuh manusia menjadikan aspek kehalalan tidak bisa dipisahkan dari aspek keamanan.

“Pertanyaannya, mengapa sektor ini menjadi sangat krusial? Karena kosmetik dan suplemen kesehatan adalah produk yang masuk ke dalam tubuh atau menempel pada tubuh manusia dalam durasi yang lama. Maka, aspek safety dan aspek halal harus berjalan berdampingan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Syakur juga memaparkan berbagai transformasi yang telah dilakukan oleh BPJPH dalam mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal. Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah sistem digital SIHALAL yang dirancang untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi layanan.

“Saat ini, BPJPH telah melakukan transformasi besar-besaran. Melalui sistem SIHALAL, kami memotong birokrasi yang dulunya dianggap panjang dan rumit. Kami ingin pesan ini sampai ke teman-teman industri: jangan melihat sertifikasi halal sebagai beban biaya atau beban administratif. Sebaliknya, sertifikasi halal adalah value-added atau nilai tambah bagi produk Anda. Di pasar global, label halal kini sudah dianggap sebagai simbol kualitas, standar etika produksi, dan kebersihan yang tinggi,” paparnya.

Pesan ini menjadi penting, terutama bagi pelaku usaha yang masih memandang sertifikasi halal sebagai kewajiban administratif semata. Padahal, dalam konteks pasar global yang semakin kompetitif, label halal justru dapat menjadi pembeda sekaligus penguat posisi produk di mata konsumen.

Tidak hanya itu, pemerintah melalui BPJPH juga terus memperkuat perannya dalam memberikan pendampingan menyeluruh kepada pelaku usaha, mulai dari tahap awal hingga produk siap bersertifikat. Upaya standardisasi pun terus dilakukan untuk memastikan bahwa produk halal Indonesia memiliki daya saing dan tingkat kepercayaan yang tinggi di pasar internasional.

“Pemerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk melakukan pendampingan dari hulu ke hilir. Kami juga terus melakukan standardisasi agar produk yang bersertifikat halal dari Indonesia memiliki trust atau kepercayaan yang tinggi di pasar internasional. Bagi pelaku usaha, masa menuju Oktober 2026 adalah momentum untuk melakukan self-assessment terhadap rantai pasok. Jangan sampai nanti di masa akhir, terjadi penumpukan pendaftaran yang justru menghambat efisiensi bisnis Anda sendiri,” tegasnya.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa peran negara dalam kebijakan ini bukanlah untuk membebani pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan standar yang adil dan merata bagi seluruh pelaku industri, baik skala besar maupun UMKM.

“Negara hadir bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menstandarisasi agar seluruh pelaku usaha—baik itu korporasi besar maupun pelaku UMKM—memiliki daya saing yang setara. Mari kita manfaatkan waktu yang ada ini untuk memastikan bahwa setiap bahan baku yang digunakan telah tersertifikasi, setiap proses produksi telah memenuhi sistem jaminan produk halal, dan pada akhirnya, kita bersama-sama mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” pungkasnya.

Sejalan dengan upaya tersebut, LPH LPPOM juga menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi kewajiban halal melalui layanan pemeriksaan produk yang profesional, kredibel, dan berkelanjutan. Dengan pengalaman panjang dalam audit halal, LPPOM terus berupaya memberikan kemudahan dan kepastian proses bagi pelaku usaha dalam memenuhi standar yang ditetapkan.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga pemeriksa halal, dan pelaku industri, diharapkan implementasi kewajiban sertifikasi halal pada 2026 dapat berjalan optimal. Momentum ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan, meningkatkan kualitas produk, serta memperkuat posisi Indonesia dalam peta industri halal global. (YN)

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?