Apa Itu Sertifikasi Halal Makanan?
Sertifikasi Halal Makanan adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu produk makanan memenuhi standar halal sesuai syariat Islam dan ditetapkan oleh otoritas berwenang. Di Indonesia, lembaga resmi yang mengeluarkan sertifikat halal adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Mulai Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman sudah mulai diterapkan. Artinya, pelaku usaha—terutama UMKM—harus segera mempersiapkan diri agar produknya tetap bisa beredar secara legal dan dipercaya konsumen.
Mengapa Sertifikasi Halal Makanan Penting?
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk dengan label halal lebih dipercaya, terutama oleh mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam. - Akses Pasar Lebih Luas
Sertifikasi halal membuka peluang masuk ke supermarket besar, marketplace, hingga ekspor. - Branding Lebih Profesional
Label halal meningkatkan citra brand dan daya saing. - Kepatuhan Regulasi
Undang-undang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan logistik. - Dukungan UMKM
Pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis agar UMKM tidak terbebani biaya. - Rantai Pasok Halal
Tidak hanya makanan, tetapi distribusi logistik pun harus halal agar keabsahan produk terjamin. - Peningkatan Omzet
Produk halal cenderung memiliki penjualan lebih tinggi karena dipercaya dan diterima oleh lebih banyak konsumen.
Cara Daftar Sertifikasi Halal Makanan Gratis
Salah satu keyword yang banyak dicari adalah cara daftar sertifikasi halal gratis. Berikut langkah praktisnya:
1. Daftar Akun di SIHALAL BPJPH
Buka situs SIHALAL BPJPH dan buat akun.
2. Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi data pelaku usaha, jenis produk, bahan baku, dan proses produksi.
3. Unggah Dokumen Persyaratan
Biasanya meliputi:
- KTP & NPWP pemilik usaha
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Daftar bahan baku dan supplier
- Diagram alur proses produksi
4. Verifikasi Data
Setelah pelaku usaha mengirimkan data permohonan pengajuan sertifikasi halal, sistem BPJPH akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
5. Proses Audit Halal
LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) akan memeriksa langsung ke lokasi produksi.
6. Fatwa & Penerbitan Sertifikat
Setelah audit, MUI menetapkan fatwa halal dan BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Estimasi waktu: 21 hari kerja untuk UMKM yang ikut program gratis.
Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal Makanan
Untuk UMKM, pemerintah memberikan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Namun untuk usaha non-UMKM, berikut perkiraan biaya:
Skala Usaha | Biaya Sertifikasi Halal Reguler |
UMKM | Rp 0 – Rp 2.500.000 (bisa gratis melalui program pemerintah) |
Usaha Menengah | Rp 5.000.000 – Rp 12.000.000 |
Usaha Besar | Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000 |
Estimasi biaya sertifikasi halal 2023 dapat di cek di : https://bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh/
(Referensi resmi biaya sertifikasi halal BPJPH)
Sertifikasi Halal untuk UMKM
UMKM mendapat prioritas besar dalam program sertifikasi halal. Beberapa keuntungan:
- Gratis melalui program SEHATI.
- Pendampingan dari fasilitator halal.
- Persyaratan lebih sederhana dibanding perusahaan besar.
- Peluang masuk marketplace seperti Shopee & Tokopedia.
Contoh studi kasus:
UMKM “Es Pelangi” di Bekasi berhasil meningkatkan omzet 40% setelah mendapatkan sertifikasi halal makanan, karena bisa masuk ke ritel modern dan dipercaya konsumen baru.
Sertifikasi Halal Logistik
Produk makanan halal harus didukung rantai distribusi halal. Inilah yang disebut sertifikasi halal logistik.
Standar ini meliputi:
- Gudang penyimpanan tidak bercampur dengan produk non-halal.
- Transportasi bebas dari kontaminasi.
- Packaging aman dan sesuai standar halal.
Tanpa logistik halal, keabsahan produk bisa dipertanyakan meski makanan sudah tersertifikasi halal.
Tantangan Pelaku Usaha dalam Sertifikasi Halal
- Kurangnya Informasi – Banyak UMKM belum tahu cara daftar sertifikasi halal.
- Keterbatasan SDM – Tidak semua usaha punya tim khusus untuk urusan administrasi.
- Biaya untuk Usaha Besar – Meski UMKM gratis, usaha menengah-besar tetap perlu biaya.
- Rantai Pasok – Supplier bahan baku juga harus halal.
Tips Sukses Mengurus Sertifikasi Halal Makanan
- Siapkan Dokumen Lengkap sebelum daftar online.
- Gunakan bahan baku bersertifikat halal untuk memudahkan proses.
- Ikut Program Pendampingan Halal dari LPH LPPOM (dahulu : LPPOM MUI)
- Pantau SIHALAL secara rutin agar tidak ada dokumen yang tertinggal.
- Kolaborasi dengan Logistik Halal untuk memastikan distribusi aman.
Kesimpulan
Mengurus sertifikasi halal makanan bukan sekadar formalitas, tapi strategi penting untuk masa depan bisnis.
- UMKM bisa memanfaatkan sertifikasi halal gratis.
- Biaya relatif terjangkau bagi non-UMKM.
- Proses semakin mudah dengan sistem online.
- Dukungan logistik halal menjamin rantai pasok tetap sesuai syariat.
Jadi, jangan tunda lagi. Segera daftarkan produkmu ke BPJPH bersama LPH LPPOM agar bisnis makin dipercaya, legal, dan siap go international.
Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?
Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.