Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

Memaknai Zakat, Infaq, dan Sedekah di Bulan Suci

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah saw., bulan Ramadhan adalah waktu di mana amal ibadah dilipatgandakan pahalanya, termasuk dengan mengamalkan zakat, infaq, dan sedekah yang menjadi salah satu kunci keberkahan hidup.

Bulan Ramadhan adalah anugerah luar biasa yang diberikan Allah Swt. kepada umat-Nya. Ia hadir sebagai bulan penuh ampunan, keberkahan, dan kasih sayang. Setiap detik yang kita lalui di bulan suci ini adalah kesempatan emas untuk mendekatkan diri kepada-Nya, menyucikan hati, dan memperbaiki amal. Di saat pintu-pintu langit dibuka dan dosa-dosa diampuni, sudah selayaknya kita berlomba-lomba dalam kebaikan dan berusaha menjadi hamba yang lebih baik.

Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang menumbuhkan kesabaran, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama. Ia mengajarkan kita untuk lebih memahami makna keikhlasan dalam berbagi, merasakan penderitaan mereka yang kurang beruntung, dan menyadari bahwa harta yang kita miliki hanyalah titipan dari Allah. Dengan hati yang penuh keimanan, Ramadhan menjadi momentum terbaik untuk meningkatkan amal shaleh, termasuk dengan mengamalkan zakat, infaq, dan sedekah yang menjadi salah satu kunci keberkahan hidup.

Sungguh, di bulan yang mulia ini, Allah menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi mereka yang mengulurkan tangan kepada sesama. Rasulullah saw. sendiri adalah contoh terbaik dalam kedermawanan, terutama di bulan Ramadhan. Jika beliau, tetap memilih hidup sederhana dan mendermakan hartanya, maka kita sebagai pengikutnya seharusnya lebih terdorong untuk mengikuti jejaknya. Mari jadikan Ramadhan ini sebagai waktu terbaik untuk berbagi, memperbanyak ibadah, dan mendekatkan diri kepada Allah dengan segenap ketulusan hati.

Untuk mendalami terkait ini, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, K.H. Sholahudin Al Aiyub, menegaskan pentingnya memanfaatkan Bulan Suci ini untuk meningkatkan ketakwaan, memperbaiki amal ibadah, dan memperbanyak sedekah, infaq, serta zakat.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah saw., bulan Ramadhan adalah waktu di mana amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Oleh karena itu, mengamalkan zakat, infaq, dan sedekah di bulan ini akan memberikan keberkahan yang lebih besar. Rasulullah saw. dikenal sebagai orang yang paling dermawan, terutama ketika bulan Ramadhan tiba. Hadis menyebutkan bahwa sedekah di bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang luar biasa, bahkan nilainya lebih besar daripada di bulan-bulan lainnya.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman “Barangsiapa memberikan pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasannya dengan berlipat ganda.” (QS. Al-Baqarah: 245)

Sedekah tidak hanya berbentuk harta, tetapi juga mencakup segala bentuk kebaikan, seperti memberikan makanan berbuka kepada orang lain, membantu mereka yang membutuhkan, dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.

Potensi Zakat di Indonesia

Sebenarnya, potensi zakat di Indonesia yang sangat besar, namun realisasi penghimpunannya masih jauh dari angka potensial. Menurut penelitian Baznas pada tahun 2019, potensi zakat di Indonesia mencapai 130-150 triliun rupiah per tahun, tetapi yang berhasil dihimpun masih sangat kecil.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti banyak masyarakat yang membayar zakat langsung kepada mustahik tanpa melalui lembaga zakat resmi sehingga tidak terdata serta masih kurangnya kesadaran akan kewajiban membayar zakat. Faktor  terpenting dan signifikan dampaknya yakni tidak adanya sistem yang menertibkan pembayaran zakat sebagaimana pajak.

Di zaman Rasulullah saw., petugas zakat diutus untuk mendata dan mengumpulkan zakat dari kaum muslimin. Bahkan, ketika ada kelompok yang menolak membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah, Sayyidina Abu Bakar ra. mengambil tindakan tegas dengan mengirim pasukan untuk menertibkannya. Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki peran yang sangat penting dalam kesejahteraan umat.

Jenis-Jenis Zakat dan Ketentuannya

Terkait jenis zakat, Kiai Aiyub menjelaskan dua jenis zakat utama, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri sebagai penyempurna puasa. Sementara zakat mal atau zakat harta yang mencakup zakat perniagaan, pertanian, peternakan, emas dan perak, serta zakat profesi.

“Untuk zakat profesi, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis, ulama berijtihad bahwa penghasilan dari profesi juga wajib dizakati dengan mengacu pada zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari penghasilan setelah mencapai nisab selama satu tahun,” terang Kiai Aiyub.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah zakat dihitung dari penghasilan kotor (bruto) atau setelah dikurangi kebutuhan pokok dan cicilan hutang (netto). Dalam hal ini, ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa zakat harus dihitung dari penghasilan bruto agar harta yang digunakan sudah bersih dari kewajiban zakat.

Pendapat kedua membolehkan pengurangan hutang dan kebutuhan pokok sebelum menghitung zakat, dengan alasan bahwa hak manusia harus didahulukan sebelum hak Allah. Kedua pendapat ini memiliki dasar yang kuat, sehingga setiap individu dapat memilih sesuai dengan keyakinannya dan kondisi keuangannya.

Zakat bukan sekadar kewajiban individu, tetapi juga merupakan solusi untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. “Oleh karena itu, pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar lebih terorganisir dan tepat sasaran. Dalam fatwa MUI, zakat juga dapat disalurkan dalam bentuk aset produktif, beasiswa, dan pembangunan fasilitas umum yang memberikan manfaat bagi umat Islam secara luas. Hal ini sesuai dengan prinsip maslahah dalam Islam, di mana zakat digunakan untuk kemaslahatan umat,” jelasnya. 

Semoga, melalui bulan Ramadhan yang penuh keberkahan ini, Allah Swt. menerima segala amal ibadah kita dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang bertakwa. Aamiin yaa Rabballalamin. (YN)

*Diambil dari salah satu tausiyah di DKM Halalal Thayyiban yang diselenggarakan oleh LPPOM

*Sumber : Jurnal Halal 172 https://halalmui.org/jurnal-halal/172/

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?