• Home
  • Berita
  • Klaim “No Pork No Lard”, Benarkah Restoran AYCE Sudah Pasti Halal?

Baru-baru ini ramai menjadi perbincangan netizen, salah satu restoran all you can eat (AYCE) karena diduga menyajikan bahan yang tidak halal dalam masakannya. Sebenarnya, apa saja yang perlu diperhatikan konsumen muslim saat bersantap di restoran AYCE?

Restoran all you can eat (AYCE) sedang menjadi tren di kalangan masyarakat Indonesia, termasuk muslim. Pasalnya, resto ini memberikan layanan yang khas. Dengan membayar harga tertentu, konsumen dapat mengonsumsi beragam menu yang disajikan dalam kurun waktu yang sudah ditetapkan.

Konsumen dapat memilih bahan makanan beserta saus favorit yang diinginkan, kemudian memasaknya sendiri. Umumnya, jenis restoran yang mengadopsi menu masakan dari Jepang ini menyajikan aneka daging, seafood, beserta olahannya.

Di meja makan, restoran sudah menyiapkan alat bakar (grill) dan juga kompor beserta panci (pot) dengan isian kuah yang menggugah selera (shabu). Dengan begitu, konsumen akan mendapatkan pengalaman bersantap yang spesial dan waktu yang lebih banyak untuk berbincang dengan kolega atau keluarga di meja makan.

Sayangnya, pilihan restoran AYCE bersertifikat halal MUI, khususnya di Indonesia, belum banyak. Meski begitu, banyak restoran yang klaim produknya tidak mengandung babi dengan mengangkat tagline “No Pork No Lard”. Dengan tagline ini, sudahkah kehalalan restoran dapat terjamin?

“No Pork No Lard” berarti restoran tidak menyajikan daging mapun lemak babi. Umumnya, daging yang disajikan adalah seafood, sapi, ayam, maupun olahannya. Mari kita ulas satu per satu.

Seafood (ikan, udah, cumi, kerang, dsb) termasuk dalam daftar bahan tidak kritis (positive list). Artinya, sudah dapat dipastikan halal tanpa perlu melalui serangkaian proses pemeriksaan halal. Hal ini akan berbeda jika seafood telah mengalami proses pengolahan, seperti dibuat bakso, crab stick, fish cake, dan seterusnya.

“Bahan halal yang mengalami proses pengolahan pasti telah dicampurkan dengan bahan tambahan dan bahan penolong lainnya. Bahan inilah yang perlu ditelusuri kehalalannya. Namun, saat ini sudah banyak olahan seafood yang memiliki sertifikat halal MUI,” terang Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Sementara daging sapi dan ayam, selain produk olahan seperti seafood, titik kritisnya ada pada proses penyembelihan. Hewan harus dapat dipastikan disembelih sesuai syariat Islam. Selain itu, proses penyimpanan dan distribusi daging harus terpisah dari bahan yang diharamkan.

“Masakan Jepang banyak menggunakan daging. Ini yang kritis. Umumnya di Indonesia menggunakan daging ayam dan sapi. Tapi kalau di negara asalnya, ada peluang ketiga, yaitu daging babi. Kita harus tahu cara penyembelihan daging ayam dan sapi ini sesuai syariah Islam atau tidak,” ujar Muti menekankan.

Bagaimana dengan bumbunya?
Karena mayoritas restoran AYCE mengadopsi menu masakan dari luar negeri, maka besar kemungkinan menggunakan resep, termasuk bumbu, dari negara asal. Inilah titik kritis yang sering kali tidak disadari oleh konsumen.

Seperti diketahui, cita rasa masakan Jepang identik dengan penggunaan sake dan mirin. Keduanya termasuk dalam golongan khamr. Selain karena mengandung alkohol yang tinggi, tujuan diproduksinya sake dan mirin adalah untuk minuman beralkohol.

“Karena itu, dalam masakan meskipun penggunaanya hanya sedikit, satu tetes sekalipun, maka tetap saja tidak halal. Karena khamr itu haram dan najis,” kata Muti.

(Baca juga: Inilah Alasan Mirin dan Sake Haram)

Penting bagi konsumen untuk bersikap kritis terhadap segala sesuatu yang akan dikonsumsi atau digunakan. Utamanya bagi konsumen muslim, halal dan haram menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

LPPOM MUI memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengecek produk-produk halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang bisa diunduh di Playstore. Selamat mencoba. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.