• Home
  • Berita
  • KADIN: UKM Tidak Cukup Dorong Perluasan Pasar Produk Halal Global

Indonesia sudah menjalankan undang-undang halal sebagai perangkat hukum dan infrastuktur program halal sejak lama bahkan melalui berbagai kerangka kerjasama seperti BPJPH dengan beberapa instansi dan Lembaga swasta dunia.

Hal ini disampaikan Mufti Hamka, Komite Tetap Perundingan International Kamar Dagang Indonesia (KADIN) pada acara penganugerahan LPPOM MUI Halal Award 2022 yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di IPB International Convention Center, Bogor.

“Kondisi pangsa pasar global saat ini, populasi muslim menduduki lebih dari 30% total penduduk dunia. Sedang potensi pasar halal juga mencangkup populasi nonmuslim, dan hingga saat ini terus meningkat. Indonesia memiliki peluang untuk menduduki pangsa pasar halal global. Saat ini, pangsa pasar Indonesia saat ini berpusat pada sektor UKM. Sedangkan jika dibandingkan dengan pangsa pasar luar negeri berfokus pada branding advantage,” ujar Mufti.

UKM saja tidak cukup mendorong perluasan pasar produk halal ke luar negeri. Kita mabil contoh Korea dan Thailand dapat lebih unggul dalam penguasaan pangsa halal global karena negara- negara tersebut dapat membaca pasar produk halal OKI, yang tidak sebatas pada produk pangan namun juga seluruh rantai pasok produk halal meliputi wisata syariah termasuk hotel syariah, kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan dan pengajaran, serta kawasan industri halal. Timur Tengah memiliki market value yang tinggi, selain daripada memiliki populasi muslim yang tinggi.

“Kunci dari industri halal adalah mengembangkan lapangan halal lebih luas dan tidak sebatas pada sektor pangan, namun juga wisata dan kesehatan. KADIN ingin melakukan berbagai kolaborasi seperti joint production,” jelas Mufti.

Di sisi lain, kendala implementasi halal industri di Indonesia antara lain disebabkan oleh adanya berbagai keterbatasan pemahaman pelaku UMKM di Indonesia terhadap potensi, peluang, dan persaingan produk halal. Sedangkan, rekomendasi yang perlu diterapkan adalah penegasan hukum yang mengatur ekspor produk halal dan juga dengan memperkuat perwakilan KBRI, KJRI, & ITPC dalam memperkenalkan produk halal Indonesia. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.