Syarat sertifikasi halal adalah ketentuan resmi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar produk mereka dapat dinyatakan halal sesuai regulasi pemerintah. Sejak 17 Oktober 2024, aturan wajib sertifikasi halal ย berlaku penuh bagi berbagai kategori produk, terutama makanan, minuman, dan hasil olahan. Memahami syarat ini sejak awal akan mempermudah proses pendaftaran dan menghindari hambatan saat audit.
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah proses verifikasi yang dilakukan oleh lembaga resmi untuk memastikan bahwa produk, bahan baku, dan proses produksi bebas dari unsur haram atau najis. Sertifikat ini diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan pemeriksaan teknis oleh LPPOM (dahulu ; LPPOM MUI ) atau LPH resmi lainnya.
Sertifikasi halal bisa dilakukan melalui jalur:
- Self Declare (khusus UMKM dengan bahan baku halal yang jelas)
- Sertifikasi Halal Reguler (untuk produk yang memerlukan audit dan uji lebih kompleks)
Mau daftar sertifikasi halal reguler ? klik disini
Daftar 7 Syarat Sertifikasi Halal Terbaru
Berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha:
- Data Lengkap Pelaku Usaha
Fotokopi KTP, NPWP (jika ada), dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Daftar Produk yang Diajukan
Rincian nama produk sesuai label kemasan dan dokumen resmi.
- Daftar Bahan Baku & Pemasok
Harus disertai dokumen pendukung seperti sertifikat halal pemasok atau dokumen asal bahan.
- Proses Produksi Terdokumentasi
Diagram alur proses produksi dari bahan masuk hingga produk jadi.
- Foto Fasilitas Produksi
Menunjukkan area produksi, penyimpanan bahan, dan peralatan yang digunakan.
- Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Dokumen dan kebijakan internal untuk memastikan produk tetap halal selama proses produksi.
- Formulir Pendaftaran Sertifikasi Halal
Dapat diunduh dan diisi melalui SiHalal BPJPH (tautan resmi pemerintah).
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal
Prosesnya mencakup:
- Persiapan dokumen sesuai syarat di atas.
- Pendaftaran online di sistem SiHalal.
- Verifikasi & audit oleh LPH.
- Penetapan kehalalan oleh MUI.
- Penerbitan sertifikat oleh BPJPH.
Internal Link:
Baca juga: Cara Sertifikasi Halal
Harga Sertifikasi Halal
- Self Declare UMKM: Gratis (jika mendapat kuota pemerintah) atau biaya administrasi ringan.
- Sertifikasi Halal Reguler: Mulai dari Rp 500.000 โ Rp 5.000.000+ tergantung jumlah SKU, kategori produk, dan tingkat kompleksitas audit.
Estimasi Biaya bisa di cek di : https://bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh/
Mengapa Wajib Sertifikasi Halal Penting untuk Usaha Anda?
- Menghindari sanksi administratif dan larangan edar.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen.
- Membuka akses ke pasar ekspor dan retail besar.
Tips Lolos Sertifikasi Halal Tanpa Kendala
- Pastikan semua bahan sudah memiliki sertifikat halal atau berasal dari pemasok terpercaya.
- Jaga kebersihan dan pemisahan bahan halal dari bahan non-halal.
- Dokumentasikan semua proses produksi secara detail.
Kesimpulan
Memenuhi syarat sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum sejak Oktober 2024, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha. Dengan melengkapi syarat sertifikasi halal seperti dokumen, menjaga standar produksi, serta memilih jalur sertifikasi yang sesuai (self declare atau reguler), pelaku usaha dapat memastikan produknya aman, halal, dan dipercaya konsumen. Semakin cepat Anda mengurus sertifikasi halal, semakin besar peluang bisnis untuk berkembang, masuk ke pasar modern, dan meningkatkan daya saing.
LPPOM sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) resmi berpengalaman siap mendampingi setiap tahap proses, mulai dari pengecekan bahan, persiapan dokumen, hingga pendampingan saat audit. Dengan jaringan auditor dan pendamping di seluruh Indonesia, LPPOM memastikan semua syarat sertifikasi halal dan proses nya berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan BPJPH.
Segera lengkapi syarat sertifikasi halal bisnis Anda bersama pendamping profesional.
Dengan bimbingan ahli, proses pendaftaran akan lebih cepat, biaya lebih efisien, dan peluang lolos audit 100%.
Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?
Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.