Lainnya

Kenali Pentingnya Pengujian Migrasi pada Kemasan Pangan

enrico
enrico

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 hadir sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan di Indonesia, dengan menetapkan standar dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Ruang Lingkup Permenkes Nomor 2 Tahun 2023:

  • Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL)
  • Upaya Penyehatan dan Pelindungan Kesehatan Masyarakat
  • Pengelolaan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
  • Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam Kondisi Matra dan Ancaman Global Perubahan Iklim

Pencabutan Regulasi Terdahulu:

Dengan berlakunya Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, beberapa peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain:

  • Permenkes Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya.
  • Permenkes Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum.
  • Permenkes Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 80/Menkes/PER/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Pencabutan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memperbarui regulasi terkait kesehatan lingkungan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

Permenkes No. 2 Tahun 2023 untuk Standar Baku Mutu Air Minum dan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi

Kualitas Air yang Tidak Terjaga Bisa Mengganggu Kesehatan!

Tahukah Kamu? Air Minum dan Air Higiene Sanitasi yang tidak memenuhi standar dapat menyebabkan gangguan kesehatan! Untuk itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 menetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) untuk Air Minum dan Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi.

Apa yang Diatur dalam Permenkes 2/2023?

Regulasi ini menetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) yang harus dipatuhi. Berikut poin-poin pentingnya:

Standar Kualitas Air Minum

Standar kualitas Air Minum secara lengkap dapat diakses pada Bab II; Halaman 29-32 Peraturan No. 2 Tahun 2023. Adapun beberapa point yang perlu diuji untuk kualitas Air Minum, antara lain :

  • Bebas dari bakteri E. coli (0 CFU/100 ml)
  • Tidak berbau dan tidak berwarna
  • pH seimbang dan bebas logam berat berbahaya
  • Mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI)

Standar Kualitas Air untuk Higiene Sanitasi

Standar kualitas Air Higiene Sanitasi secara lengkap dapat diakses pada Bab II; Halaman 33 Peraturan No. 2 Tahun 2023. Adapun beberapa point yang perlu diuji untuk kualitas Air Higiene Sanitasi, antara lain :

  • Bebas dari Total Coliform dan E. coli
  • Tidak berbau dan tidak keruh
  • Total Dissolved Solids (TDS) & pH sesuai standar
  • Menggunakan metode pengujian yang telah diakui

Seberapa Sering Air Harus Diuji?

Agar kualitas air tetap aman, pengujian dilakukan dengan frekuensi berikut:

  • Mikrobiologi: Minimal 1x/bulan
  • Kimia & Fisik: Minimal 6 bulan sekali
  • Pengujian wajib dilakukan di laboratorium terakreditasi

Ayo pastikan kualitas Air Minum dan Air untuk keperluan Higiene Sanitasi mu dalam batas aman Permenkes No.2 Tahun 2023 dengan cara melakukan pengujian rutin di Laboratorium yang sudah terkreditasi.