Search
Search

Alur Proses Sertifikasi Halal: Panduan Lengkap & Terpercaya

Kenapa harus paham Alur Proses Sertifikasi Halal?

Alur proses sertifikasi halal adalah tahapan resmi yang harus dilalui pelaku usaha agar produk, jasa, atau layanan mendapatkan pengakuan halal. Sertifikasi halal di Indonesia diatur oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan difatwakan oleh MUI melalui sidang fatwa.

Dengan memahami alur sertifikasi halal, pelaku usaha bisa lebih siap menyiapkan dokumen, menghindari penolakan, dan mempercepat keluarnya sertifikat.

Alur Daftar Sertifikasi Halal Resmi LPPOM BPJPH - cara sertifikasi halal - alur sertifikasi halal - alur proses sertifikasi halal
Daftar Sertifikasi Halal Resmi Terpercaya BPJPH via LPPOM

Mengapa Alur Sertifikasi Halal Itu Penting?

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen – Label halal membuat konsumen yakin pada keamanan dan kehalalan produk.
  2. Kepatuhan Regulasi – UU No. 33 Tahun 2014 mewajibkan sertifikasi halal untuk produk yang beredar.
  3. Daya Saing Global – Banyak negara tujuan ekspor mensyaratkan sertifikasi halal.
  4. Citra Brand Positif – Produk dengan label halal lebih dipercaya, terutama di industri makanan, restoran, dan logistik.

👉 Lihat regulasi resmi di BPJPH

Tahapan Alur Proses Sertifikasi Halal

Berikut adalah alur proses sertifikasi halal lengkap yang harus dipahami pelaku usaha:

1. Pendaftaran Permohonan

Tahap pertama, pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui SIHALAL (Sistem Informasi Halal BPJPH).

  • Setelah pelaku usaha mengirimkan data permohonan pengajuan sertifikasi halal, dokumen akan diverifikasi oleh BPJPH.
  • Dokumen yang diminta meliputi: profil usaha, daftar produk, bahan baku, pemasok, hingga alur produksi.

2. Pemilihan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)

BPJPH menunjuk badan sertifikasi halal atau LPH yang akan melakukan pemeriksaan.

  • LPH bertugas melakukan audit halal di lokasi usaha.
  • Pemilihan LPH bisa dilakukan sesuai wilayah atau kapasitas.

3. Pemeriksaan Dokumen

Tim LPH memeriksa seluruh dokumen dan bukti pendukung.

  • Contoh sertifikasi halal yang diminta biasanya mencakup data pemasok, label produk, dan manual produksi.

4. Audit Lapangan

Auditor halal melakukan kunjungan ke lokasi produksi, restoran, atau gudang logistik.

  • Mereka memastikan proses produksi sesuai syariat, bebas najis, dan tidak tercampur bahan haram.

5. Sidang Fatwa MUI

Hasil audit disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI.

  • Di sinilah ditentukan status halal produk atau jasa.
  • Sidang fatwa adalah tahapan penting sebelum sertifikasi halal dikeluarkan oleh BPJPH.

6. Penerbitan Sertifikat Halal

Jika disetujui, sertifikasi halal dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan keputusan sidang fatwa MUI.

  • Sertifikat berlaku 4 tahun dan wajib diperbarui sebelum masa berlaku habis.

7. Labelisasi Halal

Pelaku usaha wajib menempelkan label halal resmi pada produk, kemasan, restoran, atau dokumen layanan.

Logo Halal indonesia - untuk sertifikasi halal UMKM.
Logo Halal indonesia resmi BPJPH

Tips : Gunakan jasa pendamping sertifikasi halal bersama LPH LPPOM untuk mempermudah dan mengurangi potensi gagal sertifikasi halal.

Jadi bagian dari ribuan brand yang telah sukses menerbitkan sertifikasi halal bersama LPH No.1 di Indonesia, LPH LPPOM (dahulu : LPPOM MUI)

Contoh Sertifikasi Halal

Bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mengurus, berikut beberapa contoh sertifikasi halal yang umum:

  • Produk makanan kemasan dengan logo halal resmi.
  • Restoran dengan plakat halal di depan pintu.
  • Perusahaan logistik yang memiliki sertifikat halal untuk layanan transportasi bahan makanan.
Contoh Sertifikat Halal - Contoh Sertifikasi Halal
Contoh Sertifikat Halal Resmi BPJPH

Layanan Sertifikasi Halal

Tidak semua pelaku usaha bisa mengurus sertifikasi secara mandiri karena prosesnya cukup kompleks. Oleh karena itu, banyak yang memanfaatkan layanan sertifikasi halal profesional.

Manfaatnya:

  • Pendampingan dokumen.
  • Persiapan audit halal.
  • Estimasi waktu lebih singkat.
  • Mengurangi risiko gagal.

Badan Sertifikasi Halal

Di Indonesia, sertifikasi halal dikelola oleh:

  • BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) → bertanggung jawab atas penerbitan.
  • LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) → melakukan audit halal (LPH LPPOM)
  • MUI (Majelis Ulama Indonesia) → mengeluarkan fatwa halal.

Tiga lembaga ini saling berhubungan dalam memastikan alur sertifikasi halal berjalan sesuai aturan.

Kesimpulan

Alur proses sertifikasi halal adalah tahapan resmi yang wajib dipahami setiap pelaku usaha, mulai dari pengajuan hingga sertifikat halal diterbitkan. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, memilih badan sertifikasi halal yang tepat, dan memanfaatkan layanan sertifikasi halal, proses ini bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

Sertifikat halal tidak hanya kewajiban, tetapi juga strategi branding dan ekspansi pasar. Produk yang bersertifikat halal lebih dipercaya, lebih mudah menembus pasar global, dan memiliki daya saing lebih tinggi.

Semakin cepat Anda memulai alur sertifikasi halal, semakin cepat pula manfaatnya bagi usaha Anda.

Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?

Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.

Tanya Admin Halal – Gratis

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?