Kebijakan Perlindungan Data Pribadi

Sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Sebagai lembaga yang berkomitmen pada integritas dan profesionalisme, LPPOM berkomitmen untuk melindungi dan menjaga keamanan Data Pribadi seluruh pengguna layanan, mitra, pelanggan, serta pihak lain yang berinteraksi dengan sistem dan layanan kami.

Kebijakan ini disusun sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

1. Ruang Lingkup Data Pribadi

Data Pribadi yang kami kelola meliputi, namun tidak terbatas pada:

  • Nama lengkap
  • Nomor identitas (KTP/Paspor)
  • Alamat email
  • Nomor telepon
  • Jabatan dan nama perusahaan
  • Informasi pembayaran
  • Data teknis (IP address, cookies, log activity pada sistem)

2. Tujuan Pengumpulan dan Pemrosesan Data

Data Pribadi dikumpulkan dan diproses untuk tujuan:

  • Proses registrasi dan pengelolaan layanan sertifikasi, pengujian, pelatihan, dan layanan lainnya
  • Komunikasi terkait layanan, penawaran, dan informasi resmi
  • Pemenuhan kewajiban hukum dan regulasi
  • Peningkatan kualitas layanan dan pengembangan sistem
  • Kegiatan administrasi dan pelaporan internal

Kami memastikan bahwa pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara sah, terbatas, dan sesuai dengan tujuan yang telah disampaikan.

3. Dasar Pemrosesan Data

Pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan:

  • Persetujuan eksplisit dari Subjek Data
  • Kewajiban kontraktual
  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
  • Kepentingan yang sah dan proporsional sesuai ketentuan hukum

4. Hak Subjek Data

Sesuai UU PDP, Subjek Data memiliki hak untuk:

  • Mendapatkan informasi mengenai kejelasan identitas dan dasar kepentingan hukum pemrosesan
  • Mengakses dan memperoleh salinan Data Pribadi
  • Melakukan perbaikan dan/atau pembaruan data
  • Menarik persetujuan
  • Mengajukan keberatan terhadap pemrosesan
  • Meminta penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi sesuai ketentuan hukum

Permintaan terkait hak Subjek Data dapat diajukan melalui kontak resmi yang tercantum di bawah.

5. Keamanan dan Kerahasiaan Data

LPPOM menerapkan langkah-langkah teknis dan organisatoris yang memadai untuk:

  • Melindungi Data Pribadi dari akses tidak sah
  • Mencegah kehilangan, perubahan, atau penyalahgunaan data
  • Membatasi akses hanya kepada pihak yang berwenang

6. Penyimpanan dan Retensi Data

Data Pribadi akan disimpan selama:

  • Dibutuhkan untuk tujuan pemrosesan
  • Diperlukan untuk pemenuhan kewajiban hukum
  • Selama hubungan kerja sama atau layanan masih berlangsung

Setelah masa retensi berakhir, data akan dihapus atau dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

7. Pengungkapan kepada Pihak Ketiga

Data Pribadi dapat dibagikan kepada:

  • Mitra kerja atau vendor yang terikat perjanjian kerahasiaan
  • Otoritas pemerintah sesuai kewajiban hukum
  • Pihak lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

Kami memastikan setiap pihak ketiga mematuhi standar perlindungan data yang setara.

8. Perubahan Kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi maupun operasional. Versi terbaru akan dipublikasikan melalui website resmi LPPOM.

9. Kontak

Untuk pertanyaan, permintaan akses, atau pengaduan terkait perlindungan Data Pribadi, silakan menghubungi:

  • Email: [belum confirmed]
  • Alamat: [belum confirmed]
  • Telepon: [belum confirmed]

© LPPOM. Dokumen ini merupakan kebijakan internal yang dipublikasikan untuk pengguna layanan.