Search
Search

Syarat Sertifikasi Halal Terbaru yang Wajib Dipenuhi

Sertifikasi Halal Gratis - SEHATI 2025 - jasa pengurusan sertifikasi halal : LPPOM - syarat sertifikasi halal - sertifikasi halal umkm - wajib sertifikasi halal 2024
Sertifikasi Halal Resmi BPJPH – Gratis – Self-declare

Pahami Syarat Sertifikasi Halal itu penting. Kenapa?

Sertifikasi halal adalah bukti resmi bahwa produk atau layanan memenuhi standar halal sesuai syariat Islam. Di Indonesia, kewajiban ini diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Artinya, produk yang beredar, dikonsumsi, atau digunakan masyarakat harus melalui proses sertifikasi halal.

Bagi pelaku usaha, memahami syarat sertifikasi halal sejak awal akan membantu mempercepat proses pengurusan dan menghindari kegagalan.

Mengapa Sertifikasi Halal Wajib?

  1. Kepastian Hukum: Semua produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan jasa logistik wajib bersertifikat halal.
  2. Kepercayaan Konsumen: Konsumen muslim lebih tenang membeli produk dengan label halal.
  3. Akses Pasar Lebih Luas: Sertifikat halal mempermudah masuk ke retail besar dan pasar ekspor.
  4. Perlindungan Brand: Produk tanpa sertifikat halal bisa dianggap ilegal.

šŸ‘‰ Rujukan resmi: BPJPH

Syarat Sertifikasi Halal yang Harus Dipenuhi

Berikut daftar syarat sertifikasi halal terbaru bagi UMKM, restoran, maupun industri:

1. Data Pelaku Usaha

Identitas pemilik usaha, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan legalitas perusahaan.

2. Daftar Produk

Jenis produk yang diajukan, termasuk varian rasa atau ukuran.

3. Daftar Bahan Baku & Pemasok

Harus jelas asal-usul bahan, supplier, serta dokumen pendukung (halal atau non-halal).

4. Proses Produksi

Standar operasional produksi harus halal, mulai dari penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi.

5. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Perusahaan wajib memiliki SJPH untuk menjamin konsistensi produk halal.

6. Lokasi Usaha

Alamat pabrik, restoran, atau dapur produksi yang akan diaudit.

7. Komitmen Pelaku Usaha

Surat pernyataan kesediaan menjaga kehalalan produk setelah sertifikat diterbitkan.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal

  1. Daftar Online: Melalui aplikasi SIHALAL BPJPH.
  2. Pilih Skema: Bisa reguler atau self-declare untuk UMKM.
  3. Unggah Dokumen Syarat Sertifikasi Halal.
  4. Proses Audit Halal: Dilakukan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
  5. Sidang Fatwa MUI.
  6. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH.

Tips : Gunakan jasa pendamping sertifikasi halal bersama LPH LPPOM untuk mempermudah dan mengurangi potensi gagal sertifikasi halal.


Jadi bagian dari ribuan brand yang telah sukses menerbitkan sertifikasi halal bersama LPH No.1 di Indonesia, LPH LPPOM (dahulu : LPPOM MUI)

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis UMKM

Pemerintah menyediakan program sertifikat halal gratis UMKM dengan kuota tertentu setiap tahun.

Langkahnya:

  1. Daftar di SIHALAL.
  2. Pilih skema self declare.
  3. Unggah dokumen syarat (KTP, NIB, foto produk, bahan baku).
  4. Ikuti pelatihan SJPH.
  5. Menunggu verifikasi dan terbitnya sertifikat.

šŸ‘‰ Info resmi: Sertifikasi Halal Gratis UMKM

Mengurus Sertifikasi Halal Lebih Mudah dengan Jasa Pendamping

Bagi usaha menengah dan besar, proses mengurus sertifikasi halal bisa terasa rumit. Oleh karena itu, banyak yang memilih menggunakan layanan jasa pengurusan sertifikasi halal untuk:

  • Membantu pengisian dokumen.
  • Mendampingi saat audit halal.
  • Mempercepat alur pendaftaran hingga sertifikat terbit.

Biaya Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal bervariasi tergantung jenis usaha, jumlah produk, dan jasa pengurusan sertifikasi halal yang dipilih:

Jenis Usaha Biaya Normal Dengan Program Pendamping
UMKM Rp0 – Rp3 juta Gratis (subsidi pemerintah)
Non-UMKM (Industri Menengah – Besar) Rp 4 – Rp12 juta+ Tidak ada subsidi
Ekspor / Produk Kompleks Disesuaikan Disesuaikan

Tips: Pantau program pemerintah yang rutin membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis untuk UMKM.

Cek estimasi biaya sertifikasi halal di website resmi BPJPH : disini

Kesimpulan

Memahami syarat sertifikasi halal adalah langkah awal yang krusial sebelum mendaftarkan produk atau usaha. Dengan dokumen lengkap, proses audit berjalan lebih lancar, sehingga sertifikat halal bisa segera diterbitkan.

Program sertifikat halal gratis UMKM juga menjadi peluang besar agar pelaku usaha kecil bisa mengakses pasar yang lebih luas tanpa terbebani biaya tinggi.

Intinya, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan strategi bisnis cerdas untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat branding, dan memperluas distribusi. Semakin cepat Anda mengurus sertifikasi halal, semakin besar manfaat yang akan dirasakan untuk pertumbuhan usaha jangka panjang.

Syarat Sertifikasi Halal Keterangan
Data Pelaku Usaha Identitas pemilik, NIB, dan legalitas usaha
Daftar Produk Jenis produk, varian, dan kategori yang diajukan
Daftar Bahan Baku & Pemasok Asal-usul bahan, dokumen halal dari supplier
Proses Produksi Alur produksi sesuai standar halal
Dokumen SJPH Sistem Jaminan Produk Halal untuk konsistensi
Lokasi Usaha Pabrik, dapur, atau restoran yang akan diaudit
Komitmen Pelaku Usaha Surat pernyataan menjaga kehalalan produk

Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?

Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.

Tanya Admin Halal – Gratis