Sertifikasi halal kini menjadi bentuk kepatuhan pelaku usaha atau perusahaan terhadap regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku. Di samping itu, adanya sertifikat halal dapat memberikan nilai tambah bagi produk. Hal ini karena setiap perusahaan yang telah bersertifikat halal wajib mengimplementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) atau yang saat ini dikenal dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Menurut Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati, M.Si, sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan SJH yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan HAS 23000.
“Untuk penerapan SJH yang sesuai, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu kriteria SJH yang dipersyaratkan dalam HAS 23000, yang disusun berbasis tematik sesuai dengan proses bisnis perusahaan,” ujar Muti.
HAS 23000 merupakan persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI guna sertifikasi halal suatu produk. Persyaratan tersebut berisi kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dan persyaratan lain, seperti kebijakan dan prosedur sertifikasi halal. Terdapat 11 kriteria SJH yang dicakup dalam HAS 23000. Seluruh kriteria tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal untuk produknya.