Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

  • Home
  • Artikel Halal
  • Camilan Lucu tapi Tak Bisa Disertifikasi Halal? Ini Alasan Bentuk Babi dan Anjing Dilarang 

Camilan lucu memang menggoda, tapi tak semuanya bisa disertifikasi halal. Tak hanya bahan, bentuk juga jadi pertimbangan—terutama jika menyerupai babi dan anjing. Mengapa bisa demikian? Ini penjelasannya.

Pasca Lebaran, pasar camilan kembali diramaikan dengan berbagai kreasi unik dan menggemaskan—mulai dari karakter kartun hingga aneka bentuk hewan. Namun di tengah tren ini, muncul pertanyaan yang kerap mengemuka: bagaimana dengan camilan yang dibuat menyerupai babi atau anjing? Meski tidak mengandung bahan haram, produk seperti ini ternyata tidak dapat disertifikasi halal.

Selama ini, banyak yang memahami halal sebatas pada bahan baku. Selama tidak mengandung unsur babi atau zat haram dan najis lainnya, maka produk dianggap aman dikonsumsi. Padahal, kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) mencakup aspek yang lebih luas.

Hal ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Salah satu poinnya menyatakan bahwa produk berbentuk babi dan anjing, dalam berbagai desainnya, tidak dapat memperoleh sertifikat halal. Artinya, meskipun bahan yang digunakan halal, bentuk visual tetap menjadi pertimbangan penting.

Ketentuan ini sejalan dengan konsep thayyib, yaitu bahwa makanan tidak hanya harus halal, tetapi juga baik secara menyeluruh—termasuk dari sisi nilai dan representasi. Rasulullah saw. bersabda: “Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal)…” (HR. Muslim).

Selain itu, Islam juga mengajarkan kehati-hatian dalam menghindari hal-hal yang bersifat syubhat. Rasulullah saw. bersabda: “Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), yang kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya.” (HR. al-Bukhari)

Dalam konteks ini, bentuk babi—hewan yang jelas diharamkan sekaligus najis berat—dan anjing—hewan yang berstatus haram dan najis berat juga—dipandang tidak selaras dengan prinsip tersebut. Meski tidak dikonsumsi sebagai hewan aslinya, representasi visualnya tetap berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak baik dan membuka ruang keraguan. Karena itu, pencegahan dilakukan sejak awal melalui pengaturan bentuk produk.

Menanggapi hal ini, Vice President Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, M.Biomed., menyampaikan bahwa dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), aspek yang dinilai tidak hanya terbatas pada bahan dan proses produksi, tetapi juga mencakup nama, bentuk, dan kemasan produk.

“Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga prinsip halal yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga baik (thayyib) secara nilai. Produk yang menyerupai babi dan anjing tidak dapat disertifikasi halal karena dinilai tidak memenuhi prinsip tersebut,” jelasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa konsep halal bersifat menyeluruh. Bukan hanya soal apa yang dikonsumsi, tetapi juga bagaimana produk itu direpresentasikan. Bentuk yang dianggap tidak sesuai dengan nilai keislaman tetap menjadi perhatian dalam proses sertifikasi.

Lebih lanjut, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses pemeriksaan kehalalan secara menyeluruh dan konsisten. Evaluasi tidak hanya dilakukan pada bahan dan proses, tetapi juga mencakup nama, bentuk, serta kemasan produk, guna memastikan kesesuaian dengan prinsip halal dan thayyib.

Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk memberikan ketenangan bagi konsumen Muslim serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sertifikasi halal. Di sisi lain, pelaku usaha juga didorong untuk lebih cermat dalam berinovasi.

“Bagi pelaku usaha, hal ini menjadi catatan penting dalam berinovasi. Kreativitas dalam membuat produk tentu diperlukan untuk menarik minat pasar, tetapi tetap harus mempertimbangkan batasan yang berlaku, khususnya jika menyasar konsumen Muslim,” tegas Raafqi.

Pada akhirnya, fenomena camilan berbentuk babi dan anjing ini menegaskan bahwa halal bukan sekadar soal bahan, melainkan sebuah sistem nilai yang utuh. Mulai dari proses hingga tampilan akhir, semuanya menjadi bagian penting dalam memastikan sebuah produk benar-benar memenuhi kriteria halal secara menyeluruh. (YN)

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?