Salah satu cara mudah mengenali produk halal adalah dengan melihat logo halal di kemasan. Logo halal pada kemasan menjadi tanda bahwa produk tersebut sudah melalui serangkaian proses sertifikasi halal dengan standar yang ketat.

Berbagai regulasi telah mengatur peredaran produk di Indonesia. Pengawasan juga telah dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintah yang berwenang. Salah satu regulasi tersebut tercantum dalam Undang-Undangan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

(Baca juga: Cek Produk Halal, di LPPOM atau BPOM?)

Pasal 4 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sementara pada Pasal 7 tertulis bahwa BPJPH dalam melaksanakan wewenangnya bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam hal ini, LPH diberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.

LPH LPPOM MUI hadir untuk menjawab kebutuhan regulasi tersebut. Selain menjadi Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pertama yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), LPH LPPOM MUI juga telah diakui oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016.

“Proses sertifikasi halal tidak bisa disamakan dengan proses perizinan. Hal ini karena dalam proses sertifikasi halal, bukan hanya pemenuhan dokumen belaka, melainkan ada proses pemeriksaan di dalamnya berupa audit,” terang Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Hasil audit inilah yang nantinya akan menjadi landasan penetapan fatwa oleh Komisi Fatwa MUI untuk diterbitkannya surat ketetapan halal. Selanjutnya, ketetapan halal inilah yang nantinya akan menjadi dasar penerbitan sertifikat halal produk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Sederhananya, produk dengan logo halal pada kemasannya sudah dapat dijamin kehalalannya karena suatu produk sudah melalui serangkaian proses sertifikasi halal dengan standar yang ketat,” kata Muti menekankan.

(Baca juga: Terdaftar di BPOM, Sudah Pasti Halal?)

Meski begitu, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan ada oknum produsen atau penjual yang melakukan penipuan atau pemalsuan. Untuk menghindari hal tersebut, alangkah baiknya jika konsumen bersikap cerdas dalam memilih produk.

Hal termudah yang dapat dilakukan konsumen adalah memeriksa keabsahan logo yang tercantum pada kemasan. LPH LPPOM MUI menyediakan layanan pengecekan produk halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore. Dengan begitu, konsumen dapat mengecek kehalalan produk kapan dan di mana pun mereka berada. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.