Dulu disebut “mirip bir”, kini bersertifikat halal sekadar ganti label atau benar-benar berubah? Fenomena ini menegaskan bahwa status halal ditentukan oleh proses dan kondisi saat ini. Bukan citra masa lalu, melainkan hasil transformasi komitmen halal, yang telah melalui pemeriksaan ketat dalam sertifikasi halal BPJPH, dengan bantuan audit LPPOM.
Belakangan ini, publik dibuat penasaran oleh perubahan sebuah produk minuman yang selama ini dikenal dengan citra “mirip bir”, namun kini telah bersertifikat halal. Perubahan ini bukan sekadar menghadirkan varian baru, melainkan transformasi dari produk itu sendiri yang sebelumnya lekat dengan persepsi tertentu, kini diklaim telah memenuhi standar halal.
Bagaimana mungkin produk yang dulunya memiliki citra seperti bir bisa berubah menjadi halal? Apakah hal ini dibolehkan dalam regulasi di Indonesia dan fatwa Majelis Ulama Indonesia? Lalu, bagaimana dengan proses produksinya apakah benar-benar sudah berubah?
Sekilas, kondisi ini memang tampak membingungkan. Namun, dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), status halal tidak ditentukan oleh sejarah atau citra masa lalu suatu produk, melainkan oleh kondisi dan proses yang dijalankan saat ini. Artinya, sebuah produk yang dulu tidak memenuhi kriteria halal, tetap memiliki peluang untuk menjadi halal sepanjang seluruh aspek yang menjadi titik kritis telah diperbaiki dan memenuhi ketentuan.
Fatwa Halal Ditentukan dari Proses Saat Ini
Dalam proses pemeriksaan kehalalan produk, audit dilakukan secara spesifik pada produk berdasarkan kondisi terkini. Raafqi Ranasasmita, M.Biomed., Vice President Corporate Secretary LPPOM, menegaskan bahwa perubahan status menjadi halal sangat mungkin terjadi, selama produk tersebut telah melalui proses perbaikan menyeluruh, baik dari sisi bahan, formulasi, maupun proses produksinya.
“Produk yang tadinya tidak bisa disertifikasi halal karena menyerupai produk haram, tentu bisa disertifikasi halal. Namun, hal ini harus melalui pemeriksaan kehalalan yang ketat dan menyeluruh, serta perusahaan harus mampu mengimplementasikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten,” jelasnya.
Proses audit halal sendiri tidak sederhana. Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, mulai dari penelusuran bahan baku, rantai pasok, fasilitas produksi, hingga produk jadi. Setiap tahapan ini memastikan bahwa tidak ada celah yang memungkinkan masuknya unsur haram atau najis dalam produk. Hasil audit yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya LPPOM, kemudian menjadi dasar penetapan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perubahan ini tidak hanya terjadi diminuman, namun juga dalam makanan dan restoran yang dulunya haram namun dengan komitmen melayani pelanggan muslim, berubah menjadi produk yang disertifikasi halal.
Tidak Cukup Bebas Alkohol, Harus Lepas dari Citra “Bir”
Salah satu poin krusial dalam sertifikasi halal adalah aspek kemiripan dengan produk haram. Hal ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan tidak bisa disertifikasi halal.
Selain dari aspek sensori (aroma/rasa), kemasan dan nama produk juga harus disesuaikan agar tidak lagi mengarah pada citra minuman beralkohol. Dengan kata lain, yang terjadi adalah transformasi produk secara utuh bukan sekadar mengganti label menjadi halal.
Perubahan ini juga bersifat menyeluruh, tidak hanya pada produk akhir. Perusahaan harus melakukan reformulasi bahan, penyesuaian nama atau branding, perubahan desain kemasan, hingga memastikan tidak ada lagi asosiasi dengan produk yang diharamkan. Hal ini menegaskan bahwa status halal tidak cukup hanya dengan klaim “bebas alkohol”.
Fasilitas Produksi Harus Halal-Dedicated
Selain perubahan pada produk, aspek produksi juga menjadi perhatian utama. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, seluruh proses produksi harus memenuhi standar yang ketat, termasuk memastikan tidak ada kontaminasi bahan najis atau haram.
“Fasilitas produksi harus halal dedicated. Artinya, terpisah antara produk halal dan produk yang tidak halal,” tegas Raafqi. Artinya, jika sebelumnya produk memiliki keterkaitan dengan proses yang tidak memenuhi kriteria halal, maka sistem produksinya harus diperbaiki—baik melalui pemisahan fasilitas, pembersihan menyeluruh (sertu), maupun penerapan prosedur baru yang sesuai standar halal.
Seluruh proses ini akan diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebelum sertifikat halal diberikan. Dalam hal ini, LPH LPPOM berkomitmen untuk memastikan setiap produk yang mengajukan sertifikasi halal melaluinya telah melewati pemeriksaan yang ketat, independen, dan menyeluruh.
Pada akhirnya, fenomena ini menunjukkan bahwa sebuah produk memang bisa berubah status menjadi halal meskipun sebelumnya memiliki citra yang dekat dengan hal yang diharamkan. Perubahan tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan perbaikan menyeluruh dan kompleks. Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan dapat melihat isu ini secara lebih jernih. Dalam industri halal, yang dinilai bukan masa lalu sebuah brand, melainkan komitmennya dalam menghadirkan produk yang sesuai dengan prinsip halal secara utuh. (YN)